Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama menegaskan bahwa pejabat maupun pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima parcel akhir tahun. Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, penerimaan parcel merupakan gratifikasi.
“Nggak boleh sih. Ya, nanti jatuhnya gratifikasi,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/12) kemarin,
Ahok juga menegaskan bahwa pegawai Pemprov DKI yang menerima parcel akhir tahun akan diberi sanksi. Ia mengingatkan bahwa penerima gratifikasi juga bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ketahuan yang pasti akan dilarang dan tidak boleh. Kalau ketahuan kan pasti KPK menangkaplah,” ujarnya.
Jelang akhir tahun, pejabat dan PNS seringkali dihadiahi bingkisan atau parcel. Berdasarkan peraturan, mereka dilarang menerima parcel karena dianggap gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap.[Jpnn]
sipp..kadang antara parcel dan suap beda tipis jadi wajib dilarang ..slalu mendukung..!!
PAK BTP ADALAH PEJABAT YG CERDAS DAN JUJUR. LEBIH BAIK PEJABAT TIDAK BOLEH MENERIMA APAPUN BAIK PARCEL ATAU UANG SOGOKAN. HARUS BENAR BENAR BERSIH JIWA MENTAL DAN JASMANINYA,TAPI PEJABAT YG BERSIH HARUS GAJINYA BESAR,AGAR DAPAT HIDUP DENGAN LAYAK.
Jika perlu didepan rumah para pejabat dipasang papan pengumuman sebesar 1 meter2 yg isinya tidak menerima parcel dlm bentuk apapun
Gimana kalo parcel tetap diterima, pajang ditempat terbuka (lobby, misalnya) nanti kalo sudah banyak terkumpul, dialokasikan untuk warga kurang mampu disekitar kantor.
setuju..
ya sama aja bohong namanya