Jokowi Akui Masa Ada Kelemahan KJS

8
91

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, mengakui sistem Kartu Jakarta Sehat (KJS) masih banyak kekurangan. Setelah program KJS diluncurkan 10 November 2012, pasien di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Jakarta yang menggunakan KJS membludak.

Membludaknya pasien KJS tak diiringi jumlah sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas pendukung rumah sakit yang memadai. “Kejadian atau kasus seperti meninggalnya bayi Dera atau yang lainnya masih banyak sekali ditemui. Apalagi sebelum ada KJS. Ini fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Jokowi di rumah dinasnya di Taman Suropati 7, Minggu (24/2/2013). Bayi Dera ditolak oleh sejumlah rumah sakit di Jakarta dengan berbagai alasan, antara rumah sakit tidak punya fasilitas perawatan memadai, tempat perawatan penuh, atau orang tuanya tidak dapat memenuhi jumlah uang jaminan yang diminta rumah sakit.

Terkait minimnya fasilitas dan alat kesehatan pendukung rumah sakit umum daerah (RSUD), kata dia, salah satu penyebabnya adalah karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013 yang masih belum cair. Namun, Jokowi memastikan, setelah APBD DKI 2013 cair, anggaran itu dapat segera digunakan.

Dari total APBD 2013 sebesar Rp 49,9 triliun, sebanyak Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk KJS. Sedangkan Rp 350 miliar dialokasikan untuk utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di tahun lalu.

“Masyarakat menyambut KJS sangat antusias, sehingga pasien rumah sakit membludak. Daya dukungnya belum bisa mengejar kebutuhan masyarakat. Jadi sekarang yang ada di anggaran harus dikejar,” kata Jokowi.

Untuk penambahan sumber daya manusia seperti dokter dan perawat, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk membantu program KJS. “Kami sudah minta bantuan dari FK UI juga sudah ada kesepakatannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan untuk menanggulangi membludaknya pasien yang menggunakan KJS, ia akan menambah jumlah  dokter di Puskesmas. “Iya, sejak Senin kemarin sudah dilakukan dengan turunnya dokter spesialis di Puskesmas kecamatan Koja, Puskesmas kecamatan Cilincing, Puskesmas Tambora dan Puskesmas Tanah Abang beserta delapan puskesmas kelurahan lainnya. Selain itu, juga ada penambahan tenaga non-PNS di masing-masing puskesmas kecamatan dan kelurahan yang kunjungan pasiennya terus bertambah,” kata Dien.[Kompas.com]

8 COMMENTS

  1. Buat “Tukang Posting” Mr. @Sak : terima kasih atas responnya.

    Tapi, ada informasi baru lagi niiiiih….

    ————————————–

    Pada hari Jum’at kemarin (22/02/2013) kalangan orang tua siswa/siswi miskin yang berdomisili di Kelurahan Penjaringan mendapat informasi dari pihak sekolah yang isinya lebih-kurang sebagai berikut : Bagi para orang tua siswa/siswi miskin yang membutuhkan KJP (Kartu Jakarta Pintar) agar segera meminta surat keterangan miskin dari pihak kelurahan (PM-1) dan harus segera diserahkan ke pihak sekolah paling lambat hari Senin (25/02/2013), jam 14.00. Bagi yang terlambat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan maka akan dianggap tidak miskin dan tidak membutuhkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    ————————————–

    Oleh karena jadwal (batas waktu) yang sangat mepet seperti itu — pemberitahuan hari Jum’at, Sabtu dan Minggu kelurahan tutup, batas waktu Senin jam 2 siang — dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan maka pada hari Minggu (24/02/2013) hingga menjelang tengah malam (jam 00:00 Wib) terjadi antrian pemohon Surat Pengantar di hampir setiap kantor RW di Kelurahan Penjaringan. Entah… (lagi-lagi) atas kebijakan (perintah) siapa pembatasan jadwal waktu (deadline) yang sedemikian ketatnya (mepet) seperti itu? Diprediksi, hari Senin pagi (25/02/2013) akan terjadi pemusatan/penumpukan jumlah pemohon PM-1 di Kelurahan Penjaringan terkait dengan upaya mendapatkan KJP sesuai dengan deadline yang mepet itu.

    ————————————–

    Sekali lagi, kepada Yth. Mr @Sak, MOHON SEGERA DITERUSKAN KEPADA PAK WAGUB. Terima kasih, Broer….

    • yo masyarakat peduli keadilan !, ramai-ramai jadi “polisi” n “detektif”, agar “mata telinga” jok n bas, dan pemegang kekuasaan publik yang sejalan menjadi lebih jeli dan tengen. toch ini merupakan kewajiban melekat warga negara.
      indonesea terkenal punya masyarakat yang toleran; pertanyaannya : toleran kepada siapa? ngelaporin yang merugikan orang banyak, tidak perlu sungkan, apalagi sampai merasa menjadi orang tidak ramah,tidak baik hati, tidak toleran dsb.
      ini mendidik kita semua menjadi lebih paham membedakan antara salah dan benar, baik dan buruk dst.
      salam.

  2. Tolong diamati dan dicermati sekali lagi…pengalaman dengan gakinda terdahulu..banyak sekali dilapangan orang orang nakal yang menyalahgunakannya…setelah masuk rumah sakit swasta mahal berbulan bulan dan membayar ratusan juta..kemudian pindah ke rumah sakit pemerintah menggunakan gakinda..kenyataannya dulu lebih mudah mendapatkan gakinda dari pada membayar tagihan rumah sakit..pastikan ada mekanisme yang bisa mencegah pemanfaatan gakinda oleh orang orang mampu..sama seperti jamkesmas yang banyak dimanfaatkan oleh orang orang mampu..ini kenyataan yang sering dilapangan…

  3. Manjadi pertanyaan besar buat saya: Rumah Sakit di Ibu Kota Negara, masih kurang fasilitas standar sperti NICU….???
    Dinas Kesehatan DKI selama ini ngapain aja…? Dari dulu anggaran kesehatan DKI kan lebih dari cukup kalau hanya untuk “men-standart-kan” fasilitas kesehatan…??

  4. INISIATIF WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK PENANGGULANGAN BAHAYA SALAH URUS NEGARA
    —————————————

    Ditujukan kepada :

    1) Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat Bidang Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Balai Kota;

    2) Dinas Pendidikan DKI Jakarta U/p: Bapak Waluyo;

    3) Badan Pusat Statistik DKI Jakarta.

    DIBERITAHUKAN :

    1) bahwa pada hari Jum’at kemarin (22/02/2013) kalangan orang tua siswa/siswi miskin yang berdomisili di Kelurahan Penjaringan mendapat informasi dari pihak sekolah yang isinya lebih-kurang sebagai berikut : Bagi para orang tua siswa/siswi miskin yang membutuhkan KJP (Kartu Jakarta Pintar) agar segera meminta surat keterangan miskin dari pihak kelurahan (PM-1) dan harus segera diserahkan ke pihak sekolah paling lambat hari Senin (25/02/2013), jam 14.00. (Dengan “ultimatum”) bagi yang terlambat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan maka akan dianggap tidak miskin dan tidak membutuhkan Kartu Jakarta Pintar (KJP);
    2) bahwa oleh karena jadwal (batas waktu) yang sangat mepet seperti itu — pemberitahuan hari Jum’at, Sabtu dan Minggu kelurahan tutup, batas waktu Senin jam 2 siang — dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan maka pada hari Minggu (24/02/2013) hingga menjelang tengah malam (jam 00:00 Wib) terjadi antrian pemohon Surat Pengantar di hampir setiap kantor RW di Kelurahan Penjaringan. Dan seperti sudah di informasikan pada laman di Ahok.Org ini (tgl 25/02/2013, kira-kira jam 02:00 dinihari) diprediksi hari Senin pagi (25/02/2013) akan terjadi pemusatan/penumpukan jumlah pemohon PM-1 di Kelurahan Penjaringan terkait dengan upaya mendapatkan KJP sesuai dengan deadline yang mepet itu. Dan itu terbukti bahkan hingga saat ini masih terjadi antrian di Kelurahan Penjaringan;
    3) bahwa oleh karena adanya peristiwa seperti itu maka serombongan ibu-ibu telah datang menghadap ke pengurus Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara dan menyampaikan pengaduan terkait dengan tata cara (prosedur dan mekanisme) mendapatkan KJP tersebut dan meminta didampingi untuk bertemu dengan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, oleh karena jumlah ibu-ibunya terlalu banyak dan butuh kendaraan (bus) untuk mengangkut ibu-ibu itu maka kami mengambil inisiatif untuk datang menemui Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat di Balai Kota untuk menyampaikan keluhan/kesulitan yang dialami ibu-ibu tersebut terkait dengan “deadline mepet” dan “ultimatum” dari pihak sekolah tersebut.

    ————————————-
    STATEMEN :

    Terkait dengan adanya kecurigaan dari pihak Staf Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Bidang KJP (di Balai Kota) yang ditujukan kepada kami maka PERLU MENYAMPAIKAN HAL SEBAGAI BERIKUT :

    1) bahwa kami yang berhimpun di dalam Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara TIDAK PERNAH TERLIBAT DALAM PRAKTEK PERCALOAN KASUS atau dalam bentuk apa pun;
    2) bahwa Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara TIDAK PERNAH BEKERJASAMA DENGAN ORGANISASI-ORGANISASI YANG SUDAH DIIDENTIFIKASI OLEH PIHAK STAF PENGADUAN MASYARAKAT BIDANG KJP DI BALAI KOTA SEBAGAI “TERINDIKASI” PRAKTEK PERCALOAN TERUTAMA DI BIDANG PENDIDIKAN;
    3) bahwa untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara, kami TIDAK PERNAH MEMINTA (MENGEMIS) atau MENERIMA SEPESER PUN UANG DARI PIHAK PEMROV DKI JAKARTA atau DARI PEMERINTAH PUSAT sekali pun;
    4) pola kerja kami di dalam Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara adalah merespon/mengcounter setiap masalah (peristiwa) yang dialami oleh masyarakat di semua sektor (termasuk sektor pendidikan) yang terindikasi memiliki substansi pada aras persoalan salah urus negara/pemerintahan;
    5) bahwa dalam konteks menuntut pertanggung jawaban Pemerintah Pusat atas kewajibannya mengatasi persoalan kemiskinan di Indonesia, maka pada tahun 2009 Inisiatif Warga Negara Indonesia untuk Penanggulangan Bahaya Salah Urus Negara bersama Tim Advokasi Warga Negara Menggugat PERNAH MENGGUGAT PRESIDEN SBY MELALUI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT;
    6) Dalam konteks kelancaran seluruh persiapan serta pelaksanaan Program KJP di DKI Jakarta maka pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus bertanggung jawab secara penuh atas bermacam kejadian atau peristiwa yang patut diduga sudah merugikan warga kota Jakarta terkait dengan bermacam kesulitan serta kendala dalam mendapat KJP, termasuk apabila ada TERJADI KEGAGALAN KOMUNIKASI antara pihak Dinas Pendidikan Jakarta dengan pihak sekolah yang mengakibatkan warga kota Jakarta merasa “terancam” karena adanya “ultimatum” dari pihak sekolah terkait dengan batas waktu (deadline) mendapatkan KJP hingga hari Senin ini (25/02/2013,jam 14:00 Wib);
    7) Badan Pusat Statistik DKI Jakarta harus bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan basis data untuk mem-backup program KJP TERUTAMA APABILA DATA YANG DIGUNAKAN/DIBERIKAN OLEH BADAN PUSAT STATISTIK DKI JAKARTA ITU TERNYATA TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERKEMBANGAN PETA KEMISKINAN DI DKI JAKARTA.

    Demikianlah hal ini kami sampaikan. Terima kasih.

    ————————————-

    Tertanda,
    Diding Ireng Chairudin
    Penanggung Jawab
    E-mail : [email protected][email protected]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here