BTP Minta PGN & Pertamina Bersinergi Gunakan Saluran Utilitas

3
70

Ahok.Org – Pemprov DKI minta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi menyelesaikan konflik Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina untuk mengurangi pembongkaran jalan saluran utilitas di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan permintaan izin pembongkaran jalan untuk saluran pipa gas yang berasal dari PGN dan Pertamina.

Pasalnya, jika pembongkaran ini tetap dilakukan maka kondisi jalan khususnya di Muara Karang dan Muara Tawar akan terus mengalami kerusakan dan kemacetan karena pembongkaran tanah kerap kali dilakukan.

“PGN meminta izin bongkar tanah untuk saluran pipa gas. Kami kasih izin ke PGN. Pertamina lalu ikutan minta izin saluran gas. Alasannya saluran pipa PGN tidak boleh dipakai pihak lain. Kenapa kita harus memberikan berulang kali izin?,” keluhnya Ahok, Senin (27/1/2014).

Ahok kesal dengan pembongkaran jalan yang kerap kali dilakukan di kawasan Marunda dan Cilincing karena menyebabkan jalan rusak dan kemacetan.

Ditambah lagi, lanjutnya, rencana Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ingin membangun sutet di daerah ini dan meminta izin penggalian tanah untuk pondasinya.

Pada dasarnya, Pemprov DKI mendukung semua proyek yang dilakukan oleh perusahaan karena dapat membantu kebutuhan masyarakat Jakarta tetapi antarperusahaan harus memiliki sinergi sehingga saluran utilitas ini dapat digunakan bersama.

Pembongkaran yang dilakukan berkali-kali oleh perusahaan yang berbeda dapat merugikan masyarakat karena jalan yang selalu rusak.

“PGN dan Pertamina sama-sama saham negara. Saya bilang tidak bisa kalau pembongkaran dilakukan setiap kali dan itu harus dibereskan dengan menteri. Kami juga punya kepentingan untuk mengamankan jalan,” terangnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan juga mengeluhkan banyaknya jalan yang rusak akibat galian untuk jaringan utilitas bawah tanah yang dilakukan beberapa perusahaan.

“Kami perbaiki jalan, sudah mulus, lalu digali lagi oleh perusahaan untuk utilitas dan tidak dikembalikan seperti semula, seperti galian Telkom, PAM, listrik dan lain sebagainya,” tuturnya.

Dia juga mengatakan banyak perusahaan melakukan penggalian untuk jaringan utilitas dengan kedalaman sekitar 30-40 cm yang dapat membahayakan pengguna jalan.

“Seperti di Jalan Gatot Subroto mereka menggalinya dangkal sekali harusnya kedalamannya lebih dari 1,5 m. Itu bahaya,” jelasnya.

Manggas mengaku telah melakukan koordinasi dengan perusahaan yang melakukan galian, tetapi, dia banyak menemukan penutupan galian tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merusak jalan.

Dinas PU DKI akan memberikan teguran dan sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak menutup galian sesuai spesifikasi dan mengakibatkan infrastuktur negara menjadi rusak.

“Kami akan lapprkan kepada pihak berwajib perusahaan nakal yang tidak menutup galian dengan benar,” ujarnya.

Jumlah jalan rusak menurut Dinas PU DKI mencapai 1.818 titik, dengan rincian 1.666 titik jalan milik Pemprov DKI dan 152 titik jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.[Bisnis.com]

3 COMMENTS

  1. bikin MOU-nya yang jelas dan detail dong pak. kalau dikemudian hari ditemukan perusahaan yang melakukan galian tidak menanam kabel lebih dari 1,5 m kedalamannya, maka selain harus dibenahi, perusahaan tsb dikenakan sanksi juga yaitu jadwal menggali-nya di tempat lain dianulir atau kena sanksi denda administratif.

    idealnya, orang pemprov khusus yang mengawasi semua aturan pemprov dijalankan oleh perusahaan yang menggali itu. bila saat inspeksi didapati tidak sesuai MOU, orang pemprov ybs dipecat, dan perusahaan yang menggali dikenakan sanksi pidana karna menyuap petugas negara hehehe… Berdayakan semua aturan2 hukum yang telah ada Pak Ahok. Salam.

  2. Kan tinggal minta photo. Tunjukin bukti kedalaman pengalian. Wewenang pengawasannya Aja di siapa ? Ini sih harusnya gampang kalau ada niat. PU Bilang aja tegur, cuma ngomong doang. Org ngak di kontrol.

  3. Serahin semua ke Dinas PU dan bikin khusus kiri kanan jalan untuk multi utilitas, klo ngelanggar pidanakan, tp hati-hati Dinas PU nanti pasti disogok besar-besaran…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here