BTP Pastikan Bella Cucu Penyapu Jalan Bisa Bersekolah di SMPN 277

1
57

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Bella Jane (12) sudah bisa bersekolah seperti biasa di SMP Negeri 277, Koja, Jakarta Utara. Meskipun Bella lalai melakukan registrasi ulang di sekolah tersebut.  

“Sudah, sudah selesai, dia sudah bisa sekolah. Begitu aku baca beritanya, aku langsung kirim link-nya ke Pak Arie (Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman) dan langsung minta urus,” kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (28/7/2015).

Seharusnya, lanjut dia, pihak sekolah bisa mensosialisasikan prosedur yang harus dilakukan sebelum siswa mengukuti proses belajar mengajar.

Peristiwa ini, kata Basuki, menjadi pelajaran ke depannya agar pejabat Pemprov DKI mau melayani warganya.

“Orang kampung kayak gitu mana mengerti sih ngisi formulir yang benar. Kami itu seharusnya kayak calo tanda kutip, kami yang melayani bukan orang salah prosedur malah dibiarkan,” kata Ahok, sapaan Basuki.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengaku pihaknya segera membantu Bella, yang merupakan lulusan terbaik dari SD Bina Pusaka, Kecamatan Koja Kota, dengan nilai UN tertinggi yaitu sebesar 24,30.

Arie juga mengimbau peserta didik baru untuk mematuhi aturan-aturan prosedural. Sebab, pendataan siswa melalui registrasi ulang memang diperlukan untuk memverifikasi data bagi siswa yang akan memasuki sekolah baru.

“Saya sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar melalui persoalan ini, masyarakat mengetahui akan pentingnya suatu prosedur yang memang harus ditaati. Bagaimanapun juga, kan proses secara prosedural itu memang penting dan registrasi ulang itu harus dilakukan,” kata Arie.

Sebelumnya, Bella yang juga warga rusun Koja Bawal 2, Koja, Jakarta Utara, mengaku sudah mendaftar dan dinyatakan masuk sebagai siswa baru di SMPN 277 Jakarta Utara.

Namun, ketika pihak keluarganya memastikan lagi pada hari Jumat (24/7/2015) kemarin, ternyata namanya tak tercantum sebagai siswa baru di sekolah tersebut.

Hal itu pula yang menyebabkan ia tidak bisa mengikuti masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). [Kompas.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here