Ini Syarat Lurah Jika Ingin Bergaji Rp 20an Juta

0
56

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berencana meningkatkan gaji para lurah hingga Rp 25 juta per bulan demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Kendati demikian, gaji itu bisa dicapai dengan poin-poin indikator kinerja yang terpenuhi.

“Lurah, camat, enggak boleh menilep anggaran. Misalnya, ada warga mengurus surat pembangunan rumah, oknum lurah minta 0,5 persen sampai 1 persen dari NJOP (nilai jual obyek pajak), ini namanya pungli, jangan minta komisi juga. (Jadi lurah) tanggung jawabnya berat,” kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (19/12/2014).

Menurut dia, lurah tak perlu lagi memusingkan urusan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta urusan kesehatan dan keluarga berencana (KB). Nantinya, urusan itu akan dikerjakan oleh Badan PTSP dan kader PKK.

Lurah, lanjut dia, bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan di wilayahnya. Lurah harus mengetahui betul warga-warganya yang kurang mampu maupun putus sekolah.

Nantinya, mereka yang akan mendistribusikan jaminan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, lurah juga harus mengetahui titik persebaran pedagang kaki lima (PKL) di lingkungannya. Basuki mengatakan, PKL diizinkan berdagang, tetapi harus bertanggung jawab untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Di car free day, banyak orang kurang ajar tuh. Banyak warga seenak jidat buang sampah sembarangan. Kalau perlu, mereka yang buang sampah sembarangan tangkap tangan dan dihukum denda seperti Wali Kota Jakarta Selatan terapkan,” kata Basuki.

Lurah yang tidak mampu berkinerja baik akan “distafkan”. Setiap tiga atau enam bulan, Basuki bakal mengevaluasi kinerja lurah, camat, dan pejabat SKPD lainnya.

“Lurah jangan setor-menyetor dan jangan mau ikuti kata-kata LSM. Kalau ada wakil lurah, sekretaris lurah, bendahara, yang enggak bagus kerjanya, kasih tahu Sekda atau saya dan langsung kami copot,” kata orang nomor satu di Ibu Kota tersebut.

Mesin kerja birokrasi berada di level kelurahan. Lurah bekerja seperti estate manager yang menyerupai kepala panti untuk mengurus warga sejak lahir hingga lansia, sedangkan camat bertindak sebagai manajer.

Sementara itu, kepala dinas menjadi pembimbing teknis. Meski mendapat gaji besar, honor bagi para pejabat bakal dipangkas. Tahun depan, DKI memotong honor para pejabat DKI hingga Rp 2,3 triliun. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here