Basuki: Perusahaan Wajib Bayar Upah Buruh Sesuai KHL

9
80

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta perusahaan yang berdomisili di ibu kota membayar upah buruh sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kalau tidak mau, mereka (perusahaan) silakan angkat kaki,” kata Basuki, di Balaikota, Rabu (4/9)

Ia mengatakan, Pemprov DKI optimis kepergian sejumlah perusahaan yang menolak penerapan upah buruh sesuai KHL tidak akan mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta terpuruk. “Konsepnya Jakarta tetap mesti ada beberapa pabrik yang low class, makanya kita siapkan Kawasan Berikat Nusantara (KBN),” ujarnya.

Basuki mengaku, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tiga pulau kawasan ekonomi khusus di Jakarta. Namun, ia enggan menjelaskan di mana saja kawasan ekonomi khusus itu. “Kita sedang mempersiapkan 400 hektar lahan tinggal di sana. Tujuan apa? Agar KHL mereka itu rendah,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menurut Basuki, jika para buruh tinggal di dekat tempat bekerja, biaya hidup akan lebih murah. “Biaya transport buruh jadi murah, waktu juga, tempat usaha. Istri dan suami juga ada tempat usaha. Anak-anak buruh juga ditanggung sekolah, termasuk KJS. Itu yang akan kita lakukan,” paparnya.

Ia pun menyarankan perusahaan yang masih berada di tengah kota, namun menolak membayar buruh sesuai KHL lebih baik pindah.

“Pindah ke Jawa Tengah. Karena bisa saja di Lebak, Semarang atau Jawa Timur, Sragen lebih murah kan, Anda harus produksi di sana,” pintanya.[Beritajakarta]

9 COMMENTS

  1. Jadi Kapan naik Nya? Lama nih. Bsk aja setujuin. Jgn pikir lama2.. Kan biar makin cepet berantakan nya. Kalo udah berapi api mau perusahaan pindah yah jgn lama2..

    • yup….biar bisa ancang2 jual asset dll…trus pindah deh. tapi bukan ke jawa tengah atau ke sragen. sekalian ke vietnam. disana peraturan ketenaga kerjaan jelas. gak tiap tahun demo minta naik Upah. disini kalau buruh mau demo mereka masuk ke pabrik2 sekitar dengan mengatas nama kan solidaritas serikat buruh “mengajak” buruh2 dari pabrik lain berdemo sehingga banyak pabrik yg tidak bisa berproduksi. coba hitung aja sehari gak produksi rugi nya brp. upah buruh yg pergi demo hari itu tetap harus di bayar. blom lagi TDL yg tiap tahun naik apa lagi kenaikan untuk golongan industri naik nya selalu “spesial”

  2. sebaiknya memang githu, cepet pindah…win-win solution, pabrik ga dirong-rong buruh yg hanya minta wage gede, dan buruh juga harus ikut menikmati geser ke pinggiran, jangan bikin macet kotaku, masih banyak sampah yg harus dibersihkan dalam menata Jakarta yang bermartabat!!!

    • Nah bener tuh. Minta aja akte lahir buruh coba. Kalau bukan di Jakarta, suruh balik. Dtg ke Jakarta bikin kacau aja. Terus mana keputusan kenaikannya ahok?
      Cuma pemerintah Indonesia yg bisa dimainkan buruh dan oknum tertentu.
      Buruh: demo besar blokir jalan.
      Pemerintah: Iya bos(buruh) saya ikutin.

  3. Setuju saja Pak…tapi setelah pemprov DKI menerapkan KJP dan KJS secara menyeluruh, KHL penduduk DKI pasti tidak setinggi tuntutan buruh, saya kira…Jadi tolong yang ADIL sajalah…dan tolong di cek juga yang demo di Balaikota itu apakah memang murni buruh DKI atau bukan ? Kadang banyak yang ikut bermain saja apakah karena dibayar ataupun tidak punya korelasi dengan buruh, tapi MUSUH politik dari Pak Gub dan Wagub…jadi harus jelas juga siapa mewakili siapa ?
    Salam…Go…JB

    • Stuju sekali. Pemprov DKI harus mengeluarkan PERDA tata pelaksanaan berdemo ria di wilayah propinsi DKI. SEMUA PESERTA DEMO TANPA KECUALI wajib memiliki KTP DKI dan menyerahkan copy KTP & pasphoto-nya ke polisi. hanya orang2 yang punya KTP dan telah serahkan copy KTP-nya ke polisi yang boleh beneran demo. kalau ada anak kecil ataupun orang2 dibawah 21 tahun, maka pimpinan kelompok demo WAJIB DIKENAKAN TINDAK PIDANA HUKUM karna memobilisasi massa untuk melanggar hukum secara terencana.

      Saya sudah bosan lihat demo2 yang tutup2in jalan dan bikin ribut terus bahkan merusakkan fasilitas umum. penjarakan saja individu2 itu pak. kalau perlu bangun penjara khusus untuk warga2 pendemo yang tidak tahu diri dan bodohnya diatur dan dipelihara begitu. Salam Jakarta Baru ! 🙂

      • Oh ya.. anak usia 17 tahun sudah boleh punya KTP tapi baru memiliki hak hukum stelah mencapai 21 tahun. jadi, antara usia 17-21 tahun, tetap idealnya tidak boleh ikut demo. thanks.

  4. Kali ini saya kurang sependapat dengan Pak Ahok, kalau bicara KHL maka faktor penentunya banyak, porsi terbesarnya adalah pengeluaran akan Kebutuhan Pokok sehari-hari (makan, rumah, pakaian, pendidikan, kesehatan). Penyelesaian dengan hanya sekedar terus menaikkan Gaji pegawai mengikuti kenaikan harga2 kebutuhan pokok bukanlah langkah bijaksana. Selama ini pola pikir kita hanya dari 1 sisi, yaitu jika harga2 naik maka penghasilan kita harus dinaikkan supaya berimbang, padahal kita bisa berpikir sebaliknya, mengapa bukan harga2 kebutuhan pokoknya yang diturunkan, sehingga penghasilan bisa seimbang dengan pengeluaran. Berapa banyak pendapatan daerah maupun pusat dari rakyat melalui Pajak, tapi berapa persen yang sudah digunakan pemerintah untuk mensubsidi harga kebutuhan pokok? Ada yg bisa menjawab pasti? Ironisnya justru KPK sudah membuktikan begitu besarnya korupsi uang rakyat oleh kalangan pemerintah baik pusat maupun daerah.
    Jadi tolong Pak Ahok bisa berpikir secara lebih logis dan bijaksana, pengusaha bagaimanapun perlu keuntungan dalam usahanya, sementara penduduk juga butuh pekerjaan untuk mencari nafkah, kedua2nya adalah hub mutualisme yg semestinya saling menguntungkan. Jadi jangan hanya berpihak dan melihat dari satu sisi saja, ambil langkah yang bijak dan fair utk semua pihak, sehingga semua stakeholder di DKI bisa hidup dengan baik dan damai di tempat tinggalnya masing2. Apalagi Pak Ahok juga bekas pengusaha, yang tentunya mengerti bagaimana kesulitan2 dalam berusaha.
    Jika kemudian para pengusaha yg mengalami kesulitan tsb diminta untuk pindah keluar jakarta, bagaimana dengan nasib para penduduk DKI yang mencari nafkah tsb? Apakah akan diminta pindah keluar DKI juga?

    Prinsipnya kebijakan yang benar adalah yang bisa mengakomodasi dengan baik kebutuhan maupun memberikan solusi bagi kesulitan masing2 pihak, bukan hanya berpihak kepada salahsatu pihak tanpa memikirkan kesulitan pihak lainnya.

    Semoga Pak Jokowi & Pak Ahok dapat memberikan kebijakan yang terbaik bagi warga DKI, sehingga tercipta Jakarta Baru yang lebih baik dan sejahtera.

    Salam,
    Helmi.

  5. Mungkin, Dalam jangka padat gini, Kerja- Sama’, Semangat Gotong Royong di Galak Kan, Antara Pemprov/ Pemodal Dan pekerja.’ Dalam waktu yg Sama Perubahan’ Dalam penyeleksian Mutu kerja, productivity pekerja atw meng active Kan Training on the job”(productivity capablelity/ availablelity) kemampuan hrs imbang,’ klo mau, gaji gede, Mutu kerja hrs lulus uji?” Logic nya: tunggu hujan Turun dari langit? Usaha dan Mutu kerja, yg imbang, buat naek gaji’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here