Alasan Gubernur Tetapkan UMP DKI Rp 2,44 Juta

11
131

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta upah minimum buruh di Jakarta yang sudah ditetapkannya pekan lalu tak dibanding-bandingkan dengan di daerah lain. Menurut Jokowi, ada parameter khusus yang digunakannya dan berbeda. “Jelas tidak bisa dijadikan ukuran untuk UMP daerah lain,” kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 November 2013.

Perbedaan tersebut, menurut Jokowi, terdapat pada beberapa kriteria hidup layak (KHL). Beberapa, kata Jokowi lagi, pada dasarnya sudah masuk dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Misalnya Jakarta Sehat dan Jakarta Pintar,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan memang terdapat beberapa hal yang bisa menambah besaran UMP. Faktor itu misalnya defisit yang terjadi selama lima tahun. “Itu yang terjadi saat UMP saya naikkan dan pengusaha memaki-maki saya pada tahun lalu,” kata Jokowi.

Sebelumnya, pihak buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga menjadi Rp 3,7 juta dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pada 31 Oktober 2013 lalu, akhirnya memutuskan upah minimum 2014 nanti sebesar Rp 2,4 juta.

Buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Jokowi, di antaranya dengan membandingkan UMP di Bekasi yang mereka sebut lebih tinggi. [Tempo.co]

11 COMMENTS

  1. Gaji fresh graduate s1 marketing umumnya hanyak 2.5 jt. accounting di perusahaan yang biasa2 saja juga sekitar 2.5jt. Lalu sekarang buruh minta gaji 2.4jt. Kita yang para pemegang gelar sarjana punya gaji sama dengan buruh???

  2. Sebetulnya buruh aneh juga. Diajak berunding ngga datang. Setelah keputusan marah2. Jokowi sebenarnya hanya bisa memutuskan usulan2. Sebetulnya Jokowi sudah mengambil usulan yang paling tinggi!!!

  3. inilah kemunafikan….

    Alasan : ump naik berarti iuran setoran naik……seolah-olah memperjuangkan nasib buruh …hahaha….

    katanya memperjuangkan nasib buruh, tapi setoran iuran jalan terus, kalau memang memperjuangkan nasib buruh, jgn ambil iuran, pakai duit sendiri-sendiri….

    inilah hidup di atas penderitaan orang lain tapi seolah-olah menjadi pahlawan memperjuangkan nasib buruh….jijik melihatnya

  4. Ump telah ditetapkan, tetapi ratusan perusahaan masih menangguhkan untuk menggaji sesuai ump. Tugas jokohok untuk tegas terhadap perusahaan sesuai undang2 kasih waktu yang fix. apa bila tetap melanggar pidanakan. Kalo terjadi pemecatan yah tutup mata aja sapa suruh buruh demo.

  5. kalo UMP naik tinggi maka setoran ke kas serikat buruh akan naik tinggi pula !!! jadi kenaikan UMP/UMK akan berpengaruh langsung kepada kesejahteraan pengurus serikat ???

  6. UMP ???Apakah perusahan sudah menjadi pt.menggaji karyawan nya di bawah UMP melanggar undang-undang atau tidak??? Dan bagi kami karywan nya yang sudah bekerja lebih dari se tahun sudah di anggap menjadi tetap atau karyawan kontrak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here