DKI-KAI Sepakat Tertibkan Lahan Bawah Jalur Layang Kereta Api

2
51

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyepakati penertiban lahan kereta di bawah jalan layang kereta api di Jakarta.

Perjanjian kerja sama itu dilakukan antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko, dan Direktur Utama (Dirut) PT KAI Ignasius Jonan, di Balairung, Balaikota Jakarta, Rabu (1/10/2014).

“Terima kasih atas kerja sama ini, sebuah sinergi yang baik antara kami bertiga untuk bisa mewujudkan Jakarta yang modern, tertata rapi, dan manusiawi,” kata Basuki.

Perjanjian kerja sama DKI dengan Kemenhub dan KAI itu terkait penertiban dan penataan lahan jalur kereta api di bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Jakarta Kota-Stasiun Manggarai dan di lahan sejajar jalur kereta api di Jakarta.

Selama ini, banyak bangunan liar tanpa izin yang terbangun di atas lahan negara, termasuk lahan milik PT KAI. Basuki mengatakan, warga yang menetap di bangunan liar kawasan rel kereta api membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Setelah dilakukan penertiban, pihaknya bakal melakukan penataan kawasan jalur kereta api dengan membangun jalan umum, jalan inspeksi, dan jalan kolektor.

“Kami juga akan membangun RTH (ruang terbuka hijau). Jangan lagi ada warga yang merasa kurang mendapat sosialisasi kalau rumahnya digusur. Mau enggak mau DKI harus tegas,” kata Basuki.

Penertiban dan penataan kawasan lahan di bawah jalur layang kereta api akan dilaksanakan secara bertahap. Proyek percontohannya ialah di lahan bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Mangga Besar-Sawah Besar, Stasiun Jayakarta-Mangga Besar, dan sejajar rel di bawah jalan layang antara Stasiun Mangga Besar-Stasiun Jayakarta-Stasiun Mangga Dua. [Kompas.com]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here