DKI Sudah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

5
67

Ahok -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Tindaklanjut tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sebagai gubernur sudah buat Surat Keputusan (SK) Gubernur, kepada SKPD untuk tindaklanjuti. Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).

Basuki mengaku mengikuti hasil penyidikan KPK untuk menjawab rekomendasi BPK. Hasil penyidikannya tidak ada kerugian negara. “Ya kami jawab tidak bisa dibalikin. Karena nggak ada kerugian,” ujarnya.

Menurut Basuki, BPK hanya menuliskan ada indikasi kerugian negara. Namun setelah dilakukan penyidikan oleh KPK, terbukti tidak ada kerugian negara. “Pakai bahasa Indonesia yang benar. Jika ada indikasi kerugian, berarti kan belum berarti ada kerugian. Karena baru indikasi,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan DKI tahun 2014, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini juga sudah diselidiki oleh KPK dan dinyatakan tidak ada kerugian negara. [Beritajakarta]

5 COMMENTS

  1. Indikasi berasal dr bhs inggris “indication” yg artinya mengarah/kecenderungan/petunjuk, tp blm berarti pasti sesuai fakta/kenyataan. Ini buat laporan saja sdh salah gimana auditnya jg meragukan itu. Hrsnya audit yg sdh dijalanin selama ini hrs dilakukan peer audit utk mengecek hsl auditnya BPK benar nga oleh pihak independen. Nga bs bilang ini lembaga audit tertinggi n nga bs diaudit phk lain, kl jelas2 yg mengepalai lembaga itu nga objektif dlm melalukan proses audit yg salah bs jd benar yg benar bs jd salah. Gimana bs mengembalikan uang negara kl cuma berdasarkan indikasi yg msh perlu pembuktian lanjutan. Kl yg KPK katakan itu sdh pasti krn statementnya “dinyatakan tdk ada kerugian negara” sdgkan BPK statemennya baru “indikasi” lalu mau minta pengembaliaan uang negara, ini mah tendensius berbau politis. Beda kl BPK yg berkata “positif dinyatakan ada kerugian negara” nah itu baru deh dicoba utk meminta pengembalian uang negara kl bisa. Gimana kbrnya “panama papers”, sdh ada indikasi blm?

    • Dlm hukum berlaku istilah “praduga tak bersalah”. Kl blm ada alat2 bukti dan/atau saksi mata dan hanya sebatas asumsi/curiga bkn berarti hakim sdh bs menjatuhkan hukuman thd tertuduh. Begitu jg dgn istilah indikasi dr BPK tdk cukup menguatkan utk meminta kembali uang negara. Yg pasti dr KPK sdh memberi statement final tdk ada kerugian negara.

  2. SEANDAINYA :
    PemProv DKI “setuju” dengan keputusan BPK..maka RS SUMBER WARAS lah yang akan mengembalikan 191 milyar ke PemProv DKI (ini kita ber andai andai)
    Lalu, karena BPK menyatakan PemProv DKI membeli tanah “kemahalan” karena menghitung NJOP yang salah..maka RS SUMBER WARAS akan meminta kelebihan pembayaran NJOP ke PemProv DKI….
    akhirnya..PempRov DKI rugi besar..BPK ? tinggal jalan aja ..mereka ngga mikir karena..(maaf) ngga ada bagian tubuhnya untuk mikir (dengan kata lain..ngga ada otaknya)..hi..hi..hi

  3. Makanya kalo pilih ketua BPK itu jgn DPR…tp secara profesional…jgn yg bego2 donk dijadiin ketua…kn hasilnya tuh lembaga jd gk kredibel dimata publik…masa BPK tdk bisa disalahkan…Kayak dia Tuhan aja..hakim aja bisa dipenjara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here