DKI Siap Ikuti Aturan Seragam Baru PNS

1
58

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai surat edaran dari Kemendagri, setiap hari Rabu, PNS diwajibkan menggunakan kemeja putih. Kemeja tersebut sama seperti yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo sehari-hari.

“Saya belum tandatangan (instruksinya -red). Itu ada edaran dari Kemendagri, ya kami ikuti,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/2).

Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Merujuk pada Permendagri itu, maka penggunaan seragam dinas untuk PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada Senin–Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

“Daerah kan sudah jelas Kamis bisa pakai batik Jakarta, batik Betawi atau mau pakaian yang ujung serong juga boleh. Jadi Jumat pakai batik nasional. Seragam hijau jadi hilang,” tandasnya. [Beritajakarta]

1 COMMENT

  1. perkara bungkus mah, . . . . . ke berapa ya sebagai prioritas ???
    .
    barang gak bener mah, dibungkus pakai apapun, setali-tiga-uang mah !!
    .
    kalau mah, dibungkus pakai koran bekaspun, harganya tetep harga emas !!!
    .
    gitu saja kok rep . . . . . . emangnya sudah habis kerepotannya ??
    .
    salam,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here