Memahami Gratifikasi

6
90

Ahok.Org – Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di ma syarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menge tahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suapmenyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi.

Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini. [KPK]

6 COMMENTS

  1. Menjadi Wakil Rakyat yang notabene memiliki kekuasaan memang harus didukung iman yang kuat agar tidak mudah masuk dalam bujuk rajuan setan.

    Semangat untuk pak Ahok. Semoga bisa membuat rakyat lebih baik.

  2. saya kira memang demikian, pejabat tingkat daerah saja mungkin tidak ngerti apa itu gratifikasi. kalo mau disosialisasikan juga buang-buang anggaran. ya beginilah menurut saya kebanyakan pejabat di daerah
    #aku rapopo

  3. SESEKALI LAKUKAN SIDAG DI PENGADILAN NEGRI JAKARTA.. MASIH SAJA BANYAK TERJADI KECURANGAN.. SAAT PENGAMBILAN BUKTI TILANG.. PEGAWAI MENAWARKAN JALAN PINTAS DENGAN MEMBAYAR DENDA DI TEMPAT TANPA MELALUI SIDANG.. terus masuk kemana uang tersebut?? contoh nya di PN gajah mada .. yng pasal 287 bayar 100rb ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here