Dituding Melanggar HAM, BTP: Saya Juga Pernah Dilaporkan ke PBB

6
84

Ahok – Dituding melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menggusur warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, bukan hal yang baru bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu pun pernah dilaporkan hingga ke tingkat Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Kalau soal pelanggaran HAM, saya (juga) pernah dilaporkan ke PBB kok, waktu (penggusuran ke Marunda, Jakarta Utara). Sudah pernah dilaporkan ke PBB, saya datang. Ibu-ibu dari Brasil dari bagian HAM-nya PBB. Saya datang. Saya jelaskan sama dia, melanggar HAM di mana? Masih ada video Youtube-nya kok,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015) malam.

Ahok mengaku menjelaskan secara detil tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dengan sejumlah bukti pendukung lainnya. Dia menyampaikan lugas argumennya dan bagian HAM PBB, kata Ahok, hanya bisa terdiam seribu bahasa.

“Saat masih jadi Wagub. Saya kasih percontohan sama dia. Kalau ada orang bangun rumah di atas tanahnya, pakai duitnya sendiri, terus ternyata bangunannya tidak ada izin, dibongkar oleh pemerintah, itu dapat ganti rugi enggak? Dia (Petugas HAM PBB) diam saja,” terang Ahok.

Kemudian Ahok menambahkan ilustrasi lain. Seseorang yang membangun rumah bukan di atas tanah miliknya sendiri, dan pemilik tanahnya keberatan dengan menghancurkan rumah itu. Kata Ahok, seseorang itu sejatinya tidak berhak marah, walau bangunan milik orang itu, tapi tanahnya bukan.

Ahok menegaskan, pelanggaran HAM itu adalah ketika seseorang mendirikan bangunan sesuai izin yang ada, didirikan di atas tanah yang bersangkutan dan kemudian tiba-tiba dihancurkan oleh pemerintah. Sementara konteks penggusuran yang ia lakukan, jauh berbeda dengan itu.

“Makanya sekarang, saya tanya? Rumah kalau enggak ada IMB dibongkar pemerintah, ganti rugi enggak pemerintah? Enggak. Sudah enggak ada izin mendirikan bangunan, di tanah pemerintah lagi. Masak ganti rugi? Ini sudah baik hati kita siapkan rusun,” terang Ahok.

Siang kemarin, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuding Ahok telah melakukan pelanggaran HAM. Ahok dianggap berlebihan karena menurunkan aparat dengan jumlah dan persenjataan yang tidak sewajarnya. Terlebih penggusuran itu dilakukan secara represif yang akhirnya menimbulkan korban luka-luka, baik dari kalangan aparat sendiri maupun kalangan warga. [Metrotvnews.com]

6 COMMENTS

  1. kadis perumahan mesti konpres lagi tuh jelasin ke wartawan … di media online ditulis warga rusun jatinegara itu bayar 300.000 bebas listrik air dsbnya, geblek itu wartawan pada jadi provokator apa, masa bebas listrik air

  2. Ijin PakGub tidak semua cuitan harus ditanggapi!! Mengapa selau berulang-ulang??!! Gunakan energi Anda untuk yang lain. Apa yang PakGub putuskan jangan diubah-ubah terutama soal uang kerohiman. Orang2 ini sungguh orang yang tak tahu berterimakasih dan tak tahu budi tetapi ini mental orang kawasan kumuh mentalnya juga kumuh. Sekali putuskan tanpa kompromi jangan undur, pekerjaan masih banyak PakGub. Dan ingat apapun juga yang Anda lakukan Anda disalahkan!
    Jadi siapkan strategi selanjutnya. Ever onward PakGub! Ayo kerja!

  3. Om Sak mohon bertanya di Berita JKT Foto ada foto rapat BKPRD hari ini Kamis 27.08.2015 mengapa SKPD memakai baju koko bukannya hari ini (masih) hari Kamis? Memakai seragam ini kan hari Jumat? di Jakarta ada jam dan hari yang lain????

  4. Setuju dg pendapat HD6914. ayoh Hok kerja aja. Apapun yg kau lakukan gak akan ada yg benar. Kaum sakit hati akan terus merongrong , mengancam dan tentu dg cara paling Klasik Tapi Tetap Manjur yg digunakan mulai jaman penjajah sampai jaman orde baru menggunakan isue sentimen ras dan minoritas. Sayangnya bangsa kita ini gak pinter2 . Sejak dulu memakai jurus yg sama ratusan tahun ya tetap aja masuk jebakan. Semoga kali ini bangsa kita bisa belajar dari sejarah….bahwa kita bukan keledai..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here