"Angket Panggil Ahli Tata Negara Harusnya juga Bahas Pokir DPRD"

6
80

Ahok.Org – Tim Angket DPRD DKI hari ini memanggil ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis untuk penyelidikan APBD DKI dan etika Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Ahok menilai jika pakar tersebut dipanggil, harusnya DPRD juga membahas soal aturan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“‎Kalau bilang pakai (ahli) tata negara harusnya mereka juga tanya sama ahli tata negara, boleh nggak Pokir DPRD dimasukkan pasca paripurna KUAP PAS? Enggak,” kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).

Ia mengatakan pengajuan Pokir tersebut harusnya dilakukan pada Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) di tingkat kelurahan-kecamatan. Pokir ini juga menurutnya bukanlah titipan anggaran DPRD pada SKPD melainkan program yang diusulkan pada SKPD.

“‎Itu (Pokir) juga bukan titipin apa loh tapi bersama warga di kelurahan masing-masing tanya warga ini maunya apa. DPRD ikutan bukan DPRD nitip “eh lu tolong ya beli barang ini ya” Nggak ada kamusnya tuh,” ujarnya.

Ahok menjamin sejak Pemprov DKI menggunakan sistem e-budgeting, maka DPRD harus mengikuti prosedur yang baku untuk memasukkan Pokir tersebut dalam RAPBD. Jika tidak, maka untuk seterusnya tidak akan ada anggaran untuk Pokir karena rawan menjadi anggaran siluman dalam APBD.

“‎Sekarang kan bagi DPRD sederhana, selama Ahok masih jadi gubernur, nggak bisa masukin Pokir,” ucapnya.

“Jadi tolong mereka panggil tata negara tanya juga, ngerti nggak sih fungsi DPRD di dalam kebijakan anggaran? Bukan hak anggaran pengertian titip anggaran lho, itu aja. Saya sih kasian aja gitu loh (dengan anggota DPRD),” kata Ahok. [Detikcom]

6 COMMENTS

  1. Mana mungkin DPRD DKI mau memanggil pakar yg bisa memberikan advis yg sebenarnya… kalah dong opini yg mereka bangun untuk membenarkan hak angket mereka…. harus yg agak sedeng sedeng dong pak. Biar pokir mereka dibenarkan…. kalau mau buat tandingan, buat aja diskusi angket dan Apbd DKI 2015…. undang pakar pakar hukum, tata negara, dst dst untuk diskusi di balaikota…. lihat saja hasilnya gimana…. Mana yg benar … Biar opini yg dibangun DPRD DKI habis taringnya… salam… go JB

  2. Apa syarat seseorg disebut sebagai ahli? Setahu sy klo di dunia pendidikan seseorg disebut ahli/pakar jk yg bersangkutan sdh sering menulis di jurnal baik nasional maupun internasional dan tulisannya dipakai sebagai acuan bagi penulis lainnya. Mhn maaf, apakah ke-2 org yg diundang oleh tim angket memenuhi kriteria ini?

    • Betul, Bro… saya tidak tahu siapa dia… atau ke-2 orang itu dibayar agar DPRD… mengeluarkan hak NURUNIN Gubenur… yang baru naik… elhu turunin Ahok… gua duduki gedung DPRD….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here