Basuki Minta Kontraktor MRT Bongkar Kantor di Atas Ruang Hijau

2
82

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada kontraktor proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) untuk membongkar bangunan kantor mereka di Jalan Pakubuwono 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan untuk kantor itu seharusnya untuk ruang terbuka hijau (RTH).

“Mereka janji mau bangun RTH, tapi pembangunan MRT sampai lima tahun, kelamaan bikin tamannya,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Kontraktor MRT membangun kantor dua lantai di lahan RTH tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Keberadaan kantor kontraktor MRT di atas RTH itu, menurut Basuki, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Basuki mengatakan, seharusnya PT MRT Jakarta tidak memberi izin kepada kontraktor untuk membangun kantor di atas lahan RTH tersebut. Oleh karena itu, Basuki meminta Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani untuk menindaklanjuti dan membongkar bangunan itu.

“Kita lagi mau tambah taman dengan cepat, kok malah dibangun. Saya sudah minta mereka pindah dan bongkar,” kata Basuki.

Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami mengatakan, kantor tersebut merupakan kantor milik kontraktor pembangun MRT, yakni PT Wijaya Karya maupun PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Konsorsium tersebut bertanggung jawab atas pembangunan proyek MRT bawah tanah CP 104 dan CP 105 dari Jalan Sisingamangaraja hingga Hotel Indonesia.

Megaproyek MRT ini telah dimulai sejak groundbreaking pada 10 Oktober 2013. Pengerjaan dimulai dengan menebang pohon di median jalan antara jalur cepat dan jalur lambat mulai Jalan Sisimangaraja hingga Jalan Sudirman. Penebangan pohon tersebut untuk menyiapkan lokasi pelebaran jalan, kegiatan test pit (pemeriksaan utilitas bawah tanah), serta relokasi utilitas dan alat berat. Penebangan itu juga untuk persiapan relokasi halte bus transjakarta dan pelaksanaan struktur permanen bawah tanah.

Setelah penebangan pohon, pekerjaan berikutnya adalah relokasi utilitas. Kegiatan itu meliputi pemindahan lampu penerang jalan dari jalur hijau ke trotoar, yang dilanjutkan dengan pembongkaran pembatas jalur cepat dan lambat hingga pengaspalan.[Kompas.com]

2 COMMENTS

  1. Terima kasih atas komitmen pak Ahok agar RTH tetap dijaga, bongkar yang tidak sesuai aturan.
    Warga jalan sinabung – martimbang juga sangan mendukung agar taman tetap difungsikan sebagai taman (RTH), perbanyak RTH
    Kami warga siap menjaga taman disekitar kita tetap rapih dan indah
    salam
    Warga Sinabung – Martimbang yang mendukung penghijauan lingkungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here