“Kalau boleh pilih, Bu Yani saja…”

1
43

Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bakal serius untuk dapat mengajukan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani menjadi calon wakil gubernurnya. Sebab, lanjut dia, wanita yang akrab disapa Yani itu telah berpengalaman menjadi birokrat DKI.

“Kalau boleh pilih, Bu Yani saja. Karena kalau wagubnya dia, pasti langsung kencang (realisasi program) ngebut. Beliau sudah tahu semua karena dia paling senior dan tua di DKI,” kata Basuki, di Balaikota, Selasa (21/10/2014).

Sebelumnya, Basuki mengatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk memilih calon wagub DKI. Bahkan, Basuki memperkenalkan Yani sebagai wagub DKI yang baru di hadapan Jokowi saat berpamitan dengan PNS DKI, Jumat (17/10/2014) lalu.

Sementara itu, bagaimana pendapat Jokowi atas pilihan Basuki itu? “Ya oke-oke saja. Beliau (Jokowi) bilang iya-iya atau enggak-enggak, Pak Jokowi kan enggak jelas iya atau enggaknya he-he-he…,” kata Basuki.

Selama ini, Basuki selalu berujar bahwa sosok Yani ideal untuk mendampinginya di Jakarta. Basuki menganggap Yani adalah tipe pejabat DKI yang pekerja keras. Selama menjadi Kepala Bappeda DKI, Yani dianggap berhasil mengelola alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Ia juga menguasai semua bidang yang ada, seperti kesejahteraan masyarakat, lingkungan, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Sosok pekerja keras yang ada di dalam diri Yani menjadi nilai plus di mata Basuki. Selain Yani, Basuki juga pernah berujar menginginkan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk menjadi calon wagub DKI.

Namun, dua nama yang paling kuat mencuat dalam bursa calon wagub DKI adalah Boy Sadikin dan M Taufik. Beberapa waktu lalu, muncul nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Nachrowi Ramli yang akan menjadi calon wagub DKI. [Kompas.com]

1 COMMENT

  1. Pak AHok Kalau di jegal Taufik pake Perppu No1 thn 2014 pasal 173 , lawan pake pasal 203
    yg berbunyi ”
    Pasal 203
    (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai
    dengan berakhir masa jabatannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here