BTP Akan Jembatani Pengelolaan Rusun dan Apartemen

4
83

Ahok.Org – Belasan orang yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) mengadukan kegelisahan mereka kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara langsung, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerima mereka di Balaikota Jakarta, Senin (14/1/2013) siang. Dalam pertemuan yang digelar terbuka sekitar 90 menit itu, KAPPRI mengadukan persoalan tentang pengelolaan rumah susun yang dialaminya.

Ketua KAPPRI, Krismanto, mengatakan ada hal yang tidak beres dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta. Jika sesuai Undang-Undang 20/2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun), pengelolaan rusun dilakukan oleh PPPSRS, termasuk juga kewajiban pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS tersebut.

“Tetapi, di lapangan semuanya dipelintir, semua harus atas restu pengembang sehingga hasilnya pengurus PPPSRS adalah orang dalam pengembang dan akhirnya penghuni nggak punya akses,” kata Krismanto.

Salah satu contoh yang dibeberkan oleh KAPPRI adalah kasus yang terjadi di Thamrin City. Untuk diketahui, di Thamrin City terdapat sekitar 11 ribu kios ditambah warga penghuni apartemen di lantai atas. Kasus bermula karena pihak pengembang mencuri keuntungan lantaran pengurus PPPSRS didominasi oleh orang-orang dalamnya.

Yang paling mencolok adalah berkurangnya fasilitas yang dimiliki oleh penghuni. Di Thamrin City, jumlah lift menyusut tersisa enam unit dari jumlah awal yang mencapai 17 unit. Demikian juga dengan jumlah eskalator yang hanya tersisa delapan dari jumlah awalnya yang mencapai 24 unit.

Tak hanya itu, akibat lemahnya fungsi PPPSRS, pihak pengembang juga secara sepihak menyewakan koridor pusat perbelanjaan yang sebelumnya telah dikavling. Tindakan ini tak hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menimbulkan bahaya karena tak memenuhi standar evakuasi di dalam gedung.

“Bayangkan kalau ada kebakaran atau bencana lainnya, jadi mengerikan karena ribuan warga akan kesulitan dievakuasi,” ujar Krismanto.

Puas mendengar keluhan warganya, Basuki meminta KAPPRI memberikan contoh kasus yang lengkap, berikut foto, dan tanda tangan dari mayoritas penghuni rumah susun atau apartemen. Ia berjanji akan menjembatani para pemilik dan penghuni rumah susun atau apartemen untuk dapat membentuk PPPSRS yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.

“Ambil satu atau dua contoh rumah susun yang dicurigai ada kasus di dalamnya. Nanti kita bisa panggil juga orang-orang kita agar semuanya jelas,” ujar Basuki.[Kompas]

4 COMMENTS

  1. kesimpulannya:
    lebih enakan beli rumah dan tanah sendiri dgn sertipikat SHM, drpd beli apartemen/kios dgn sertipikat strata Title yg cuma bisa nyewa max 20-25 taon dah gitu gak tau milik siapa nanti dan fasilitas2nya pun masih dipreteli binti dikebiri ditengah jalan, dan parahnya.. sudah sempat eksis pula.
    ibaratnya sudah dibikin taman bagus didepan rumah (dari ‘sumbangan’ duwit kita juga), tau2 dipretelin-bongkar abis sama pengurus perumahan yg ga jelas darimana, jadi kubangan sapi.
    “oooh.. teganya…(9x)”
    —–
    Oiyah, pak JoW! Ente dipanggil ame warga petamburan. minta diperhatiin cepet juga tuuhh… pade minta pompa sedot aernya mane, kurang banyak, biyar banjir cepatan surut katanye.
    btw, ini sptnya bukan krn warga terinspirasi ‘permintaan’ ane agar proyek “tanggul+pompa sedot” diteruskan lagi ye, tapi krn sptnya emang dibutuhin banget disituh… 🙂

  2. Bang Ahok, surat keberatan kami paguyuban penghuni Rusunami Casablanca East Residence di Pahlawan Revolusi Duren Sawit Jakarta Timur yang diajukan ke Gubernur apakah sudah ditindaklanjuti Pak. Kelihatannya anak buah bapak ada yang tidak beres. Salah satu contoh Pak, kok bisa dikeluarkan ijin pondasi padahal isinya ada yang tidak sinkron dengan Amdal (nomor beda dengan di ijin)…

  3. Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (FP3RSI)
    Thamrin Residence Apartment phone : 23579710
    Nomer tilp (FP3RSI) : 29932525

    Alamat: Thamrin Residence P9
    Ketua: Bp Mualim
    Bendahara : Bp Bambang SetyoBudi (Direktur PT PBI – PodoMoro Group)

    FP3RSI tsb mendeklarasikan pendiriannya / digelar di Hotel Santika, Bogor, Kamis 31, Mei 2012

    Tujuannya :

    MAKAR – Forum tsb mengajak “SEMUA” Ketua P3SRS untuk “BERSATU” , melanggar UNDANG² no 20/2011 , Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 Pasal 54 ayat (1) tentang pembentukan Ketua P3SRS

    Dengan cara:
    Menunjuk seorg ketua P3SRS yg biasanya tidak dikenal oleh warga setempat , atau masi ada hubungan kerj/keluarga dg pihak Pengembang

    Akibatnya:
    – Penghuni berdemo dalam jumlah besar di lokasi apartment mediterania kemayoran , mediterania 1 tg duren apartment , Gading Nias Apartment , Thamrin Residence , Latementen apartment dan etc

    – Ketua P3SRS “SELALU” Tidak dapat dihubungin oleh warga , dan tidak dikenal oleh warga/penghuni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here