BTP Ingin Pengelola Kawasan Mengelola Sampah

3
47

Ahok.Org – Lewat Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kini masalah sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah saja. Pengelola kawasan pun diharuskan mengelola sampahnya sendiri. Dengan tanggung jawab yang dibebankan secara bersama-sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mengelola sampah tersebut.

“Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana, yaitu kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah,” kata Basuki saat sosialisasi Perda No 3 tahun 2013 di Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Basuki menginginkan jika tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolahan sampah, terutama kawasan. “Kita menyatakan perang pada sampah. Ke depannya kami mau Rp 0 APBD untuk sampah. Syukur-syukur jika bisa mendatangkan uang,” tukasnya.

Menurut Basuki, dengan terlibatnya pengelola kawasan untuk pengelolaan sampah akan berdampak positif kepada kebersihan DKI. Karena masalah sampah akhirnya bisa masuk ke ranah bisnis. “Kalau melibatkan swasta dalam bisnis, hukum pasar yang main pasti lebih bersih. Dalam perda dulu kita tidak ambil uang dari sampah, padahal mereka dikenakan uang kebersihan. Contohnya saya Rp 1,2 juta per bulan di rumah,” tutur Basuki.

Sampah bukan hanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, namun juga ada yang dikelola secara ekonomi. Untuk yang tak bisa diolah, sampah akan dibakar. “Kita gunakan sistem pembakaran, jangan seperti sekarang cuma menumpuk. Saya curiga Bantar Gebang tidak penuh-penuh, padahal laporannya 6 ribu ton sehari. Apa hanya di atas kertas, atau sampahnya dibuang ke kali,” telisiknya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Basuki, akan ada pengawasan yang lebih ketat tentang pengelolaan sampah. Pengelola kawasan bahkan warga, bisa diberikan hukuman jika membuang sampah sembarangan. “Jika ada yang masih tidak patuh perda, dulu memang tidak ada denda. Kalau sekarang kita kurung (penjara) saja 60 hari, atau Rp 1 juta kan terasa beratnya,” tegas Basuki. [Beritajakarta]

Berita Terkait: Ahok: Sampah Bisa Jadi Uang!

3 COMMENTS

  1. nahh ini memory sy jd teringat kembali peristiwa pagi pagi yg sekonyong2 seorang ibu muda kluar dari rumahnya tanpa menoleh ke kanan ke kiri hampir tertabrak motor sy, rupanya ibu itu ingin cekatan melempar sebongkah bungkusan sampahnya ke aliran kali dekat pasar maja ( selang satu rumah dari kediamannya ) di area kec.koja kelurahan lagoa. bagaimana bila si ibu tersebut tertangkap tangan oleh petugas ya..apakah saat ini dapat lgs di dera oleh hukuman perda tsb di atas Pak Wagub..sy yg stiap hari melintasi saluran air tsb menjadi yakin mereka2 seperti ibu muda itulah yg menabung sampah di aliran sungai, coba saja dibuktikan kelakuan penghuni sekitar aliran sungai itu di lapangan nantinya Boss

  2. kalau kepada pemerintah bangsa sendiri ga ada takutnya, bahkan hukuman untuk membuang sampah sembarangan bisa dikurung 60 hari atau denda 1 juta rupiah!!!

    bagaimana kalau kita tiru hukum Singapore yg membikin jera dan takut, untuk tipiring dikenain hukuman cambuk 10x atau kerja sosial menyapu jalanan selama satu bulan!!!

  3. Kalo saja seluruh kawasan penuh sampah dikelola secara baik dan benar tentu jakarta akan menjadi percontohan untuk wilayah propinsi lain. Problem sampah akan menjadi masalah klasik pemda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here