Larangan Peredaran Miras Mulai Berlaku, Ahok: Kita Ikut Saja

0
42

Ahok.Org – Permendag mengenai larangan penjualan minuman keras mulai berlaku hari ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan tetap mengikuti aturan tersebut.

“Kita mah ikut saja. Mesti ikut dong,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta tidak masalah meski pemasukannya berkurang. Rakyat yang justru akan kesulitan.

“Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak?” ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Sebab selama ini hukum di Indonesia banyak yang tidak diterapkan maksimal.

Ia memberi contoh dari hal-hal kecil seperti pelanggaran lalu lintas. Pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm saja sering kali tidak mendapatkan teguran atau sanksi. “Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum. Narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ aja. Kita mah ikut saja,” tutupnya.

Larangan peredaran miras ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol (minol) golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% mulai hari ini. [Detikcom]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here