Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer

28
177

Ahok.Org (24/01) – 1. Tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan PP 48/2005 jo,. PP 43/2007 yang belum diangkat namun datanya sudah ada dalam database karena terselip, tercecer dan tertinggal sampai saat ini belum terdata semuanya. Sebagian besar tenaga honorer datanya sudah masuk dalam database dan sudah memiliki Nomor Induk Tenaga Honorer (NITH) dari BKN, seperti tenaga honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) DKI Jakarta, tenaga honorer Kementerian Keuangan, dllnya, namun belum diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi CPNS.

2. Kenapa materi yang mau dibahas dalam Panja ini seolah-olah hanya ingin membahas Laporan Pelaksanaan Surat Edaran  Men PAN Nomor 5 Tahun 2010 saja. Padahal justru yang perlu dicarikan jalan keluarnya adalah tenaga honorer yang sebenarnya sudah memenuhi persayaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 dan datanya sudah masuk dalam database BKN, namun sampai tanggal 31 Agustus 2010 (kategori I) dan tanggal 31 Desember 2010 (kategori II) dan juga tenaga honorer Teranulir/Dianulir Jawa Tengah tidak diagendakan oleh Men PAN untuk dibahas dalam Panja ini?.

3.      Men PAN mengatakan bahwa pengaturan kembali melalui perpanjangan masa berlakunya pengangkatan tenaga honorer yang semula berakhir tahun 2009 menjadi tahun 2011. Artinya Men PAN hanya fokus pada pelaksanaan Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut. Bagaimana dengan tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database, namun belum melakukan pemberkasan sesuai dengan Surat Edaran Men PAN tersebut dan sampai saat ini mereka masih berjuang untuk diakomodir dalam proses pengangkatan mereka sebagai CPNS. Apakah mereka mau dibiarkan begitu saja? Atau mereka hanya diberi harapan-harapan dan janji-janji surga saja? Kalau itu yang terjadi maka benar seperti yang dikatakan oleh para tokoh lintas agama beberapa hari lalu bahwa pemerintahan SBY banyak berbohong kepada rakyat. Apakah masih mau berbohong?

4.      Apakah Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut sudah dapat menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer? Apa kebijakan Men PAN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, khususnya yang belum melakukan pemberkasan sesuai SE No. 5 Tahun 2010?. Waktunya kapan, mekanismenya bagaimana, dan apa aturannya?

5.      Apabila pengangkatan tenaga honorer hanya diperpanjang sampai tahun 2011 ini, maka PP yang akan dibuat hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2011. Artinya PP ini nantinya hanya digunakan untuk memproses lebih lanjut tenaga honorer APBN/APBD kategori I dan II sesuai Surat Edaran No. 5 Tahun 2010 tersebut.  Bagaimana dengan tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun belum terakomodir atau belum melakukan pemberkasan sesuai SE tersebut? Apakah dibiarkan begitu saja?

6.      Bagaimana dengan penyelesaian tenaga honorer teranulir Jawa Tengah? Apakah mereka perlu diatur dalam satu pasal khusus yang intinya mengatur bahwa:

Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti test serta dinyatakan lulus namun teranulir/dianulir, maka diangkat menjadi CPNS melalui proses verfikasi dan validasi”.

Hal ini sesuai Keputusan  Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer, yaitu dalam Kategori III. Sebab apabila Pemerintah dan DPR RI tidak konsisten dengan keputusannya tersebut di atas, maka sama saja telah berbohong kepada rakyat, khususnya para tenaga honorer teranulir tersebut.

7.      Penyesaian masalah honorer ini  harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN & RB, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Kepala Badan Pusat Statistik pada Rapat Kerja Gabungan tanggal 26 April 2010 tentang Penyelesaian Tenaga Honorer bahwa:

”Komisi Gabungan dan Pemerintah sepakat untuk merumuskan dan menuntaskan penyelesaian tenaga honorer secara menyeluruh agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru”.

II. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

.

  1. Perlu diperhatikan pula mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). Menurut Laporan Forum Komunikasi THL-TBPP) se Indonesia tanggal 13 Januari 2011, jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia sebanyak 27.922 orang. Jumlah Penyuluh Pertanian THL – TBPP sejak tahun  2007 – 2010 sebanyak  24.608 orang. Sehingga jumlah tenaga penyuluh pertanian PNS dan THL-TBPP menjadi 52.530 orang.
  2. Lebih lanjut dilaporkan pula bahwa, apabila mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pemerintah diberi amanat untuk memenuhi kebutuhan 1 desa 1 orang penyuluh. Jumlah desa 70.000. Berdasarkan data tersebut, maka untuk memenuhi  1 desa  1 penyuluh, maka masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang. RI Kemen PAN, dan berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Komisi II DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Komisi X DPR RI tentang Penyelesaian Tenaga Honorer tanggal 26 April 2010 (Kategori V) disepakati bahwa:

”Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, Pegawai honorer Sekretariat KORPRI. Kriterianya: diangkat oleh pejabat yang berwenang, dibiayai oleh APBN/APBD, bekerja di instansi pemerintah dan berusia tidak lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006, melalui proses verifikasi dan validasi, diangkat untuk mengisi formasi melalui test sesama tenaga honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri”.

III. Masukan terkai dengan RPP Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Pegawai Tidak Tetap adalah:

Setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administratif sesuai dengan kebutuhan riil dan kemampuan organisasi”.

Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok kepegawaian, Pemerintah (pejabat yang berwenang) dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna mendukung pelaksanaan tugas dan pembangunan. Tugas yang diberikan kepada PTT hanya tugas-tugas yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi (Vide Pasal 2 ayat (3) dan penjelasan UU No. 43 Tahun 1999).

Pegawai Tidak Tetap sama sekali tidak diatur dalam PP 48/2005 jo. PP 43/2007.

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PP 48 Tahun 2005 ditegaskan bahwa:

“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD”.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. Tenaga guru.

b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

c.       Tenaga penyuluh dibidang pertanian, perikanan peternakan,

d.      Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah (Pasal 3 ayat (1) PP 48/2005 jo PP 43/2007).

Salah satu syarat penting untuk dapat dikategorikan sebagai tenaga honorer menurut ketentuan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 adalah:

Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara  terus menerus” (Pasal 3 ayat (2) huruf b PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS).

Permasalahan:

  1. Banyak pengaduan dari para Pegawai Tidak Tetap yang menuntut untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Padahal mereka diangkat untuk pekerjaan dan masa kerja tertentu. Sedangkan menurut PP 48/2005 jo. PP 43/2007 masa kerja tenaga honorer tersebut minimal 1 (satu) tahun dan secara terus-menerus/tidak terputus.

  1. Draft RPP tentang  Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum pernah disampaikan Kemenneg PAN ke Komisi II DPR RI untuk dipelajari atau dibahas bersama. Saat ini Darft tersebut berada di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan bersifat konfidensial. Bagaimana Panja mengetahui secara lengkap mengenai isi RPP tersebut? Bagaimana Panja mau menjamin bahwa hasil kerja Panja ini akan diakomodir dalam RPP yang sedang diharmonisasikan tersebut?.
  1. Melihat formasi rekrutmen dan pemberhentian PTT sebagaimana dalam Lampiran 2 (dua) halaman 5 huruf d dan huruf f  Surat Men PAN tanggal 4 Januari 2011 tersebut,  dimana disebutkan bahwa:

Formasi :

1)   pengumuman untuk mengisi lowongan jabatan PTT dilakukan secara terbuka dan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

2)   seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis secara jujur, objektif, tidak diskriminatif dan bebas KKN.

3)   materi ujian meliputi; tes kompetensi, psikotes untuk jenis jabatan tertentu yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.

Pemberhentian:

1)      berakhir perjanjian kerja

2)      meninggal dunia atau berhalangan tetap

3)      mengajukan permohonan berhenti dengan pertimbangan yang beralasan

4)      syarat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan syarat objektif lainnya.

Permasalahan:

1.      Melihat formasi dan syarat pemberhentian tersebut dapat disimpulkan bahwa PTT tersebut tidak akan diangkat menjadi CPNS mengingat masa kerjanya untuk waktu tertentu saja, dan salah satu syarat pemberhentiannya adalah karena berakhirnya perjanjian kerja.

2.      Apabila melihat syarat dalam formasi di atas, para PTT harus menempuh ujian seleksi yang ketat dan bahkan lebih ketat dari pengangkatan tenaga honorer versi PP 48/2005 jo. PP 43/2007. Tragisnya, mereka hanya diberi jatah  kerja  untuk waktu tertentu saja sesuai perjanjian kerja. Sedangkan para tenaga honorer yang diangkat berdasarkan PP 48/2005 jo. PP 43/2007 1 (satu) tahun masa kerja mereka tersebut menjadi modal untuk diangkat menjadi CPNS. Ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan sikap diskriminatif  terhadap sesama anak bangsa, khususnya terhadap para tenaga PTT tersebut.

3.      Mengapa tidak membuat satu peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua pegawai dengan status honorer? Sehingga mudah merekrut, mengatur, mengangkat dan membayarnya?

4.      Harus diperjelas tentang siapa itu Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang mengangkat tenaga honorer maupun PTT agar tidak terulang kembali kasus dimana banyak tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang, namun menuntut untuk diangkat menjadi CPNS?

Terima kasih.

Jakarta, 24 Januari 2011

Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM

Anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI

28 COMMENTS

  1. Salam Hormat dan terima kasih kami haturkan kepada Bpk Ahok dari kami honorer teranulir Jawa Tengah yang sudah mengawal nasib 1225 teranulir . Tetap memohon bantuan Bapak. Salam perjuangan dari kami…MERDEKA…

  2. Salam sejahtera, terima kasih kpd Bpk Ir Basuki TP thd komitemen Bpk dalam memperjuangkan kami TLD DKI Jakarta, mudah2an Bpk selalu diberi kesehatan. Salam hormat kami TLD DKI Jakarta

  3. salut untuk pak ahok yg serius menanggapi suara para honorer/suara rakyat kecil.jiwa idealisme dan penolong sperti pak ahok perlu dicontoh oleh pejabat2 lainnya.sukses untuk bang Ahok…(jiwa sosial urang belitong tak hilang dari bapak)

  4. Bpk. Ahok memang sangat informatif baik informasi yg baik atau tdk menyenangkan ditampilkan, tidak seperti yang lainnya yg selalu memberikan pernyataan yg menggembirakan namun ujungnya ternyata hanya harapan semu. Kami harapkan semoga Anda semakin kritis dan tetap merperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.. Amiin

  5. atas nama THLTBPP kami hatur kan terima kasih dan apresiasi atas respon bapak thd laporan kami, sehingga turut dibahas pd rapat tgl 24 januari 2011, ini menunjukkan kualitas bapak sebagai wakil rakyat yg tdk berbohong thd komitmennya…bravo pa AHOK, bravo GOLKAR..

  6. buang AHOK jangan terus terus pencitraan, saya tidak suka, udah tahu permasalahan yang ada di babel ini begitu komplek ngapain ngurusin daerah lainnya, ingar bung KAMU adalah WAKIL rakyat babel DI DPRI, .udah jelas permasalahan rekruitmen CPNS di babel ini ada suatu kecurangan, e e ternya ta bung AHOK berbicara maslah HONOUR YANG DIANGKAT MENJADI CPNS…. apakah bung AHOK pura pura tidak tahu alias buta / tuli untuk permasalahan di BABEL ini, berarti udah jelas kalau emang pura pura buta/tuli BUNG AHOK salah satu orang yang ada dalam sistem tersebut untuk menzholimi masyarakat babel di pelaksanaan cpns kmrn……..

  7. Pak Ahok..kami berharap banyak kpd Bapak untuk terus memperjuangkan nasib kami sebagai tenaga honorer (PTT) agar didapat kejelasan tentang pengnangkatan kami sebagai PNS. trima kasih…(kami mewakili PTT di diknas Kab. Belitung dan Beltim) terima kasih Pak Ahok.. slm dr Belitong…

  8. untuk membahas semua persoalan honorer di seluruh Lembaga Departemen/non pemerintah/DPR perlu membahas secara bersama dengan wakil dari setiap dep/non/lembaga yg ada di Indonesia, sehingga pemerintah bisa mengambil kesimpulan apa yang menjadi hak para honorer baik yang berada di jalur vertikal dan horisontal.

  9. Bapak Dewan yang terhormat dan semoga diberi kesehatan agar di dalam memikirkan nasib Guru Honorer segera tuntas, semoga di dalam PP nanti yang akan keluar jangan cuma terakomodir 30% saja Bapak, kasihan yang lain.
    Dan segera buat aturan PP yang jelas siapa dan yang berwenang mengangkat Guru Honorer dilevel terbawah seperti Kepala Sekolah dlll…..

  10. salam, setuju tolong dicek di kemenkeu sekarang. tidak ada pendataan honorer. badahal sudah disarankan untuk didata ulang tapi smpai skrang belum ada, bahkan :
    kami
    1. spk satu kerjanya 3
    2. gampang diperhentikan
    3.yang intinya tidak ada kerabat atau anak dari pejabat dari kemenkeu yang menjaadi honorer
    trimakasih pak ahok

  11. Bapak Dewan Yth, tolong segera diterbitkan atau Selesaikan RPP menjadi PP terbaru pengangkatan tenaga Honorer, berdasarkan SE Menpan No. 5 tahun 2010, agar kami semua sebagai warga negara khususnya tenaga honorer, kami berharap tenaga honorer dapat dituntaskan dan diperjuangkan dengan sepenuh hati dan kami menunggu dengan segera realisasi/ kepastian dari hasil pendataan yang telah dilakukan oleh BKN.tahun 2010, semoga bpk diberi kesehatan,dan rezeki yang berlimpah dari Tuhan YME. salam hormat Guru Honorer!

  12. Pak Ahok Yth. mohon diunggah hasil masukan DPR terhadap RPP honorer dan PTT,, kalau bisa sekalian saja hasil harmonisasi RPP Honorer… terimakasih pak Ahok

  13. emang penentu kebijakan suka and hobi bohong, sekali bohong akan buat dua kebohongan dst itulah konsep bohong.
    sebetulnya masalah cukup sederhana jika mengacu pada PP 48 jo 43 tentang pengangkatan honorer.
    dari pasal 6 sudah jelas bahwa setelah honorer yang bersumber dari APBN/D selesai maka harusnya Honorer Non APBN/D segera diangkat, its simple,ok.
    cuma emang disitu ada kepentingan.
    Saya ingatkan selama honorer Non APBN/D di dzolimi pastilah Tuhan akan membalasnya, bisa saja dengan Tsunami indonesia dalam arti luas.
    Tsunami alam, tsunami tidak kondusif di indonesia atau yang lainnya,
    ingat kami honorer K2 sudah pedih,perih dibohongi terus dan kami cuma bisa berdoa saja.

  14. Salam Golkar pa Bas…
    kemarin facebook saya sudah di konfirm ma facebook Golkar.
    kebetulan saya guru honorer non apbn/d yang masuk K2.
    Saya mengabdi sejak 2003 di SMP N di kota pekalongan, kebetulan wali kota dari partai golkar.
    menurut saya pa Bas…ini saatnya golkar menyuarakan agar honorer K2 menjadi PNS melalui RPP yang sedang di harmonisasikan di Kementrian hukum, ada hal yang menjadikan honorer K2 menjadi gelisah karena dalam draft RPP yang berkembang dan statement MENPAN mengatakan bahwa untuk K2 proses menjadi PNS melalui tes satu kali sesama honorer dengan kuota 30%.
    Golkar harus lebih berperan ( dengan posisi golkar yang memiliki posisi tawar yang tinggi mengingat pemerintah sangat takut jika Golkar jadi oposisi ) dalam memperjuangkan aspirasi honorer K2.
    Apa yang menjadi keinginan honorer K2? sederhana Honorer K2 terutama guru hanya mengiinginkan diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap tahun pertama 30%, tahun kedua 30 % dan seterusnya.
    dan menurut asumsi saya pemerintah mampu.
    Pa Bas…rumusan ini akan berdampak signifikan pada perolehan suara golkar 2014, kita sukseskan suara golkar suara rakyat.
    golkar jangan lagi menjadi no 2, jadilah golkar yang jaya seperti dulu.
    hormat saya,
    Akhmad syaefulloh, S.Pd
    Guru matematika honorer K2
    Hp. 081548098365

  15. pak ahok…kami (FDI)jadi 1 dengan TLD biasanya disebut TLD-FDI,mohon di perjuangkan terus. kapan pengumuman K1 pak..kami sngat menanti berita yg baik dn menggembirakan yakni MK bukan TMK.

  16. Ass….Bapk/Ibu dewan yang terhormat. secara logika sj..untk mencari seorang pegawai yang handal dipilih sj org yang berpengalaman(honorer) krn dilapangan memang kebanyakan tenaga honorer yang rajin masuk kantor…ketimang PNS..dan sekarang ini jarang kt ketemu lagi seorang PNS Struktural yg mau kerja seperti menyapu dll nya yang sifatx PRAMU…dan diangkat secepatnya guru honorer/kelas,,Guru SD dari pada memberi uang sertifikasi buat guru bidang study yang hanya 2 kali seminggu masuk kantor

    Syamsul.S.Sos,MM
    makassar

  17. kami mungkin secara fisik sdh lelah n tua renta krn semua asa n jawab hanya panggung opera..,kami tetap mengabdi pd bangsa n Negara Indonesia Raya ini..namun masih ada sedikit asa semoga para pemimpin Negeri ini tidak menjual petunjuk dgn kesesatan sesuai keyakinan yg dimiliki tp menjadikn petunjuk sebagai jalan Ibadah dari Tuhan Yg Maha Esa / Allah.SWT…amiennn.

  18. Tolong juga donk pak perjuangkan nasib kami pegawai honorer yang diangkat diatas januari 2005,misalnya diangkat juni 2005…rancu donk kalau nasib kita ini diacuhkan sementara Peraturan untuk tidak mengangkat tenaga honorer itu terhitung tahun 2006..lah jadi nasib kami ini yang diangkat juni 2005 gimana!bikin Peraturan ko seenaknya gitu…lagi-lagi Pemerintah membuat kebijakan yang tidak populer….coba kalau mengangkat CPNS dari tenaga honorer itu mbok ya sebut tahun 2005 aja,jangan selalu diutamakan 1 tahun mulu terhitung Januari 2005…kayanya Pemerintah ini mau ngelawak tapi ngelawaknya gak lucu n garing!ingat pak kami ini honorer bukan anak kemarin sore..kalau ingin mengangkat PNS yang bisa berkontribusi ya pilihlah kami..mau ngangkat PNS ko lewat jalur umum mulu,sedangkan nasib kami honorer gak pernah diperhatikan!APA KATA DUNIA..

    • salam . .

      saya sangat setuju sekali dengan pendapat saudara ku, pemerintah ini seakan membuat peraturan yg kadang membingungkan, jelas di PP tentang tenaga honorer awal pengangtan yg pertama tertulis sejak terhitung tgl 11 november 2005 tidak diperbolehkan ada tenaga honorer lagi kecuali ditetapkan dalam peratruran pemerintah selanjutnya,, toh dibawah bulan november spt juni, juli, april, dan oktober 2005 spt terabaikan,, cuma terganjal dari masa krja yg bukan 01 januari sementara yg lain nya sesuai dengan PP . . spt gaji berasal dari APBD / APBN, Trimaksaih .

  19. Sampai akhir November 2011 PP ttg honorer dan PTT belum juga turun, maka kami mohon agar HONORER KEMENKEU yang sudah didata di database Kemenkeu yang masih aktif tapi tercecer tertinggal masuk kedata base BKN, dan Honorer kemenkeu yang masuk data base BKN tapi diistirahatkan sepihak yang semuanya belum diangkat agar diperjuangkan masuk database BKN terbaru di Katagori ke I,dan pengangkatannya bisa didistribusikan ke daerah masing-masing/Pemda setempat dengan catatan Menpan dan BKN mengirimkan data yang sudah memasukkan sesuai SE Menpan No.5/2010 untuk langsung pemberkasan diangkat menjadi PNS mulai awal anggaran th.2012. Kami yakin GOLKAR akan lebih solid untuk memperjuangkan rakyat kecil dan mendapatkan dukungan stakeholder di daerah dan pasti saling mendapatkan pencerahan.terimakasih pak AHOK semoga perjuangannya mendapatkan petunjuk dari ALLAH SWT dan selalu sehat. amin….

  20. pejabat yang terhormat kami mohon keadilan sebagai anak bangsa yang mencerdaskan generasi penerus bangsa indonesia,sy guru honor yg sudah 9 thn mengabdi sebagai guru PAUD di sekolah swasta bagaimana nasib sy selanjutnya?? apa kemungkinannya sangat kecil untuk menjadi pns?? mohon perhatian nya untuk tenaga kerja seperti sy ini.trims

  21. Wahai Bapak “pejabat tinggi”, di Tahun 2010 ada pengumuman on-line nama2 cpns seluruh wilayah NKRI. Tapi hanya ada satu provinsi yg gak bisa dilihat “data”-nya (gk bisa diklik), yaitu DKI Jakarta, … Apakah bapak sudah tahu soal itu?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here