Ahok: Bagus Dong DPRD Setuju..

10
116

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok menyambut baik keputusan DPRD DKI Jakarta yang akan menggelar paripurna pengunduran Gubernur DKI Jakarta.

“Bagus dong kalau sudah setuju,” kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun optimistis seluruh fraksi di DPRD setuju dengan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur.

“Kalau nggak setuju nyatakan berhenti juga berhenti, Pak Harto sudah ada presedennya, nyatakan berhenti ya berhenti. Malahan dulu lantik Pak Habibie bukan lewat MPR kan, tapi lewat MA,” ucap Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengancam tak akan menandatangani surat pengajuan wagub pengganti dirinya oleh PDIP dan Partai Gerindra. Wakil Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan menolak jika calon wagub penggantinya nanti tak sesuai harapan.

“Paling nggak mau tanda tangan,” kata Ahok di Balaikota.

Menurut pria yang sebentar lagi duduk di kursi Gubernur DKI Jakarta itu, pengusulan nama cawagub harus melalui persetujuan dirinya terlebih dahulu. Karena figur tersebutlah yang nantinya akan menjadi rekan kerjanya memimpin Jakarta. [Liputan6.com]

10 COMMENTS

  1. Mereka-mereka yg masih punya nurani mengabdi kepada rakyat yg akan survive…
    Rakyat sekarang sudah pintar tidak bisa nurut cuma dikasih harapan kosong apalagi khayalan dongeng sebelum tidur, “mangan sate wedhus gratis” !

  2. Dengan UU Pilkada yang baru, Wagub tidak otomatis duduk menggantikan di kursi Gubernur, tapi penunjukkan oleh DPRD. Bukan soal jatah parpol pendukung lagi.

    Bisa saja dalam rapat paripurna DPRD, tidak mengijinkan pak Jokowi untuk berhenti dari jabatan Gubernur tanpa sanksi hukum yang berlaku karna kontrak jabatannya kan selama 5 tahun. Setahu saya sih begitu pak.

    Jadi, pak Ahok bisa saja tetap terus jadi Wagub, dan orang lain yang terpilih jadi Gubernur. Atau bisa saja pak Jokowi DIWAJIBKAN MENYELESAIKAN TUGASNYA. Bila tak ada kata sepakat, bisa hal itu dibawa ke sidang DPR / MPR untuk menentukan kasus Pak Jokowi ini. Ini berarti, tertunda pelantikan pak Jokowi. dan Pak Sby harus legowo lebih lama sedikit waktu lagi untuk tetap duduk di kursi Presiden 🙂

    Kita lihat saja pak. Hope for the best.

    • UU Pilkada berlaku sebulan lagi dgn atau tanpa paraf Presiden dimana Presiden juga mau megeluarkan Perpu (yang berlaku satu tahun berdasarkan ketentuan yg ada)untuk menolak UU Pilkada tsb, lagi pula Jokowi bentar lagi (kurang dari satu bulan)untuk disetujui pengunduran dirinya. Dan ada lagi UU Pilkada tidak berlaku untuk provinsi DKI, Aceh. Yogya, Papua karena sudah diatur khusus dalam bentuk UU.

      • Bung Law… anda itu kesulitan memahami tulisan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, atau sengaja untuk tipu2 membodohi para pembaca disini to ?! 😀
        .
        Manakah yang lebih tinggi – keputusan UU tingkat DPRD atau keputusan UU tingkat DPR ????…. Jelas UU Pilkada tingkat DPR menjadi dasar acuan buat DPRD bertindak dan membuat UU. bila UU yang dibuat oleh DPRD bertentangan dengan UU yang dibuat oleh DPR, maka dengan sendirinya batal demi hukum. Jangan mimpi siang bolong deh. segera bangun dari tidur panjang dan berpijak lah pada bumi.
        .
        Dalam UU Pilkada 2014 pada bab V pasal 179 dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa UU Pilkada ini berlaku juga bagi Propinsi DKI Jakarta. Jadi, dalam hal ini, Pak Ahok TIDAK OTOMATIS NAIK PANGKAT DARI WAGUB MENJADI GUBERNUR.
        .
        Bacalah baik2 isi UU Pilkada 2014 tsb. Calon Gubernur memang dipilih oleh fraksi2 DPRD. tapi pelaksanaannya seperti kita lakukan di pileg dan pilpres. hanya saja, jumlah rakyatnya dalam skala lebih kecil, karna setiap 1 anggota DPRD mewakili suara rakyat sekian ribu orang WNI. ada KPU dan ada kotak surat untuk pemilihan. Sedang untuk tingkat bupati / walikota, boleh calonnya dipilih oleh fraksi DPRD maupun perorangan independen slama memenuhi kuota jumlah pendukung yang ditetapkan KPU daerah. dan rakyat bisa melakukan coblos bupati / walikota yang mereka inginkan.
        .
        Sangat praktis dan jelas bisa mengurangi money politics game yang ditimbulkan 🙂 Baca lagi baik2 ya bung Law.

      • Betul.. UU Pilkada menunggu tandatangan Presiden atau menunggu 30 hari setelah diputuskan oleh DPR baru UU Pilkada bisa diterapkan perundangannya. tapi kedua hal itu TIDAK DAPAT MEMBATALKAN KPUTUSAN DPR atas UU Pilkada tsb.
        .
        Bila Presiden SBY menolak untuk ttd UU Pilkada tsb, maka… SANGAT BESAR SEKALI KEMUNGKINAN Pak Jokowi akan semakin lama harus menunggu pelantikannya sebagai Presiden. tanya kenapa ? karna tidak boleh ada kekosongan jabatan Gubernur di DKI Jakarta. Normal-nya 4 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernurnya. tapi mungkin bisa dipercepat oleh DPRD bila memungkinkan. Bila Pak Ahok tidak dipilih oleh DPRD untuk jadi kandidat Gubernur DKI pengganti pak Jokowi, maka setelah Gubernur DKI yang baru terpilih, terserah beliau itu apakah masih mempertahankan / mengganti pak Ahok sebagai Wagub, atau memilih beberapa orang jadi Wagub-nya. Karna hal tsb tidak diatur oleh UU Pilkada 2014, maka saya rasa itu kewenangan dari Gubernur pribadi selama tidak memberatkan APBD.
        .
        Berat memang posisi pak Ahok saat ini sebagai Wagub. Apalagi di-demo2 oleh banyak ormas2. Ormas2 ini bisa saja menekan DPRD untuk tidak mencalonkan pak Ahok sebagai kandidat Gubernur. menyedihkan memang. tapi itulah aturan hukum yang berlaku sekarang. tapi tidak salah untuk tetap berharap yang terbaik buat pak Ahok kan ? 🙂

  3. Ini bagi saudara2 sekalian yang belum mengetahui isi RUU Pilkada 2014 yang baru di-sahkan oleh DPR kita.
    .
    http://www.rumahpemilu.com/public/doc/2012_08_25_01_34_31_2012_07_13_08_45_11_B%20Rancangan%20Undang-undang%20Pemilihan%20Kepala%20Daerah%20dan%20Penjelasannya.pdf
    .
    Pemilihan tingkat Gubernur oleh DPRD tidak beda dengan sistem Pileg atau Pilpres kita. Hanya saja, 1 suara anggota DPRD mewakili sekian ribu orang WNI. tapi pelaksanaannya tetap coblos dan masukkan ke kotak suara secara bebas dan rahasia. Sedang pemilihan tingkat Bupati / Walikota, kita masyarakat umum boleh ikut coblos pilih kandidat yang disodorkan oleh DPRD atau perorangan individu atas rekomendasi sejumlah WNI. Jauh lebih canggih kan ?! 🙂

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here