DPRD DKI Targetkan Selesaikan 22 Raperda

3
71

Ahok.Org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan bisa merampungkan 22 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini.

Selain raperda baru, beberapa diantaranya merupakan revisi perda yang harus segera diselesaikan karena tak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Perdata Tambunan mengatakan dari target dapat merampungkan 22 raperda tersebut, tujuh diantaranya merupakan raperda yang baru diajukan. “Ke-22 raperda ini akan dibahas selama satu tahun ke depan, baik raperda baru usulan eksekutif maupun revisi perda yang telah ada,” ujar Pardata, Senin (28/1).

Perda yang direvisi diantaranya yakni revisi Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Perda nomor 20 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, Perda nomor 5 tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya, Perda nomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Sementara raperda baru yang diajukan yakni raperda RPJMD tahun 2012-2017, raperda tantang badan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintahan, raperda pembentukan BUMD PT Transjakarta, raperda pengelolaan sistem Bus Rapid Transit, raperda Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) Perizinan, dan raperda penyertaan modal PT Station Tjipinang Jaya.

Kemudian raperda tentang transportasi, raperda perhitungan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012, raperda perubahan APBD tahun anggaran 2013, raperda APBD tahun anggaran 2014, raperda pajak rokok, raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, raperda pengelolaan sampah, raperda kawasan tanpa rokok, dan raperda kesejahteraan sosial.

“Pembahasan raperda ini juga menyangkut kebutuhan masyarakat baik yang disampaikan melalui eksekutif maupun legislatif. Sementara untuk revisi perda dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan atau dalam implementasinya terdapat masalah,” katanya.

Ditambahkan Perdata, pihaknya akan menetapkan skala prioritas dalam penyusunan raparda, yang dibagi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. “Agar mempercepat proses pembentukan perda dengan memfokuskan raparda berdasarkan skala prioritas,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga berharap, Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan kembali raperda RDTR dan peraturan zonasi yang telah diperbaiki agar segera disahkan serta mempersiapkan draft raperda, naskah akademik, dan data-data pendukung lainnya.[BeritaJakarta.com]

3 COMMENTS

  1. Sistem yang bobrok dan brengsek dapat merusak semua sendi-sendi keamanan serta keselamatan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali dengan dunia akademisi. Jadi, jangan percaya begitu saja dengan “naskah akademik” — libatkan partisipasi sosial-politik masyarakat luas dalam perumusan kebijakan Kota Jakarta. DPRD DKI Jakarta jangan sok pinter. Saya mampu dan bisa membuat draft Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Perlindungan Hak-hak Warga Kota Jakarta dari Kebohongan Partai Politik dan Problem Salah Urus Pemerintahan. Ayo… kita debat publik secara terbuka — kalau perlu di Lapangan Monas. Berani…? Saya tunggu jawabannya…

  2. MOTIVATORIUM SOSIAL-POLITIK DARI INISIATIF WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK PENANGGULANGAN BAHAYA SALAH URUS NEGARA :

    ————————————–—————————-

    Bikin REVOLUSI KEBIJAKAN KOTA JAKARTA : Bubarkan Kecamatan !!! Dan setiap Kepala Pemerintahan Kelurahan, Lurahnya harus berasal (berdomisili) di Kelurahan yang bersangkutan dan dipilih oleh seluruh warga kelurahan yang bersangkutan pula (bukan ditunjuk/dipilih/ditentukan oleh Walikota atau Gubernur). Setiap calon lurah harus merumuskan visi-misi dan orientasi programnya secara tertulis dan dibagikan kepada seluruh rakyat di lingkungan kelurahannya — dengan demikian, setelah terpilih jadi Lurah dan jika dia menyimpang maka DIA BUKAN SAJA HARUS BERHADAPAN DENGAN HUKUM POSITIF TAPI JUGA HARUS BERHADAPAN DENGAN HUKUM SOSIAL-POLITIK DARI SELURUH WARGA MASYARAKAT YANG TINGGAL DI LINGKUNGAN KELURAHAN YANG BERSANGKUTAN. SEDANGKAN DI TINGKAT RW (DI SELURUH RW DI JAKARTA) HARUS DIBENTUK DEWAN WARGA YANG BERFUNGSI SEBAGAI LEMBAGA PERBERDAYAAN SOSIAL-POLITIK-EKONOMI WARGA DI LINGKUNGAN RW BERSANGKUTAN dan DIBENTUK JUGA BADAN USAHA MILIK WARGA (BUMW).

    Begitulah salah satu cara untuk memberantas sistem yang bobrok dan brengsek, yang lebih banyak melahirkan kepemimpinan bermental bobrok dan brengsek !

    Sekali lagi : REVOLUSI KEBIJAKAN KOTA JAKARTA !!! TUNGGU APALAGI……?!!!

    (Diding Ireng Chairudin, 31/01/2013)

    Respon atas sumber : http://ahok.org/berita/news/kata-pak-jokowi-soal-lelang-jabatan-camat-lurah/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here