Dipetisi Ibu Diusir Perokok, Ini Kata Basuki

5
79

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab petisi yang ditujukan kepadanya oleh Elysabeth Ongkojoyo, ibu yang diusir perokok saat duduk di J.Co Lippo Mall Pluit, Jakarta Utara. Dia mengingatkan manajemen Lippo Mall Pluit agar tegas melarang perokok merokok di malnya.

“Memang di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi)-nya,” kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).

Elysabeth sebelumnya diusir secara halus oleh manajemen J.Co Lippo Mall Pluit. Pengusiran itu karena ada orang yang hendak merokok di tempat tersebut.

Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh orang tersebut. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki.

Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Elysabeth merasa tidak adil karena telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya.

Elysabeth kemudian telah mengajukan petisi perihal tersebut di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Basuki. Petisinya berjudul “Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall”.

Adapun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. [Kompas.com]

5 COMMENTS

  1. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, jika pihak2 manajemen gedung yang terdapat aturan dilarang merokok. Bersikap sangat tegas, untuk oknum perokok yang ditegur kurasa tegurannya hanya masuk 1,2% ke telinganya jd percuma. Yg harus di kasih sanksi adalah manajemennya yang memberi toleransi.

  2. Tuk pak gub. Mhn sedia nya di Kroscek apakah si IBU duduk nya di smoking area yg dimana letak nya bukan di dalam mal. Krn setau sy j.co ITU ada tmpt duduk terpisah. Bagian dalam Dan bagian luar. KL bagian luar ya jelas so IBU yg salah. KL di calm jelas so perokok yg salah. Msl perda di dki hanya mengatur gedung/mal yg di larang merokok. Perda dku TDK mencakup seperti di singapura. Yakni batas merorok Dari gerbang/pintu mal/toko itu minimal 5 meter.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here