BTP Persilakan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Diproses

34
223

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya mempersilakan pihak berwenang untuk memproses temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

“Nggak apa-apa, teruskan saja secara hukum,” kata Basuki di kantornya, Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Namun, Basuki atau akrab disapa Ahok ini menegaskan, kedepannya ia tidak akan membiarkan ada lagi praktik korupsi bebas berkeliaran di Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, bila kedepannya pihaknya mendapatkan adanya oknum pejabat yang melakukan indikasi korupsi, maka ia akan memecatnya.

“Kedepan kita sikat (pecat) saja,” ucap Ahok.

Namun, Ahok enggan mempersoalkan persoalan birokrasi pada masa Gubernur DKI sebelumnya, yang menimbulkan celah untuk melakukan praktik korupsi ini.

“Kami tidak mau mempersoalkan dosa lama. Kalau yang lama saya tidak tahu sistemnya. Kalau salah silahkan dibuktikan di pengadilan,” tutur Ahok.[Tribunnews]

Berita Lainnya:

34 COMMENTS

  1. lain kali kalau udah ketahuan korupsi di Suku Dinas terkait, sekalian periksa Ispektorat Pemprov nya, buat apa masih terjadi korupsi internal, trus apa dong kerjaan di lingkungan pemprov…???

  2. guru korupsi… sama seperti guru ngajar murid-murid memakai narkoba. Pantes banyak pejabat yang waktu mahasiswa antikorupsi, setelah menjabat mereka korupsi yang GILA dari seniornya. Guru jangan dipenjara kalau korupsi, dipancung aja. Biar tidak ada guru lagi yang korupsi.

  3. Berikut merupakan modus dan penyelahgunaan kewenangan pada dinas pendidikan :
    1. Proyek Pengadaan barang; mark-up harga dan manipulasi jumlah (jumlah fiktif),contohnya jumlah yg tertulis pada tanda terima 10 padahal barang yg terkirim hanya 7..hal ini sengaja dilakukan dengan alasan “setor atas”.pertanggungjawaban secara administrasi bersih.
    2. Penyaluran dana BOS dan BOP : Dana memang benar ditransfer ke rekening sekolah,dan pihak sekolah kemudian memberikan setoran kepejabat terkait,karena laporan penggunaannya tidak pernah diteliti, modus ini kemumngkinan besar melibatkan pengawas sekolah/paket.
    3. Penyaluran bantuan kelas baru juga dengan modus yang sama yaitu pengawas sekolah/paket, karena semua bantuan harus diketahui oleh pengawas.

  4. Memang yang harus menjadi perhatian Pemda sekarang adalah :
    1 Proyek pengadaan barang yg barangnya bisa tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan kadang bukan merupakan barang yg betul2 dibutuhkan, berikut volumenya..
    2. Proyek Pembangunan yg walaupun harga satuan barang sudah OK, tapi perlu pengecekan Volume dari tiap kegiatan yg sering kecolongan..
    3. Proyek non fisik, berupa study, pembinaan dll perlu pengecekan khusus ttg realisasinya dilapangan…

    Memang susah kalau harus kucing2an menghadapi aparat ( seperti kasus Ketua UPT Rusun Marunda ).. jadi Gub & Wagub terpaksa hrs merangkap mandor…tapi kalau memang hrs demikian apaboleh buat..

  5. Pak Ahok,

    Harap diselidiki pungli yang dilakukan sudin terhadap sekolah2. Setiap pencairan BOS dan BOP dipungli 50rb/anak atau 50jt per renovasi oleh oknum sudin secara sistematis. Hal ini yang membuat sekolah kalang kabut untuk membuat kuitansi2 bodong karena jika tidak diberikan maka pencairannya akan dipersulit. padahal jika tidak dipungli biaya tsb bisa dipakai untuk menaikkan honor guru bantu yang selama ini cuma Rp 700rb/bulan.

  6. Pak Bas, teman saya punya bukti2 pungli di CAPIL JAKTIM. Mau melapor ke Bapak tp tidak tahu harus melalui apa/siapa. mohon di dibantu pak Bas. terima kasih atas perhatiannya.

  7. setuju sekali jika di dinas pendidikan ada trik trik korupsi libas aja oknum2nya … klau perlu sikat habis pecat pegawai guru pns seperti itu… sloga jawa di GURU itu artinya di gugu dan di tiru… jika dari para pengajar yang moralnya seperti terus murid2nya mau jadi apa nnti jika contohnya ( guru ) itu gk jujur sperti ini… beul betul pengajar kejahatan kalau begitu tidak bermoral sekali status yg di sandangnya kalau begitu… bagaimana para siswa bisa belajar jujur dan bersih jika para gurunya aja pada gk jujur dan munafik… mengajarkan kebaikan tapi dia melakukan kejahatan dengan meracuni para siswa dengan sikap dan perilakunya yang gk jujur sperti itu? apa itu yang namanya pendidikan indonesia?????? !!!!!!

  8. Korupsi harus dijadikan musuh bersama. Kita sadari bahwa pejabat yg anti korupsi sangat sedikit. Banyak yg berkata “Anti Korupsi” tetapi kenyataannya justru pelopor korupsi.

    Pesan buat Jokowi-Ahok: Sikat Koruptor disegala lini dalam jajaran PAMDA DKI. Rakyat pasti mendukungmu

  9. Modus operandinya adalah satu barang pengadaan namun berbeda nomenklatur, bisa 3 bahkan 5 nomenklatur dengan sumber dana berfariasi mulai dari APBD II, APBD I bahkan APBN. Seperti beli 1 jenis buku dengan nomenklatur kegiatan : 1. Pengadaan Bahan Bacaan, 2. Pengadaan Buku Perpustakaan, 3. Pengadaan Barang Penunjang Kegiatan Belajar, 4. Pengadaan Buku Ensiklopedia, dll. Makanya pemenangnya biasanya berani dengan harga sangat miring…;-)

  10. Kalau ini bener Bos, Dinas Pendidikan termasuk paling korup di DKI.

    Paling gampang adalah lakukan pembuktian terbalik atas asset2 yg dimiliki saat ini oleh PNS Dinas pendidikan

  11. pak, sy guru honor. kalau uang yang saya terima berbeda dengan jumlah spj yg saya tanda tangani bagaimana pak? sy mau lapor tapi saya diancam katanya nama saya bakal di tandai dan gak bakalan bisa diangkat jadi pns. karir saya bakalan stuck, saya gak bisa ikut sertifikasi atau apapun. karena saya bakal ditandai dan dihambat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here