BTP Segera Serahkan Nama Calon Wagub

3
57

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal mengajukan nama calon wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Basuki atau Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.

“Selasa (25/11/2014) besok, saya kirim surat (pengajuan wagub) ke Mendagri,” kata Basuki, di Balaikota, Senin (24/11/2014).

Sebelum mengajukan nama calon wagubnya ke Mendagri, Basuki bakal berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden RI Joko Widodo. Hari ini, Basuki akan bertemu Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para gubernur se-Indonesia di Istana Bogor.

Saat Jokowi berpamitan dengan beberapa pejabat DKI di Balaikota beberapa waktu lalu, Basuki juga telah memperkenalkan Sarwo Handayani, Ketua TGUPP, menjadi calon wagubnya.

Sebelumnya, Basuki memastikan calon wakil gubernur DKI bukan berasal dari kalangan partai politik. Menurut dia, lebih baik, wagub DKI berasal dari kalangan birokrat untuk menghindari adanya kepentingan politik.

Dia mengungkapkan beberapa kriteria calon pendampingnya di Ibu Kota. Basuki mengisyaratkan calon wagub DKI-nya adalah seorang perempuan, senior, pengalaman di birokrat, dan bukanlah seorang “penjilat”.

Beberapa kali Basuki mengarah kepada mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Wanita yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 ayat (1) disebutkan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati dan wali kota.

Kemudian, pada Pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. Artinya, Basuki kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub.

Sementara itu, Pasal 171 ayat (2) berbunyi wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. [Kompas.com]

3 COMMENTS

  1. Pak Basuki

    Sudah cepatan
    Kelamaan buat capek hati dengarnya
    Bukan apa
    Maju maju lagi cantik
    Mundur mundur lagi cantik

    kl kelmaaan sakitnya tuch disini

    Langsung buat surat ,taat konstitusi dan suara hati

    Ajukan Ibu Yani ,surat dikirim

    Kalau terlalu lama kesannya penakut

  2. PAK GUBERNUR:

    UNTUK MENANGANI KEBERSIHAN DAN PU DKI

    1.DIBUAT BUMD ATAU MINTA JAKPRO
    BUAT DIVISI KEBERSIHAN DAN PU
    JD SEMUA MASALAH ITU MINTA JAKPRO YG KERJAKAN
    2.DINAS KEBERSIHAN DAN PU DIBUBARKAN

    ATAU
    MINTA TNI ,DIPERBANTUKAN
    MASALAH KEBRSIHAN DAN PU DIBERI TUGASKAN KE TNI

    KERJA DENGAN MILITER LEBIH MUDAH DAN CEPAT
    DAN ORIENTASINYA HASIL

    TINGGAL PEMPROB MEBERIKAN TAMAHAN TUNJANGAN KE ANGGOTA TNI

    DIJAMIN 2 CARA DIATAS AKAN MENYELESAIKAN MASALAH DI DKI

    SULIT KALAU MENGHARAPKAN PNS YG SUDAH KARATAN DENGAN KASUS KASUS ANGGRAN.

    BATALION 805 HARUS SEGERA DIBUBARKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here