Jokowi-Basuki Ingin Pengguna KJS Semakin Terfasilitasi

8
75

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dapat memenuhi hingga 70 persen ruangan untuk kelas III. Hal itu diupayakan agar para pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) dapat semakin terfasilitasi dan meminimalisir kasus penuhnya ruangan kelas III.

“Kalau rumah sakit negeri atau daerah seharusnya bisa memenuhi 70 persen ruang kelas III malahan,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Basuki menjelaskan, telah ada Undang-undang Rumah Sakit yang mengatur mengenai kewajiban rumah sakit dalam menyediakan ruang kamar kelas III bagi warga yang kurang mampu. Jika ingin membangun rumah sakit swasta, pengusaha diwajibkan untuk membangun sebanyak 40 persen ruang kelas III.

Aturan itu telah meningkat dari aturan sebelumnya, yang hanya mewajibkan pembangunan 25 persen ruang kelas III bagi rumah sakit swasta. “Kalau RS swasta bangun lebih dari 50 persen untuk kelas III, maka kami akan kasih hibah ke kamu. Sudah ada payung hukum yang mengaturnya, Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2012,” kata Basuki.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan akan ada dua RS dan dua klinik kesehatan yang akan dibangun di Jakarta dalam waktu dekat ini. Ia memastikan dalam pembangunan RS swasta itu harus dapat terpenuhi sebanyak 40 persen ruang kelas III. Sisanya 60 persen boleh dibangun untuk kelas komersil seperti kelas I, VIP dan VVIP.

Dien menjelaskan, dulu DKI hanya menerapkan kebijakan ruang kelas III untuk RS swasta berbanding 25:75 persen untuk komersil. Dua RS dan dua klinik yang akan dibangun antara lain RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan RS swasta yang akan dibangun di Jalan Haji Juanda, Jakarta Pusat.

Sementara dua klinik kesehatan yang akan dibangun merupakan milik swasta. Kedua klinik itu akan dibangun di kawasan Tambora, Jakarta Utara, dan Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Selain itu, Dien juga memastikan di RSUD Pasar Minggu akan memenuhi sebanyak 60 hingga 75 persen untuk ruang kelas III. Hal itu diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pasien pengguna KJS.[Kompas.com]

8 COMMENTS

  1. Senang membaca hal di atas , tapi Pak RS yg berlakukan KJS kok gak transfaran mengenai fasilitas KJS , kalau ditanya tidak ada yg mau mejelaskan seperti RS Harapan Kita, dimana Kakak saya sakit jantung bocor , sejak November 2012 sudah ke RS Harkit , ada obat Doner yang harus dimakan setiap bulannya , harga untuk kebutuhan 1 bulan sekitar Rp 800,000 , tapi hari ini apotik RS bilang kalau Doner tidak ditanggung , waktu saya tanya obat apa saja yg ditanggun KJS mereka tidak bisa memberitahukan . Ini bagaimana Pak , karena harga obat ini cukup mahal sedangkan kemampuan untuk membeli tidak bisa . Kemarin Rabu 3Juli kakak saya harus di rawat & harus membeli obat Sedopil yang harganya Rp 15ribu/butir dan harus dimakan 4x/hari . Saya sudah menanyakan hal ini ke dikter Ina (bagian askes di RS Harkit) tetapi dia bilang memang harus dibayar pasien . Mohon bantuannya pak , apakah dg KJS berarti tidak semua ditanggung & mohon mendorong RS supaya transparan mengenai hal2 apa saja yg ditanggung KJS & supaya RS memberikan pelayanan informasi yg baik terimaksih

    • kl gak salah itu obat emang bukan dalam kategore generik de.
      emang nya pertama kali berobat lewat mana? ada surat rujukannya gak? (puskemas-rmh sakit kls 3)
      kl emang mau dapet kepastian nya memnding ke RSUD.

      • obat sedopin generik menurut dr Ina , kalau doner ? , KK ipar saya sudah berobat ke rs UD Ps Rebo , tetapi RS PS Rebo sudah tidak sanggup lagi menanganinya & dirujuk ke Harkit, surat rujukan ada. Obat doner sudah dikasih gratis sejak Desember 2012, tetapi setiap bulannya selalu ada2 saja alasan apotik Harkit utk tidak memberikan obat doner , bilangnya tidak ditanggung KJS , tetapi setelah saya cek dengan Ibu Christin tim advokasi Bp Ahok , katanya ditanggung & baru dapat acc dari Charity tetapi bulan depannya bilang tidak ditanggung lagi , kalau ditanya mana peraturan yg mengacu apa saja yg ditanggung KJS , pihak rs tidak bisa menunjukannnya, harusnya mengenai regulasi harus jelas dan bisa dibaca secara umum supaya tidak ada yg melanggar. Setiap ada masalah ttg obat doner yg tidak diberikan oleh apotik, membuat KK Ipar saya (Anastasya) sesak napas & pusing lagi, jadi yg sakit, makin jantungan lagi , tolong Pak bilangin RS supaya setiap regulasi ttg KJS dapat diketahui oleh setiap pasien (umum), krn RS Harkit tidak bisa membantu, kira2 mau menanyakan ttg apa saja yg ditanggung oleh KJS di RS Harkit kemana ya, terimakasih

        • kl mlsh info obat, itu emang tak bs di kasi tau de, soalnya status nya info kode etik (clasified gitu) yg boleh minta info itu hanya intasi yg terkait n atasan.
          krn itu penyakit yg berkepanjangan mk ada kemungkinan hrs ada surat rekomendasi lg. krn sistem “asuransi” saja ada batas maksimum utk pengobatannya (kl mau lebih ya hrs nambah premi).
          kl sdh bentuk charity mk itu hububgab nya personal.
          coba situ email pak ahok ato sms beliau lo. ntar pasti di bantu kok. ntar juga akan org yg mensurvei ipar anda. apakah info nya akurat n apakah layak serta termasuk org miskin ato rentan miskin.

    • krn yg di tanggung itu harus GENERIK. kl rmh sakit swasta rata2 jarang pake generik.
      kl sampe emang harus pke obat luar mk situ harus menghadap GUB/WAGUB. krn itu akan di bantu dgn uang pribadi mereka/ uang oprasional. slama kita jujur n kategori rentan miskin atopun miskin, pasti akan di bantu kok

  2. Orang miskin dilarang sakit. Kata itu dulu saya cuekin, sekarang baru merasakan betapa susahnya kalo ga ada uang untuk bayar obat rumah sakit. Sptnya tempat membangkrutkan orang, tp mungkin ada hikmahnya spy kt menjaga pola hidup sehat dan gaya hidup sehat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here