BKD DKI Jakarta Menolak Tenaga Honorer APBN

44
312

(03/09)—-Persoalan tenaga honorer mencuat ketika tidak semua tenaga honorer diangkat tahun 2009 sesuai PP No, 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007. Ribuan orang tenaga honorer sedang berjuang agar  dapat diangkat menjadi CPNS. Pemerintah Pusat (Kementerian terkait) dan DPR RI merespon dengan melakukan Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X  DPR RI tanggal 26 April 2010, dilanjutkan tanggal 26 Mei 2010. Bahkan Pemerintah dan DPR RI pun membentuk Panitia Kerja (Panja) Gabungan khusus tentang masalah tenaga honorer tersebut.

Beberapa hal penting dari Panja Gabungan itu kemudian diakomodir Menneg PAN & RB melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menneg PAN & RB  dalam Surat Edaran tertanggal 28 Juni 2010 tersebut menjelaskan bahwa:

“Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR RI Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007”.

Berdasarkan SE Menneg PAN & RB, Tenaga Honorer yang dibiayai APBN dan APBD masuk dalam kategori I yang datanya sudah harus diterima BKN paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 dan tenaga honorer non APBN/APBD masuk Kategori II paling lambat tanggal 31 Desember 2010. Apabila data tersebut belum masuk ke BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali (Point 4 huruf e).

Tenaga honorer TLD DKI Jakarta sampai bulan September 2010 ini data mereka tetap ditolak oleh BKD. Padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan sesuai PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007. Mereka termasuk Tenaga Honorer yang terselip, tertinggal dan tercecer. Untuk itu sesuai amanat SE dimaksud, para tenaga honorer tersebut harus didata ulang. Selanjutnya disampaikan ke BKN untuk  dilakukan verfikasi dan validasi data sebelum diangkat menjadi CPNS.

BKD DKI Jakarta menolak  dengan alasan bahwa tenaga honorer TLD tersebut tidak diatur dalam PP 48 Tahun 2005. Hal ini diperkuat dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/v.139-9/47 tanggal 20 September 2007, perihal Klarifikasi Data Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) yang ditujukan kepada BKD DKI Jakarta. Surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas Surat para tenaga honorer TLD yang disampaikan kepada BKN tanggal 24 Mei 2007.

Surat BKN tersebut mengatakan bahwa:

  1. 1. Sesuai Pasal 1 PP Nomor 48 Tahun 2005 dikatakan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain  dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
  2. 2. Menurut penjelasan PP Nomor 48 Tahun 2005 antara lain dikatakan tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honoer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
  3. 3. Dengan demikian tenaga lapangan dikmas (TLD) yang masuk dalam database tenaga honorer Provinsi DKI Jakarta tidak diakomodir, untuk itu dimohon kepada Saudara untuk berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan nasional.

Padahal Surat BKN tersebut sebenarnya hanya ditujukan kepada tenaga honorer yang akan diangkat sampai tanggal 31 Desember 2009. Surat Edaran Menneg PAN & RB itu dimaksudkan  untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat  kedua PP tersebut namun belum atau tidak diangkat pada tahun 2009.

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga menerbitkan Surat Nomor 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menneg PAN & RB yang ditujukan kepada Gubernur Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah di Seluruh Indonesia, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana dalam Surat tersebut diharapkan agar BKD  DKI Jakarta dapat memverifikasi data Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat (TLD) dan Fasilitator Desa Intensif (FDI) tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BKN, dan data tersebut telah memenuhi syarat PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007. Dalam lampiran Surat tersebut memuat daftar nama tenaga honorer TLD DKI Jakarta yang sudah masuk database dan belum diangkat menjadi CPNS sebanyak 37 orang, dan daftar nama tenaga honorer TLD yang belum masuk database, namun sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun 2007 sebanyak 3 orang. Namun BKD DKI Jakarta tetap menolaknya.

BKD DKI Jakarta juga menolak Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010, perihal Usulan Tenaga Honorer Kategori I, dimana dalam surat tersebut  Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan usulan data tenaga honorer TLD Kategori I sebanyak 37 orang untuk diangkat menjadi CPNS karena keberadaan tenaga TLD tersebut sangat dibutuhkan. Namun BKD DKI Jakarta tetap menolak untuk mendata mereka.

Dengan demikian BKD DKI Jakarta telah menolak Surat Edaran Menneg PAN No. 5 Tahun 2010, dan peraturan lanjutannya, seperti Surat Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 13716/F/LL/2010 tanggal 16 Agustus 2010, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 5515/082.71  tanggal 16 Agustus 2010 tersebut di atas.

Lebih tragis lagi adalah Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta   Nomor 22/SE/2010 tanggal 6 Agustus 2010, perihal Petunjuk Pendataan Tenaga Honorer, dimana pada intinya mengatakan bahwa:

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga Honorer sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010, dengan penjelasan rinci sebagai berikut:

  1. a. Kategori I

Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiyai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang penghasilan pokoknya secara tegas tercantum dalam alokasi belanja pegawai/upah pada APBD, dengan kriteria……”

Padahal dalam Surat Edaran Menneg PAN & RB No. 5 Tahun 2010 tersebut tenaga honorer yang didata tidak hanya yang dibiayai APBD saja, tetapi termasuk yang dibiayai APBN.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tenaga honorer TLD APBN DKI Jakarta telah 2 (dua) kali menemui Bapak Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM di kantornya di DPR RI. Bapak Basuki atau sering dipanggil Pak Ahok ini merupakan salah satu Anggota Panja Gabungan Tenaga Honorer dari Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung. Walaupun dari Dapil Babel, namun sebagai Wakil Rakyat, Pak Ahok dengan senang hati meluangkan waktu untuk menemui, dan dengan setia mendengarkan pengaduan serta keluh kesah mereka. Kemudian mencoba mencarikan jalan keluarnya, termasuk mengirimkan surat dan data-data yang relevan kepada Ketua Komisi II DPR RI dan Fraksi Partai Golkar DPR RI agar Gubernur, BKN, BKD DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya dapat dimintai penjelasanannya terkait masalah tersebut agar lebih jelas, transparan dan tuntas. Surat pertama disampaikan tanggal 28 Juli 2010 dan surat kedua tanggal 31 Agustus 2010.

Semoga para pejabat negeri ini mau membuka hati, telinga, dan mata mereka  untuk melihat dan mendengarkan seruan dan harapan sesama anak bangsa yang sedang berjuang untuk menggapai cinta dan cita-cita mereka sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.(Kamillus Elu, SH)

44 COMMENTS

  1. Saya bekerja di Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta dari Tahun 1999 s/d sekarang, akan tetapi nasib saya tetap tidak diajukan ke BKD Provinsi untuk di data,,setiap hari pekerjaan yang saya kerjakan adalah surat-surat yang berhubungan dengan Gubernur, Sekda, maupun pimpinan SKPD..apa iya Bapak/Ibu Pejabat yang terhormat diatas akan menunggu sampai saya dan keluarga saya menemui ajal baru diperhatikan dengan memberikan sekedar uang layatan..???? itu saja uneg2 saya, karena saya tidak punya siapa-siapa yang bisa di andalkan untuk membuat memo..terima kasih.

  2. BKD DKI arogan padahal msh bnyk ketidakjelasan yg dilakukan bkd dki, contoh pegawai dgn TMT 2009 dan menerima SK 2010 mereka tdk mendapat rapel, kemana uang tersebut……….?

  3. semoga saja semuanya berlaku jujur dan transfaran tak pilih pilih sanak sodara semogfa saja kawan-kawan semua senasib seperjuangan semoga mereka didengar jeritannya yang terhimpit sekian lama terbelenggu dengan kemiskinan dan kenaikan barang sembako ,semoga maksud kalian semua diridoi oleh tuhan amiiin..

  4. Kemerin saya di data untuk kategori II, untuk kedepannya kategori I akan di proritaskan untuk di angkat CPNS barusetelah itu ketegori II, untuk ketegori II akan ada test untuk di angkat, artinya pada akhirnya BKD juga yang memutuskan di angkat atau tidak, karena hasil test tidak pernah transparan dan ujung ujungnya duit juga dan relasi..jadi untuk apa pendataan kategori II di adakan apakah ini untuk penyamaran pengankatan anak-anak pejabat dan ajang memperkaya diri para pejabat BKN, tolong di tindak lanjuti karena tanpa tenaga honorer kantor pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan semestinya….trimakasih smoga bapak bapak yang diatas punya hati nurani untuk memperjuangkan hak hak kami

  5. menurut pemberitaan terakhir disebutkan bahwa honorer kat 2 yg boleh mengikuti tes adalah max usia 46th pd jan 2005 dan sudah memiliki masa kerja 1 th pd jan 2004,pdhl ketentuan awal dikemukakan bahwa yg msk kat 2 adalah yg mempunyai ms kerja 1th pd th 2005,lalu mana berita yg benar,mengapa kami spt diombang ambingkan,bpk ibu pejabat tlg beri kepastian pd kami

  6. Alhamdulillah…jk bp.Gubenur Prov.DKI beserta jaj2rannya masih empati pd nasib tenaga Honorer khususnya tenaga Honorer RSKD Duren Sawit krn kami 100% gaji kami dibayar dari Apbd tp hingga kini nasib kami tetap telantar tp pasien2 kami jauh lebih baik kesejahteraannya dari kami, apa kami juga harus seperti pasien jiwa kami dulu jk ingin diperhatikan..mohon perhatiannya y Bapak Gubernur ku yg Baik n Bijak…aminnnn.

  7. tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan (TU) di sekolah SMP DKI khususnya kalo tidak ada pengangkatan maka mayoritas TU di lingkungan Dinas Pendidikan DKI semuanya Honorer bisa jadi nanti Ka.TU dan Bendahara di pegang sama honorer, karena di setiap sekolah SMP khususnya maksimal TU yang PNS tinggal 2 orang itu pun dikit lagi akan pensiun selebihnya Honorer.

    • Betul sekali mba. di SMA DKI juga banyak ko kejadian seperti itu,

      malah yang yang udah PNS mah banyakan ngga bisa ngapa2in. tenaga utamanya ya HONORER itu…

      • di tambah lagi untuk tenaga kependidikan di lingkungan SD, tidak ada yang namanya pengangkatan, bahkan untuk mendapatkan NUPTK pun tidak bisa… padahal tenaga kependidikan (TU) bisa di bilang tangan kanannya kepsek, karena yang mengurus segala administrasi sekolah adalah TU, setiap ada pemeriksaan tahunan, TU yang mengerjakan, setiap ada pemeriksaan administrasi sekolah TU yang mengerjakan, apakah kurang penting pengaruh TU di lingkungan SD sehingga tidak ada yang namanya pengecualian setidaknya untuk mendapatkan NUPTK… maf jika ada kt2 yg salah… terima kasih

  8. saya bekerja di SMP Negeri di Jakarta Pusat, mulai tahun 1997, bahkan ada yg lebih lama lagi, namun sampai saat ini nasib kami belum ada kejelasan mengenai pengangkatan PNS. Mohon kiranya Bapak/Ibu yang berwenang mau ikut memikirkan serta mengusahakan sehingga kami tenaga honor Tu di sekolah bisa menjadi PNS.

  9. bagai mana dgn tenaga honorer yang memang ada tp data nya tdk di ikut kan sedang kan dia sudah bertahun2 mengabdi sebagai honorer aktif, tp karena sesuatu dan lain hal namanya tdk di ikut kan, krna bukan rahasia lg tntang ada nya nevotisme n permainan,uang di badan2 instansi2 yang mengurus tntang data2 honorer daerah,hal itu mamang tidak di ketahui atau memang sengaja pura2 tdk di ketahu. tolong nasib kami bapak….

  10. Ass… para pemimpin negeri yang tercinta saya sebagai tenaga honorer di Sekolah Dasar Negeri Jelambar Baru 04 Petang sebagai Penjaga Sekolah, yang telah bertugas selama lebih kurang 10 tahun mengabdi pada dunia pendidikan di Indonesia yang mana belum ada ke jelesan untuk kami sebagai tenaga honorer. Semoga para pejabat negeri ini mau membuka hati, telinga, dan mata mereka untuk melihat dan mendengarkan seruan dan harapan sesama anak bangsa yang sedang berjuang untuk menggapai cinta dan cita-cita mereka sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

  11. saya tenaga staf di seksi dinas kebersihan kebayoran lama n sudah bekerja dari tahun2001 sampai sekarang perihal pengangkatan tenaga honorer hanya menjadi wacana publik bagi pejabat tingginya saja agar terlihat tidak adanya diskriminasi, sebenarnya bahwa yang di angkat ya anak anak pejabat juga jadi tenaga honorer hanya sebagai topeng bahwa mereka tealh didata n telah di fasilitasi oleh pejabat berwenang

    buktikan hei pejabat jika kalian punya nurani dan pandanglah ke kami yang sudah belasan atau puluhan tahun bekerja yang gajinya di potong oleh kepala seksi wilayah dan suku dinas kota terima kasih

  12. mereka buta dan sengaja berlaga buta sebelum mereka pns mereka banyak yang sebelunya honorer, lain dengan pns yang diawali dengan memulai sogokan maka hasilnya akan korupsi. lihat disana tenaga kependidikan / TATA usaha sekolah negeri dan guru sebagai pendidik jangan cuman ngomong aja mereka sudah putus asa kita walaupun tidak pns asalkan kita diakui keberadaanya supaya kita punya ketetapan gaji biar kita bisa hidup tidak seperti ini gaji hanya tiga ratus ribu sedangkan pemda menuntut kerja yang lebih bahkan tanpa digaji ini telah mendolimi rakyat dan nasip para honorer kependidikan sekolah negeri khususnya di Dki Jakarta

  13. saya mau nanya ….saya sudah mengabdi jadi tenaga honorer di negeri sejak tahun 1994…tapi sampai sekarang status saya masih tetap guru honorer …kapan ya pemerintah memperhatikan nasib saya….mohon informasi lebih lanjut

  14. saya tenaga honorer di seksi dinas pendidikan dasar kecamatan cilincing sejak tahun 2005, pada saat pendataan tenaga honorer tahun 2010 saya di data oleh pimpinan saya masuk dalam kategori II. sekarang saya sudah tidak bekerja di sana karena birokrasi yang menurut saya ada kejanggalan. bagaimana nasib saya…?

    • dia mampu mengelabuhi pemerintah, tapi dia tidak akan bisa mengelabuhi tuhannya. klo memang dia terbawa juga jd CPNS. wallahualam bisowaf apakah berkah atau tidak dengan rezeki yang ia dapatkan dengan memanipulasi datanya tersebut.

  15. Mr.X yang terhormat, saya ingin bertanya tentang tindak lanjut guru bantu Dki Jakarta yang telah dibiayai oleh APBN sejak tahun 2003?… tolong berikan solusi yang terbaik untuk dilaksanakan sehingga kami mendapat keadilan atas kebijakan yang berlaku. terima kasih.

  16. pak, saya honorer rsud koja sudah bekerja sejak tahun1997 sampai sekarang. saat ini sudah memasukan data kedalamkatagori II . tapi sebelumnya sudah mengisi formulit tahun 2005 sesuai pp 48 tahun 2005 tapi sekarang tak tahu kemana formulir tersebut dikirim. saya mohon sekiranya bapak memperhatikan kami-kami yang honorer dirsud koja saat ini yang sesuai pp 48 yang sudah direvisiberjumlah 180 orang yang bekerja sejak 2005 kebawah. mohon kiranya bapak memperhatikan kami, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih

  17. 1. 1. Sesuai Pasal 1 PP Nomor 48 Tahun 2005 dikatakan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
    2. 2. Menurut penjelasan PP Nomor 48 Tahun 2005 antara lain dikatakan tenaga honorer atau yang sejenis yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honoer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan lain-lain yang sejenis dengan itu.

    PP 48 mengatakan seperti di atas, namun seolah – olah guru bantu dki yang dibiayai APBN tidak diperhitungkan dan bahkan dianaktirikan, mengingat di daerah lain guru bantu sudah hampir 99 % diangkat PNS. Bagaimana dengan di DKI?

  18. Dear All Teams Ahok,
    Yang terhormat Bapak Ir.Basuki Tjahaja Purnama MM,
    Melanjutkan Notifikasi diatas,Kini sudah saatnya Pemimpin DKI Jakarta menjalankan amanah sesuai undang-undang, Saya Berharap Lanjutkan dan realisasikan Pengangkatan tenaga honorer Khususnya Honorer Kategori II diangkat PNS.
    Sudah saatnya database honorer kategori II yang sudah masuk BKD/BKN di publikasikan secara transparan dan bijak, Tidak ada lagi Kebohongan dan Kemunafikan.
    Semoga Bapak mendengar seruan dan harapan sesama anak bangsa.
    Terima kasih

  19. Guru bantu Dki berharap Wagub Basuki tetap “komitmen” memperjuangkan tenaga honorer APBN agar diangkat menjadi CPNS 2013..Bapak Basuki sangat paham persoalan tenaga honorer APBN yang diperlakukan “kurang baik” oleh BKD DKI dan Dinas Pendidikan…Guru Bantu Dki juga berharap agar Kepala BKD dan Kadis DKI segera dicopot dari jabatannya…salam sukses untuk Bapak Basuki…

  20. pak, saya tenaga honorer non medis RSUD TARAKAN sudah bekerja sejak tahun1997 sampai sekarang dan ada dari teman kami sudah mengabdi selama 20 tahun sampai saat ini belum diangkat menjadi PNS.terakhir kami didata dan dimasukan sebagai tenaga honor kedalam katagori II dan kami ingat betul saat itu bertepatan denga masa kampanye pilgub dki jakarta namun stelah itu tidak ada beritanya. sebelumnya juga kami sudah mengisi formulit tahun 2005 sesuai pp 48 tahun 2005 tapi sekarang tak tahu kemana formulir tersebut dikirim.
    saat ini kami dibenturkan oleh SK BLUD yang mana tenaga honorer nonmedis RSUD TARAKAN diangkat dan di SKkan menjadi karyawan BLUD TARAKAN.
    Ironisnya lagi disaat pemda memberikan pengobatan geratis bagi warganya dengan program ( KJS )RSUD TARAKAN sebagai rs rujukan dan kami melayani pasien KJS kami harus menelan pil pahit dikarnakan apabila karyawan sakit atau berobat karyawan diharuskan membayar biaya pengobatan atau hanya mengratiskan biaya rawat dan tindakan dokter sementara untuk obat harus kami beli.
    mohon kiranya bapak memperhatikan kami, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih.

  21. Selamat malam pak ahok yang terhormat, saya ingin bertanya untuk menanyakan tentang PP 48 tahun 2005 itu diperuntukan untuk guru honorer K2 dan pemerintah setempat (Kepala Sekolah) tidak mengizinkan untuk menerima guru baru sebagai honor karena kuota yang sudah banyak, benarkah? namun kenapa selalu dilanggar oleh pihak tersebut? Kenapa tindak tegas tidak diberikan, maaf bukan ingin menggurui saya hanya ingin menyampaikan inspirasi saya dimana saya yang bekerja dari 2004 sampai 2011, ditahun 2012 malah diberhentikan? dimana letak ketidakadilan itu, dan kenapa saat saya protes untuk adil dan memberikan kembali hak saya untuk bisa mengajar lagi malah saya yang dimusuhi dan disalahkan? dengan alasan saya tukang mengadu ke kasie hanya karena saya tidak diberi kerja. Pak Ahok terhormat maaf sekali tolong diperhatikan kami yang K2 agar para Kepala sekolah tidak semena-mena menerima guru baru sementara yang lama tidak dioptimalkan bahkan dijauhi, Karena dianggap meminta macem-macem. Sedikitpun saya tidak pernah meminta macem-macem saya bahkan saya selalu dizolimin dengan gaji saya sendiri yang diturunkan sementara yang baru besar jauh dibanding saya, pak Ahok, saya hanya meminta untuk status dan hak mengajar saya lagi. Karena saya kangen mengajar lagi. Maaf sedikit saya mau jujur bahkan saya disuruh buat surat pernyataan untuk ditanda tangani dengan materai, Saya tidak melakukan karena saya merasa saya tidak berbuat macem-macem saya hanya meminta hak status saya kembali aja, kenapa harus pakai surat pernyataan? dan saya sendiri saja yang disuruh buat surat pernyataan tsb, sementara yang hinorer banyak ditempat saya, kenapa saya sendiri?? dan kenapa yang salah dibenarkan, saya yang benar disalahkan bahkan dijauhi teman-teman. Yang saya alami sangat tidak adil sekali dimana serta merta Kepala sekolah saya membela teman saya yang PNS memasuki anak untuk menggantikan saya. Dan Tahun Ajaran baru 2013 ini dia akan jadi guru kelas, kenapa segitu dipermudah? Lalu bagaimana dengan saya? Padahal guru baru itu juga hanya tamatan D3, saya yang sudah S1 diacuhkan. Tolong dicek bapak ahok yang terhormat daerah Jakarta Timur Kecamatan duren sawit. Semoga kami yang K2 merasa diperhatikan dan diperlakukan secara adil. Dan semoga aspirasi saya ini tidak diketahui kasie atau yang lain karena saya akan disalahkan padahal saya minta keadilan dan minta kalau yang salah ya memang salah.
    Terimakasih bapak ahok yang terhormat telah memberikan kesempatan buat saya untuk menceritakan keluh-kesah saya ini dan mau meluangkan waktu untuk membaca isi keluhan saya ini.

  22. pesan saya dan sekaligus doa :
    “sudah jelas dalam ayat 4JJ barang siapa yang menganiyaya terhadap orang lain maka murka 4JJ akan menimpanya” (al-ayat)

    so doa saya : smoga 4JJ menyegerakan murka dan azabnya terhadap orang-2 yg bersbuat seperti itu (mendzolimi orang)

    dan terima kasih atas atensi dan perhatian bagi para pejabatan yang masih sudi dan berbuat baik tuk orang smoga 4JJ memberi kebarokahan tuk mereka. amin….

  23. Selamat malam pak Ahok terhormat, saya ingin bertanya apa benar 400rb dapat diterima oleh orang yang TMT 2009? Lalu kenapa saya per september – Desember 2012 dapat namun di januari – Maret 2013 kok saya tidak dapat lagi? tolong penjelasannya pak? Kemudian saya yang K2 mau merubah data base saya, kmaren saya didata saat saya D1 padahal saya sedang kuliah, jadi saya mau merubah data pendidikan saya kemudian karena saya pakai data D1 sebagai penjaga sekolah, karena pengawas pada saat itu tidak mengarahi saya untuk melampirkan Surat Keterangan kuliah maka saya ditaro bagian itu, padahal sebenarnya saya mengajar. Yang ingin saya tanyakan, Masih bisakan pak saya merubah pendidikan terakhir saya dan status saya yang sebenarnya saya mengajar? Terimakasih. Besar harapan saya agar bapak menjawab keluhan yang masih mengganjel dihati saya, karena sampai sekarang belum ada yang memberikan saya solusi. Terimakasih.

  24. Tolong bapak n ibu pejabat perhatikan nasib kami yangselalu di ombang ambing n di pingpong ke sana sini yang ga jelas , kami punya keluarga yang harus kami nafkahi, tolong perhatikan nasib kami dan di perjelas status kami yg selalu berharap untuk di angkat menjadi pns apalagi sampai sekarang blom jelas mau di apakan nasib guru bantu

  25. kepada para petinggi diatas sana, kami penjaga sekolah SDN,, ingin mengadukan nasib kami yg selalu di ombang-ambing oleh berita2 pengangkatan(pemberkasan) CPNS. mhon kami diberikan keadilan. dalam pemberkasan kategori 2 , nama kami yg sudah mengajukan berkas2 sesuai prosedur masih saja tidak ada data yg masuk ke sudin jakarta pusat. padahal sudah dari pemberkasan yg pertama (th.2008 s/d sekarang) kami selalu mengirimkan data2 dan berkas2 u/ pengangkatan , tetapi tidak pernah lolos/ masuk data2 tersebut. padahal semua data, sk, surat tugas, masa jabatan, sudah kami kirimkan semua, sudah memakan biaya kesana sini, blm lagi memberikan amplop kpda operator yg mengantar berkas, yah kira2 kami sudah berusaha sebisa mungkin untuk mengajukan pengangkatan. kenapa selalu ada birokrasi yg menjerat kami pekerja kecil. lalu yg paling membuat kami tidak puas yg masa jabatan bru 2 atau 3 tahun malah sudah lolos di pemberkasan BKD (SUDIN)) hanya karena mereka punya koneksi orang dalam/kenalan di bag.pemberkasan. Lalu, bgmn dengan kami yg tidak ada koneksi orang dalam, apakan kami tdak bsa lolos????? Ini sangat tidak adil, kami mohon kepada bp. WAKIL GUBERNUR, BP. ANGGOTA DPR, tolong perjuangkan kami sebagai rakyat kecil, tolong perhatikan nasib kami para pekerja honorer, agar tiada lagi kkn atau money politik didalam instansi pemerintah BKD, SUDIN, BKN, dan apapun itu, tolonglah kami yg juga punya anak istri untuk dinafkahi. TOLONG DATA ULANG DI MASING2 SEKOLAH biar kelihatan yg mana yg blm teridentifikasi. terima kasih

  26. mohon di tangani segera. karana tgl 18 april 2013 ini, terakhir data di tutup.

    tolonglah kami, karena kami sudah putus asa ,, tidak tahu mau mengadu kepada siapa lagi..????

    semoga Bp. Ahok dapat segera membantu kami pekerja honorer penjaga sekolah di sekolah dasar negeri

  27. kepada bpk.wagub yg kami hormati,kami dari pamdal jaksel,menginformasikan bahwa berkaitan pengumuman honorer k2,kami yg masa kerjanya sdh lama,banyak yg tdk lolos,untuk itu kami haturkan pertimbangan kebijakan bapak yg terbaik untuk kami,krn pengabdian kami sdh ada 13 tahun.terima kasih.

  28. Selamat Pagi Pak Ahok

    Saya Guru Honorer K2 di sekolah Negeri Jakarta Selatan,mengabdi sejak 1997 aktif full 1999 pada saat pendataan saya pakai SK/Surat Tugas 2002. Kalau dihitung sudah lumayan lama jadi honorer. mendengar ada Pengangkatan CPNS/PNS Harapan Begitu besar dan ada berita seleksi ada afirmasi
    kenyataannya saya tidak lolos
    mohon pencerahan pak

  29. selamat siang Pak
    saya tata usaha honorer si sekolah Negeri Jakarta Selatan saya aktif sejak tahun 2006, berkenaan dengan upah sebagai honorer, apakah dasar hukum mengenai standar upah minimum untuk honorer seperti saya, karena sampai saat ini saya hanya menerima upah kurang dari dari separuh Upah Mimimum Regional, sebelumnya mohon maaf dan saya mohon penjelasan Bapak

  30. KISAH NYATA PNS

    Bpk Drs Warli, M.Si No Hp
    085-313-330-576

    4 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil
    Sampai sekarang PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia. Terbukti, setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag.
    Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
    Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua.
    Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 6 Bogor, Sudah 12 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk Drs Warli, M.Si beliau selaku (Kepala Biro Kepegawaia dan Kerjasama antar Lembaga)di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Bpk Drs Warli, M.Si no HP Beliau: 085-313-330-576 siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS.
    Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 02 Desember 2015 kemarin saya melakukan komunikasi pembicaraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS.
    Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Drs Warli, M.Si Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,wassalam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here