BTP: Kemana Hasil Kajian Penggabungan 37 LNS?

1
38

(12/10)—-Komisi II DPR RI kembali mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada hari Senin, 11 Oktober 2010 untuk membahas: ”Kinerja Sekretariat Negara Sebagai Supporting System Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara dan Pemerintahan”.

Sebagian besar Anggota Komisi II DPR RI menyoroti masalah anggaran bantuan hukum bagi Setneg, pengelolaan Aset-aset Negara, Lembaga Non Struktural (LNS), pembatalan kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda, masalah baju dinas Kepala Negara termasuk para Kepala Daerah, dan masalah aktual lainnya.

Terkait dengan Lembaga Non Struktural (LNS), Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM mengingatkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengenai perkembangan hasil kajian yang dilakukan oleh Setneg dan 14 (empat belas) Perguruan Tinggi Negeri bahwa 37 LNS tersebut dapat digabungkan. Beliau mempertanyakan, kemana hasil kajian tersebut? Kok hilang?.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:

Pertama, Dalam rangka memaksimalkan proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang yang diprioritaskan dalam Prolegnas 2010, Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara untuk segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan mempercepat proses penyampaian RUU kepada DPR RI, khususnya yang terkait dengan bidang tugas Komisi II DPR RI, antara lain RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Administrasi Pemerintahan, dan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diharapkan dapat segera disampaikan ke DPR RI sebelum berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2010-2011, Kedua, Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara sependapat untuk melakukan koreksi atas berbagai kegiatan didalam RAPBN Tahun Anggaran 2011 agar lebih tepat guna dan hasil guna, Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Sekretaris Negara untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menata kembali penggunaan nomenklatur anggaran yang terkait dengan program/kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Keempat, Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset-aset negara, khususnya yang berada di Komplek Gelora Bung Karno dan Kawasan Kemayoran, dengan prinsip agar jangan sampai ada aset-aset negara yang hilang dengan alasan apapun juga.

Terkait masalah pengelolaan Aset-Aset Negara, Komisi II DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPKK), Perum Perumnas, PT. Oceania Development,  PT. Pelita Propertindo Sejahtera, dan PT. Jakarta International Expo pada hari Selasa, 5 Oktober 2010.

Kesimpulan dari rapat tersebut, antara lain:

Pertama, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara Cq. PPKK untuk mendalami perihal otomatic renewal terhadap HGB di atas HPL pada kasus PT. Jakarta International Expo dan hilangnya saham negara ketika terjadi peralihan dari PT. Jakarta International Trade Fair ke PT. Jakarta International Expo serta Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Sekretariat Negara Risalah Lelang HGB diatas HPL dari PT. Jakarta International Trade Fair ke PT. Jakarta International Expo, Kedua, Dengan adanya dugaan HGB di atas HPL yang dijaminkan ke Bank tanpa rekomendasi dari Sekretariat Negara, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Sekretaris Negara Cq PPKK untuk mengamankan aset-aset negara tersebut jangan sampai hilang dan meminta Sekretariat Negara menelusuri, dan mendalami dan  melaporkan ke Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI, dan Ketiga, Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Kurator untuk melanjutkan langkah-langkah penyelesaian terhadap kasus PT. Pelita Propertindo Sejahtera dengan tetap memperhatikan hak-hak konsumen secara adil serta berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.

Demikian beberapa kesimpulan dari hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara tanggal 11 Oktober 2010 dan hasil rapat sebelumnya dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara tanggal 5 Oktober 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here