Basuki: Masa 2-3 Bulan Enggak Ada Tanda Tangan Dokumen di DKI

2
60

Ahok.Org – Seiring dengan status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang maju sebagai salah satu kandidat presiden membuat status Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. Sebagai Plt Gubernur, menurut Basuki, ia dapat meneken dan menandatangani semua dokumen penting di Ibu Kota, termasuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) serta APBD Perubahan.

“Mendagri sudah putuskan saya sebagai Plt Gubernur. Masa 2-3 bulan di DKI tidak ada yang tanda tangan, enggak mungkin,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (21/5/2014).

KUAPPAS akan ditetapkan pada akhir Mei ini menjadi Rancangan APBD Perubahan. Basuki meyakini, tak akan ada kesulitan jika nantinya Jokowi mengundurkan diri dari gubernur dan fokus mencalonkan diri sebagai presiden. Selain dapat membuat berbagai kebijakan gubernur, Plt gubernur dapat menggunakan biaya operasional gubernur.

“Kalau soal KUAPPAS sama APBD-P telat atau enggak, tergantung DPRD, apalagi anggota DPRD-nya masih yang lama, banyak yang enggak kepilih lagi, nanti kalau ada oknum yang minta pesangon sebelum perpisahan, kan bisa tertunda,” kata Basuki.

Kekuasaan Plt gubernur itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. [Kompas.com]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here