“Blusukan” Jadi Syarat Jabatan Lurah dan Camat

0
61

Ahok.Org – Sosialisasi aturan main lelang jabatan atau seleksi dan promosi terbuka jabatan lurah dan camat DKI Jakarta telah digelar di seluruh wilayah Ibu Kota. Salah satu yang menjadi syarat penting bagi peserta lelang jabatan itu adalah bersedia mengunjungi setiap pelosok wilayah kerjanya.

Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan agar calon lurah dan camat memahami letak wilayah dan masalah mendasar yang ada di wilayahnya. “Calon disyaratkan bisa blusukan seperti Pak Jokowi. Lurah dan camat bisa mengerti keinginan gubernur,” ujar Krisdianto di kantornya, Kamis (4/4/2013).

Krisdianto yang dilantik menjadi wali kota di lapangan sepak bola Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Cakung, itu mengatakan, kerja sama antara 10 camat lain di wilayah Jakarta Timur juga menjadi poin penting yang diharapkan dari calon lurah dan camat DKI. Di Jakarta Timur ada satu posisi camat yang lowong, yakni Ciracas. Adapun dari 65 kelurahan di Jaktim, terdapat empat yang dapat diisi melalui lelang jabatan tersebut. Ia mengatakan, peminat lelang jabatan itu mencapai anggka 900 orang. Itu pun belum yang tercatat.

“Jadi sekarang kita berjuang mempertahankan jabatan. Kita harus semangat, optimis dan harus bersaing secara kompetitif,” kata Krisdianto.

Mulai bulan ini, Pemprov DKI membuka pendaftaran peserta seleksi atau promosi jabatan terbuka. Pada tahap awal, lelang jabatan ini dilakukan pada level kepala kelurahan dan kecamatan. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A. Adapun untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S1.[Kompas]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here