Basuki Wajibkan PNS Daftar Ulang Lewat Sistem Elektronik

2
44

Ahok – Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan seluruh pegawai negeri  di  DKI Jakarta untuk melakukan registrasi ulang. Pendataan itu akan difasilitasi oleh sistem  Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( e-PUPNS) yang dibuat Badan Kepegawaian Negarav(BKN) .

Ahok, sapaan Basuki, menyebut Pemerintah DKI bekerja sama dengan BKN sebagai wilayah percontohan pendataan ulang pegawai negeri. “Sistem ini sangat cepat dan tak ada alasan lagi untuk tak memutakhirkan data pegawai,” kata dia di Balai Kota, Rabu, 2 September 2015.

Ahok  menargetkan dalam sebulan sudah ada pegawai negeri yang mendaftar di sistem e-PUPNS. Bila masih sedikit jumlahnya, Ahok akan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melatih pegawai negeri sehingga mahir memasukkan data. “Bila dua bulan enggak kunjung mengisi maka dia tak niat jadi PNS dan wajib dipecat,” dia berujar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan sistem ini dirintis untuk terus memutakhirkan data riil pegawai negeri di Indonesia. Sebab, baru dua kali ada pendataan ulang pegawai negeri yakni pada 1974 dan 2003.

Saat itu, ada sekitar 300 ribu data fiktif yang membuat negara merugi Rp 6 triliun karena tetap memberi gaji saban bulan. “Sistem ini juga lebih detil mendata kompetensi pegawai karena mencantumkan program studi dalam ijazah pegawai,” kata Bima.

Adapun Kepala Badan Kepagawaian Daerah Agus Suradika menyatakan pendataan ulang pegawai negeri DKI akan dimulai sejak 1 September dan berakhir pada 31 Desember. Program ini meliputi 68.856 pegawai. “Sebagai wilayah percontohan, DKI targetkan awal Desember sudah rampung,” Agus berujar.  [Tempo.co]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here