Kartu Sehat dan Kartu Pintar Kurangi Beban Guru Swasta

12
105

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakui adanya perbedaan antara gaji guru swasta dan guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS di Jakarta.

Ia pun berusaha agar kesenjangan yang terjadi terkait perhatian pemerintah terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa ini bisa dikurangi.

Namun, hingga saat ini Jokowi belum menentukan berapa gaji yang seharusnya diterima para guru swasta di Jakarta. Menurut dia, untuk sementara waktu para guru swasta ini dapat menggunakan Kartu Sehat dan Kartu Pintar yang sedang gencar dipromosikan Jokowi-Ahok.

Kedua program tersebut, kata Jokowi, dapat membantu meringankan beban para guru swasta.

“Tadi, kan, ada yang bisik-bisik menyampaikan gajinya rata-rata Rp 800.000. Jadi nanti karena kami belum kalkulasi dalam bentuk rupiah, ya bantuannya dalam bentuk Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar untuk putra-putranya. Itu saya kira sudah mengurangi beban,” kata Jokowi seusai menghadiri acara di gedung Manggala Wana Bhakti, Minggu (4/11/2012).

Pernyataan ini disampaikan Jokowi terkait keinginan para guru swasta di Jakarta agar pendapatan mereka disetarakan dengan para guru dengan status PNS.

Harapan tersebut disampaikan para guru swasta dalam acara “Tasyakuran Guru Swasta dan Tokoh Masyarakat dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI: Pemimpin Baru Jakarta Mewujudkan Kebijakan Pro Rakyat” di gedung Balai Latihan Kerja Transito, Pondok Kelapa, Jakarta Timur..

“Kami ingin disamakan dengan para guru negeri, khususnya dalam hal gaji. Jangan tebang pilihlah. Kan, tujuan program Pak Jokowi Jakarta Cerdas, kami dukunglah dari guru-guru,” ucap Sekjen Forum Komunikasi Guru Swasta Nurfala di DKI Jakarta.

Nurfala menilai, saat ini masih banyak guru swasta di Jakarta yang menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR). Namun, karena keterbatasan lapangan kerja dan tuntutan hidup, para guru swasta tetap bekerja.

“Gaji guru swasta masih ada yang Rp 700 ribuan. Mungkin yayasan tidak sanggup bayar. Jadi kami minta perhatian pemerintah. Kalau guru negeri dapat TKD, tunjangan khusus daerah, guru swasta enggak dapat. Itu, kan, dari pemerintah,” tutur Nurfala.[kompas]

12 COMMENTS

  1. Pak Jokowi dan Pak Ahok, bagaimana dengan nasib guru-guru ngaji di mesjid-mesjid yang penghasilannya tidak tetap, apa ada juga subsidi untuk menutupi kebutuhan biaya hidup keluarganya, bukankan para ustad dan ustadzah tersebut sangat berjasa dalam membentuk akhlak para muridnya, terutama anak-anak kecil dan remaja yang sangat butuh bimbingan. Dan juga menambah ilmu bagi para bapak dan ibu2 nya … semoga juga mereka menjadi perhatian Pak Jokowi dan Pak Ahok, kadang mereka merasa malu untuk miminta atau mengeluh karena statusnya sebagai ustad/ustadzah yang niat utamanya mengajar adalah ibadah, tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa mereka juga manusia dan punya keluarga yang perlu biaya seperti keluarga2 lainnya. Aamiin.

  2. Pak Ahok dan Jokowi, Saya Guru PNS. Memang kalau memperhatikan teman guru honorer saya sangat prihatin, Tolong bantu mereka. saya ada saran. Anggaran untuk sekolah gratis sangat besar 400.000 persiswa per bulan tapi guru PNS tidak menikmati apalagi guru honor. yang menikmati cuma Kepala Sekolah dan orang dinas. Kepsek wajib setor 10 % ke sudin melalui bendahara MKS ( Musyawarah kepala Sekolah), Separuhnya ke Sudin dan separuhnya balik ke Kepala sekolah. Kalau sebelunya 10 % mah kecil, tapi sekarang 10 % dari 2 M satu sekolah dalam satu semester berarti 200 juta kan sangat besar. cara dapat duitnya lewat markup dana ATK dan Kegiatan Bohong. Silahkan cek ke Sekolah-sekolah pasti banyak kwitansi ATK aspal dan laporan kegiatan bohong. Kalau itu bisa diberesin kan dapat untuk meningkatkan kesehjahteraan guru honorer. Tolong buat surat perintah, agar keuangan sekolah negeri transparan ke semua guru, atau ada audit internal yang anggotanya para guru. jangan biarkan korupsi di dunia pendidikan merajalela. Terrimakasih dan selamat berjuang.

  3. Kepada yth. Bapak Jokowi (gubernur DKI )

    Gimana kenaikan guru bantu menjadi CPNS di ambil berdasarkan kriteria usia kritis yaitu guru yang usianya di atas 46 tahun, supaya guru yang usia tua dapat merasakan jadi pegawai negeri walaupun hanya beberapa tahun kedepan.
    Terima kasih atas perhatian dan bantua bapak gubernur

  4. selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”
    Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.

    Perhatikan apakah Guru swasta adalah pengecualian mendapatkan kesejahteraan

    Perhatikan apakah dengan tunjangan Fungsional guru dki sebesar 300-400 rb sejalan dengan slogan jakarta yang manusiawi dan bermartabat

    idealnya gaji guru harus lebih tinggi dari ump buruh 2013, Pak tolong ini dibaca dan direnungkan !!!

  5. Saya yakin sama Pak Jokowi_Ahok sudah membaca UU Guru Dan Dosen,Saya otimis tidak terlalu lama Beliau akan melaksanakannya.Karena saya percaya kedua insan ini Titipan Tuhan untuk menyelamatkan rakyat Jakarta ini. Saya yakin itu

  6. Semoga Niat Baik Walikota DKI cepat terlaksana apalagi ditambahkan tunjangan khusus untuk para guru Swasta.
    Karena memang benar dari beberapa teman yang telah memberikan komentar itu SANGAT BENAR bahwa ada Guru yang masih menerima gaji dibawah UMR , boro – boro bisa Hidup layak di Jakarta dan sekitarnya
    Terima kasih

  7. Jangan cuma guru, tapi dokter juga disejahterakan dong pak! Teman-teman yang mengabdi di puskesmas jakarta mendapat gaji DIBAWAH UMR dan walaupun sudah bertahun-tahun mengabdi tetapi tetap DITOLAK jadi PNS (alasannya QUOTA untuk PNS sedikit, jadi yang tidak bisa nepotisme dengan pimpinan puskesmas tidak dapat).

    Apakah di mata pemerintah dokter itu jasanya tidak berharga kah? Sangat lucu kalau dokter itu digaji lebih rendah dari janitor di puskesmas. Kalau bisa menyuruh pengusaha menaikkan UMR 44%, kok pemerintah tidak bisa menyejahterakan pegawai sendiri? Kepemimpinan itu harus memberi teladan dong pak.

  8. Saya juga mewakili guru swasta, kurang lebih berkomentar yang sama. Memang kalau dihitung-hitung gaji kami jauh dari UMR, padahal kami pun memiliki tanggung jawab untuk membesarkan, mendidik dan mencerdaskan anak-anak kami sendiri. Dan juga untuk sekolah swasta yang memang Yayasannya memiliki pemasukan besar, bisakah di audit agar proporsional memberikan gaji kepada karyawannya. Dan untuk Sekolah-sekolah dengan manajemen buruk, juga di audit untuk pembenahan kedepannya, agar guru tidak dirugikan. Diharapkan realisasinya oleh Pak Gubernur dan Pak Wagub. Wassalam…

  9. “aslm. Sy warga jakarta. Tinggal di kel :Pegangsaan II kec : Kelapa gading rt.05/01 Profesi sebagai guru ngaji. Mau
    bertanya : apakah KJP (kartu Jakarta Pintar ) setelah
    surat2nya lengkap harus membuat pernyataan diatas
    matetei dengan kata “demi allah” bahwa sy orang
    miskin. Sampai sekarang sy sulit sekali mengurus kartu sehat. Trimakasi”

  10. bukan rahasia, didepan mata kita semua keprihatinan bagi guru swasta. hanya yang menutup mata dan hati yang tidak memahaminya.. mudah mudahan pemimpin kita masih punya hati pak,bu..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here