Masalah Administrasi Kependudukan di DKI Jakarta

53
332

Ahok.Org – Ketentuan Pasal 2 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi  Kependudukan menegaskan bahwa: “Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen Kependudukan”.

Di DKI Jakarta masih banyak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama KTP dan KK sehingga sulit untuk mengurus dokumen kependudukan  lainnya.

Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 menegaskan bahwa:

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.

Ketentuan ini menuntut masyarakat agar proaktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialaminya, namun masyarakat juga kurang informasi ke mana dan kepada siapa harus melapor? Aparatur birokrasi baru bergerak ketika ada laporan dari masyarakat. Situasi seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi setempat untuk melakukan pungutan liar (pungli).  Masyarakat tidak berdaya menghadapi perilaku aparatur seperti ini karena disatu sisi mereka benar-benar membutuhkan dokumen tersebut. Di sisi lain, mereka juga tidak berani mengadukan oknum tersebut karena takut dipersulit. Lagipula laporan itu belum tentu ditanggapi oleh pimpinan oknum itu. Sehingga lambat laun praktek pungli itu semakin menggurita dalam tubuh birokrasi DKI Jakarta.

I. Masalah Akta Kelahiran

Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa:

“Pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri”.

Sampai saat ini masih banyak warga DKI Jakarta yang belum memiliki akta kelahiran, terutama warga kurang mampu dan marginal karena berbagai  alasan seperti tidak tahu prosedur pengurusannya, prosesnya berbelit-belit, lama, biayanya mahal dan banyak punglinya.

 

Warga sangat membutuhkan akta ini untuk berbagai keperluan, seperti persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi perkawinan, dll. Kondisi seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh para calo yang bekerja sama dengan aparatur terkait, terutama kelurahan dan suku dinas kependudukan dan catatan sipil. Apalagi harus melalui persidangan/penetapan   pengadilan negeri. Biayanya tambah besar, bahkan sampai Rp 1 juta per akta.

Kebijakan pelayanan akta kelahiran ini pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yaitu melalui Instruksi Gubernur Nomor 88 Tahun 2012, tanggal 3 September 2012 tentang Percepatan Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Instruksi gubernur tersebut terkait dengan pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan pelayanan akta kelahiran bagi anak usia 1-5 tahun yang belum tercatat kelahirannya. Padahal masih banyak anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Instruksi tersebut ditujukkan kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para Kepala Sudin Ducapil, para camat dan lurah di DKI Jakarta.

Waktu pendataan ini pun hanya 14 hari kerja sejak instruksi tersebut ditetapkan. Rupanya instruksi ini lebih banyak motif politisnya  karena data-data itu sudah harus diserahkan oleh Rt ke kelurahan paling lambat tanggal 19 September 2012 (pilkada putaran kedua tanggal 20 September 2012). Sehingga banyak kelurahan yang tidak tahu dan bahkan tidak  sempat menindaklanjuti instruksi itu. Sampai saat ini belum jelas kelanjutan dari pengurusan akta kelahiran ini.

Sebenarnya Permohonan pembuatan akta kelahiran ke Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara kolektif, yaitu permohonan penetapan pencatatan kelahiran yang diajukan lebih dari satu pemohon dan disampaikan melalui Instansi pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan (Vide: Point 3 Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif). Instansi yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Untuk menghindari praktek percaloan akta kelahiran, maka diusulkan agar prosedur pengurusannya dilakukan melalui jalur birokrasi. Sehingga lebih efektif dan mudah terkontrol. Masyarakat cukup mengurusnya di Rt, termasuk pengambilan aktanya. Selanjutnya Rt. melajutkan ke kelurahan, kecamatan, sudin ducapil dan ke pengadilan negeri. Semua ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar apabila ada payung hukumnya dari Gubernur DKI Jakarta. Payung hukumnya bisa berupa Instruksi Gubernur .

Bagi warga tidak  mampu dapat dibebaskan dari biaya Penetapan di Pengadilan Negeri dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu. Hal ini diatur pula dalam ketentuan Point 11 SEMA MA Nomor 6 Tahun 2012 bahwa:

 ”Bagi pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara perdata untuk semua jenis perkara perdata baik perkara gugatan maupun permohonan, sesuai Surat Edaran Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum”.

 

II. Masalah KTP dan KK

 

  1. Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum memiliki akta kelahiran karena tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga, akta nikah dari KUA/Catatan Sipil dan surat keterangan lahir anak dari dokter/bidan.
  2. Kasus lain, salah satu orang tua kabur/meninggalkan istri/suami dan anak tanpa kabar bertahun-tahun dengan membawa KTP dan Akta nikah sehingga istri/suami sulit untuk membuatkan akta kelahiran untuk anaknya.

 

Usulan:

  1. Perlu ada kebijakan dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta berupa pemutihan KTP dan KK bagi warga DKI Jakarta yang sampai saat ini tidak memiliki KTP, namun sudah puluhan tahun tinggal/berdomisili di DKI Jakarta, sehingga mereka juga memiliki identitas diri.
  2. Masalah lainnya, adalah masih banyak warga yang memiliki KTP daerah namun sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang di daerah asal karena ongkos pulang mahal. Bagaimana mengatasi masalah seperti ini? Apakah perlu ada pemutihan juga atau dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal warga tersebut untuk mencabut Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah asalnya, sehingga yang bersangkutan dapat terbantu dan tidak ada lagi istilah ”KTP tembakan” atau KTP palsu.
  3. Kepemilikan KTP dan KK sangat penting bagi warga karena sebagai pintu masuk untuk mengurus dokumen Adminduk lainnya. Di samping itu, KTP dan KK juga dapat digunakan warga untuk mengakses pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, dapat membantu warga untuk membuat KTP elektronik (e-KTP).
  4. Diusulkan pula agar kalau bisa pelayanan administrasi kependudukan di DKI Jakarta berbasis kelurahan, termasuk pelayanan akta kelahiran bagi anak dibawah usia 1 (satu) tahun.  Jadi bukan warga yang digerakan untuk mendatangi Sudin Ducapil, tetapi petugasnya yang ditempatkan di kelurahan-kelurahan untuk melayani pembuatan akta kelahiran (ada loket khusus akta lahir di kelurahan).

 

III. Masalah Akta Nikah

 

  1. Masih banyak warga DKI Jakarta yang tidak memiliki akta nikah sama sekali karena kawin di bawah tangan atau kawin siri.
  2. Ada juga yang memiliki akta nikah secara agama, namun tidak memiliki akta nikah dari catatan sipil atau dari KUA sehingga berdampak pula pada status anak dalam akta kelahirannya, yaitu hanya ”ANAK SEORANG IBU”. Hal ini tentu sangat berpengaruh negatif terhadap perkembangan psikologis anak ketika ia dewasa.
  3. Masih banyak ditemukan kasus dimana akta nikah catatan sipil tidak dapat diterbitkan gara-gara salah satu pasangan suami istri itu tidak memiliki akta lahir saat menikah. Apakah ada kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI  Jakarta untuk mengatasi masalah tersebut, misalnya cukup dengan menunjukkan ijasah sekolah atau  dengan cara lain yang bisa digunakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengatasi masalah tersebut mengingat masih ada warga yang tidak memiliki ijasah sekolah.
  4. Pemprov DKI Jakarta bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial yang ada untuk menyelenggarakan perkawinan massal sekaligus pengurusan akta nikah sekaligus dengan akta kelahiran bagi anak-anaknya.  Kegiatan perkawinan massal tersebut sebenarnya sering dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial bekerja sama dengan dinas catatan sipil dan KUA. Namun pengurusan akta nikahnya membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Sehingga   masyarakat kesulitan ketika  ingin mengurus akta kelahiran anak-anaknya.
  5. Sebaiknya akta nikah dari perkawinan massal itu diterbitkan sekaligus dengan akta kelahiran anak-anaknya (bagi yang sudah memiliki anak) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

 

IV. Masalah Status Anak Di luar Nikah

Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “.

 

Konsekuensinya adalah anak-anak yang lahir di luar perkawinan dianggap  ”anak haram” dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Padahal dalam kenyataannya banyak pasangan suami istri (non muslim) yang sudah  menikah secara sah menurut agama namun Dinas Ducapil menolak untuk mencatatkan perkawinan mereka karena salah satu pasangan tidak memiliki akta kelahiran.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) tersebut melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17      Pebruari 2012  menegaskan bahwa:

 

Anak yang dilahirkan di luar  perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

 

Terobosan hukum yang dilakukan MK tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat kebijakan terhadap anak-anak yang lahir  di luar perkawinan yang sah namun diakui oleh ayah kandungnya dan dapat dibuktikan secara hukum mapun ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya melalui tes DNA. Sehingga mereka juga memiliki akta kelahiran sebagaimana mestinya dimana di dalam akta itu tercantum nama ayah dan ibu kandungnya walaupun ayah-ibunya itu belum menikah secara resmi atau sama sekali tidak ada ikatan perkawinan.

 

Bagaimana kebijakan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk membantu masyarakat yang masih bermasalah dengan status anaknya seperti ini? Apakah bisa memfasilitasi dengan menanggung biaya tes DNA (apabila diperlukan) walaupun mahal, namun dapat dilakukan secara bertahap?. Atau mungkin dengan cara disumpah. Jadi apabila ada seorang laki-laki yang mengakui seorang anak sebagai anak kandungnya, namun belum terikat perkawinan yang sah, maka dapat memberikan keterangan di atas sumpah. Apabila keterangannya itu tidak benar/palsu, bisa dikenakan sanksi pidana (Pasal 242 ayat (1) KUHP). Atau kebijakan lain yang bisa diterima dan dapat dipertanggung jawabkan  secara hukum maupun secara IPTEK.

 

Intinya adalah bagaimana caranya agar anak-anak di luar nikah tersebut dapat memiliki akta kelahiran dimana dalam akta itu tercantum nama ayah dan ibu kandungnya. Jadi tidak hanya anak seorang ibu, kecuali ibunya tidak mengetahui siapa laki-laki yang menghamilinya dan tidak ada laki-laki yang mengakui anak itu sebagai anak kandungnya.

 

V. Masalah Akta Kelahiran Anak-anak Panti Asuhan

 

Anak-anak panti asuhan di DKI Jakarta cukup banyak dan sebagian besar tidak memiliki akta kelahiran karena terbentur  aturan dan birokrasi yang ada. Sebaiknya ada kebijakan khusus terhadap anak-anak di Panti Asuhan karena sangat terbatas kelengkapan persyaratan administrasi mereka.

 

Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur sebelum anak-anak itu dikembalikan kepada masyarakat. Apabila mereka memiliki akta kelahiran, mereka bisa melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dll ketika mereka dewasa.[Kamillus Elu, SH]

53 COMMENTS

  1. Masalah kependudukan sepertinya kok susah sekali pemerintah mengaturnya.
    padahal sebetulnya gampang jika aparat sampai tingkat RT mau berperan aktif.
    saya setuju untuk dilakukan pemutihan bagi warga yang memang sudah tinggal lama di Jakarta namun belum memiliki dokumen, termasuk anak yang lahir di jakarta, otomatis menjadi warga Jakarta.
    Berbeda dengan transmigran-mungkin diperlukan prosedur yang jelas apabila ingin pindah ke Jakarta.

  2. ketika anak saya lahir, saya mengurus akte kelahiran di rumah sakit dengan biaya Rp.300.000,-. selesai dikerjakan 14 hari kerja

    melalui agen pembuat surat dikenakan Rp.200.000,-.selesai dikerjakan 14 hari kerja

    tetangga saya, mengurus akte kelahiran di catatan sipil DKI, hanya dikenakan Rp.35.000,- selesai 1 bulan setelah beberapa kali bolak balik.

    sebenarnya aturan mainnya seperti apa ?
    untuk pengurusan akte kelahiran ini
    (waktu pengurusan,biayanya,kepada siapa)

  3. Pak Jokowi dan Ahok, tolong di cek juga e-ktp karena ada penyimpangan dalam prakteknya ktpnya bukan seperti e-ktp tetapi seperti ktp nasional yg pernah diususlkan pada waktu orde baru. terima kasih

    • pak jokowi dan ahok , mengapa membuat ktp sangat sulit ? harus mempunyai ijasah ?
      sedangkan ijasah saya hilang karna berpindah pindah rumah .
      berarti saya tidak bisa mempunyai ktp bila seperti itu ?
      bisakah membuat ktp tanpa ijasah pak ?
      seperti orang-orang lain yang dulu ? tidak melampirkan ijasah ?
      berarti semua anak jalanan dan yg tidak bersekolah lagi tidak bisa membuat dan punya ktp ?
      tolong diperhatikan masalah ini pak .
      terima kasih

      • Saya setuju dengan via. Bagaimana nasib anak2 jalanan yang dari kecil ditinggal pergi orang tua. Hidup dijalanan demi bisa makan. Berpondah2 tempat demi sesuap nasi. Bagaimana mau membuat akta kelahiran jika nama orang tua saja tidak tau. Ingin berkehidupan lebih baik dengan bekerja, tetapi tidak punya akta kelahiran, kk. Sekolah saja tidak,bagaimana bisa punya ijasah sekolah. Nereka juga bukan memilih hidup seperti itu. Mereka jg mau jadi warga negara indonesia. Bagaimana mau menikah jika surat2 secara resmi saja dipersulit. Harap di perhatikan nasib orang2 yang memang seperti itu keadaan nya.

  4. Pak Ahok saya ada keluhan nich !! kami sekeluarga mengajukan pembuatan KK ama KTP padahal surat-suratnya sudah lengkap semua. sampai sekarang (kurang lebih sudah 2 bulan ) kok belum jadi ya. Mohon pencerahannya
    terima kasih

    salam
    Sunarto

  5. Selamat pagi pak, saya sekeluarga sedang mengajukan pembuatan KTP dan KK dan semua surat saya telah saya ajukan namun yang saya aneh kenapa saya diminta surat catatan sipil dan kependudukan padahal dalam kelengkapan dokument saya telah lengkap beserta surat pindah mohon bantuannya dan saya saat ini sedang membuat KTP di daerah Cengkareng Timur. Terima kasih

  6. Selamat pagi pak, saya ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Setelah 3 tahun di Jakarta, saya memutuskan untuk membuat KTP Jakarta, jadi saya mengambil surat pindah dari kampung ke alamat saya ngekost di Jakarta.Hampir 1 bulan saya bolak-balik ke rumah RT dan akhirnya dengan muka masam dia mau melayani permintaan saya untuk mengurus pembuatan KTP. Saya diminta mengisi beberapa form akan tetapi tidak diberi pulpen, saya dan adik saya harus kembali lagi ke rumah untuk ambil pulpen, saat mengisi form ibu RT bilang kalau dikenakan biaya Rp 400,000 dan plus 50,000 untuk membuat kk. Saya hanya ada uang 200rb dan memberikan ke RT itu, tapi RTnya bilang kalo belum dibayar lunas KTPnya tidak akan diproses. Saya berjanji akan melunasinya nanti malam setelah kakak saya pulang kerja. Saat pulang, saya bertemu dengan seorang yang kerja di kantor lurah dan dia memberi saran utk meminta surat pengantar saja dari RT dan tidak akan dikenakan biaya. Saya kembali ke rumahh RT dan mengutarakan niat saya, dengan muka emosi dia memberikan 200rb saya dan di hadapan kami merobek kertas2 form yang telah kami isi sebelumnya. Saat saya meminta surat pengantar utk mengurus KTP ke kelurahan RT tersebut malah mengusir kami. Apakah ada proses yang lebih sederhana dalam mengurus KTP…? Mohon diberi solusi bagi kami para perantau

  7. Catatan kependudukan harusnya dibuat online, sehingga pemerintah mudah memantau status penduduknya dan tidak ada lagi yg beridentitas ganda.KTP harusnya jgn di pres, sehingga kalau ada catatan kependudukan, bisa di tulis di bagian belakang KTP, misalnya pindah alamat, dll.Disamping ter-update di sistem online, saya rasa hal itu yg terbaik utk merapikan sistem catatan kependudukan yg saat ini sangat kacau. Sekarang tergantung niat pemerintah membenahi dan mengubah sistem catatan kependudukan di DKI Jaya. Seiring jaman, sampai kapan kita harus menunggu sistem kependudukan online?

  8. harus buat database online.dari lahir,nika,cerai,siri,meninggal.agar mudah.
    dan mungkin perlu iklan prosedur pengurusan dan biaya di semua media.juga mesti menyiapkan sistem pelaporan oknum pungli sehingga masyarakat mudah melapor siapa yg pungli shingga bs ditindak cepat.

  9. Dear Bpk,Congratulation as the Deputy Governor DKI Jakarta.I truly believe and Hope with your good spirit and The Governor H.E Bpk Jokowi,vision and mission to make a better Jakarta.Saya warga negara Malaysia dan telah bernikah(nikah siri) untuk tempoh 7 tahun,isteri saya asal dari Pasir Padi Bangka.Saya telah menetap di Jakarta bersama isteri dan 2 anak.Seeking your personel assistance to register our marriage legally and also our son and daughter birth certificate.I am a devoice before getting married to my wife(with devoice letter from Malaysia goverment)and our marriage here has been registered with The Malaysia Embassy in Jakarta.For your further information recently I was granted officially by The Goverment of Malaysia the title”Dato” and my wife “Datin”and I am proud of my wife as a Indonesian citizen been granted the Honanary title “Datin”.with all this I and my wife need to officially registered our marriage here and also our son and daughter birth certificate.Looking for your favorable reply soon.Kind Regards and A very Happy Chinese Year to you Sir and Family.

  10. Bapak, saya ingin menanyakan apakah Surat Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia ditempat/negara anak@ saya lahir sudah bisa dianggap sama dengan Akta Kelahiran? Apakah saya masih harus mengurus Akta Lahir juga ? Bagaimana bila kelahiran anak saya di tahun 1997 dan 2001. Terima kasih pak atas kesediaan bapak untuk menjawabnya.

  11. Mengurus akta catatan sipil emang beda dengan mengurus dokumen yang berhubungan dengan kedutaan luar negeri. Biaya tercantum jelas pada saat mengisi dokumen, sedangkan untuk dokumen Indo, biaya sama sekali tidak jelas. Mungkin hal ini harus diperbaiki.. apalagi jikalau ada perbedaan nilai antara WNI keturunan dan WNI pribumi

    • bisa tanyakan langsung kepada saudara Kamil ([email protected] – 0878 8751 1799) beliau ini staf pribadi pak Ahok yang bertugas untuk menampung semua keluhan dan pertanyaan yang selanjutnya akan di inventaris dan diteruskan kepada pak Wagub atau dinas2 terkait. Thx – Sak/ahok.org

  12. Pa ahok jika membuat akta kelahiran menggunakan keterangan tidak mampu dari RT/RW apakah bisa digratiskan? Mohon supaya program ini direalisasikan karena kedua anak saya belum memiliki akta kelahiran. Terima kasih atas perhatiannya

  13. Selamat pagi pak…
    Saya mau menanyakan masalah akte kelahiran anak saya…
    Sebelumnya saya sudah buat akte kelahiran anaknya dan di cantumkan nama org tua perempuan keterangannya di luar nikah,di kerenakan saya tidak menikah..setelah itu saya menikah tapi bukan sama bapak biologis anak saya..
    Dan sekarang saya mau ubah nama org tua di akte anak saya..gmna caranya dan kena biaya berapa?

  14. Pak Jokowi dan pak Basuki,kapan pak ada pemutihan akta kelahiran?masyarakat sangat yang tidak mampu menunggu bantuan bapak-bapak.sebab ongkos dan proses dilapangan gede dan ribet,terima kasih.

  15. salam sejahtera.saya mau nanya.anak saya lahir didaerah kuningan jawa barat,sedangkan saya dan istri,KTP/KK DKI.harus dimana saya bikin akte kelahihan anak saya?terima kasih

  16. selamat malam pak

    cuma satu pertanyaan, kapan Bapa mau mengadakan pemutihan pembuatan Akte kelahiran..karna sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru di sekolah ( SD ) Terimakasih.

  17. eKTP dirancang untuk percepatan pelayanan.

    Realitanya:
    jangankan warga biasa, sampai sekarangpun ada pejabat yang belum kebagian eKTP kok? kalau di jawa bahkan ada yang satu kabupaten belum satu wargapun pegang eKTP (catat per 21/3/2013).

    Namun kalau hanya menyalahkan kekurangan eKTP memang kurang arif.. mestinya ada solusinya….

    dikonteskan saja secara terbuka..bagaimana mewujudkan pelayanan prima ..

  18. YTH Bpk AHOK
    sy mempunyai permaslahan soal akte lahir anak saya, sy akan brcerita sdkt, pd awalnya sy menikah siri ketika kami mempunyai seorg anak bln 9/2012 selang 4bln anak kami lahir kami melakukan nikah secara sah menurut hukum pd bln 1/2013,ketika sy mengurus d kecamatan oleh petugas dikatakan bahwa akte bs dibuatkan tetepi tnpa ada nama sy sebagai ayah d akte trsbt, dikrnakan sy nikah siri, pdhl sy sdh melengkapi dok yg d butuhkan sperti KK,KTP,copy buku nikah, dan biaya administrasi sbsr 300rb, akhir sy mengurungkan niat sy utk membuat akte lahir anak sy..mohon pencerahan dr Pak Ahok untuk mslh sy ini..terima kasih pak

  19. selamat pagi pak ahok…

    saya hanya ingin tau kenapa membuat ktp jakarta sulit sekali… saya sudah menikah , dan suami saya memiliki adik laki-laki yg tinggal dijakarta bertaun taun tapi adik ipar saya tidak memiliki ktp jakarta, dan saya ingin sekali adik ipar saya masuk ke kartu keluarga saya agar dia bisa mendapatkan ktp jakarta agar dia bisa melamar pekerjaan yg lebih layak, tapi saya kaget untuk membuat ktp adik ipar saya dikenakan biaya 500rb oleh kelurahan pesanggrahan. alasannya katanya bikin ktp baru + merubah kartu keluarga (karna nambah adik saya jd kartu keluarga harus dirubah). saya heran kenapa mahal sekali… katanya kan ktp itu gratis.. klo ga punya ktp kita tidak diakui tp mau bikin ktp malah harus keluar biaya 500rb. kasihan adik ipar saya.. mau dapet identitas diri tapi malah dipersulit… terima kasih pa. tolong bantuannya

  20. selamat siang pak ahok,,..
    saya setuju juga tuh dengan pembuatan KK dan KTP secara ON LINE AJA,,,jd ga susah dan repot juga ya pak…mohon pertimbangana nya…karena kadang – kadang melalui rt ga ada berita nya…
    terima kasih pak,,,mohon di pertimbangkan dengan di adakan nya pembuatan KK dan KTP secara On Line juga bisa…

  21. saya tidak punya akte lahir sejak lahir dan sekarang usia saya sudah 31 tahun saya ingin membuat paspor apa yang harus saya lukan dan persiapkan untuk embuat akte lahir tersebut kemana dan berapa biaya yang diperlukan untuk mengurusnya.

    terima kasih

  22. Saya sudah menikah selama 10 tahun dan sudah memiliki 3 orang anak. Tahun ini berniat membuat akta nikah catatan sipil namun informasi bahwa biaya akan lebih mahal bila telat lebih dari 1 tahun dan apalagi sudah memiliki anak. Biaya per kepala anak adalah sebesar 750.000 rupiah ditambah biaya pembuatan akta nikah. Total biaya yang harus saya keluarkan sekitar 3 juta sampai 3,5 juta untuk pembuatannya. Apakah benar demikian sistemnya? Sebagai catatan ketiga anak saya telah memiliki akta lahir dan saya telah memiliki akta nikah dari gereja. Baik saya maupun istri adalah WNI. Mohom informasinya untuk prosedur dan biaya pembuatan akta nikah yang sebenarnya. Terima kasih

  23. Saya mau urus surat nikah tapi status di KTP saya kawin karna saya punya anak di luar nikah sedangkan status calon suami saya di KTP blm kawin kira2 bisa gak yg urus surat nikah si catatan sipil..???

  24. Dear Pak Ahok,

    Mohon solusinya pak, mengenai akte kelahiran anak saya.
    Mengapa antara kelurahan & Catatan Sipil tidak kompak? Wkt mau buat akte, syarat dr Catatan Sipil: nama anak hrs sudah masuk KK, tapi waktu urus ke kelurahan, untuk memasukkan nama anak hrs ada akte dahulu.

    Yang benar yang mana ya pak? Sekarang anak saya sdh 11 bln, bln depan 1 tahun, apa kami hrs ke pengadilan juga dg biaya selangit yang kami saat ini tidak punya?
    Mohon dibantu, terima kasih.

  25. slamat mlm pak ahok,
    mohon jawabannya pak,mengenai pembuatan akte nikah yang di kenai biaya Rp.600.000,- untuk wilayah jakarta utara di catatan sipil apakah benar biayanya sebesar itu?

  26. saya dan istri ktp dan kk dijakarta, sedangkan kami lahir diflores tdk punya akte lahir. masalhnya ketika kami mau urus akte nikah diperlukan akte lahir. sy coba urus walikota jakarta timur tdk bisa di layani krn lahir di luar jakarta.sy coba nanya kalo kasus sperti ini harusnya gimana, sesuai uu di urus berdasarkan tempat kejadian, sedangkan di kk ortu nama kami sudah tidak terdaftar, krn sudah menikah dan berdomisili ditempat lain. tolong solusinya pak…makin pusing mo urus hak2 anak untuk sekolah juga tidak bisa….

  27. sore pa,sewaktu saya buat akte di rumah bersalin ada kesalahan dalam pengetikan nama anak saya,memang waktu itu saya blm ada surat nikah saya baru urus setalah 5 tahun karna kami baru punya biaya dan saya baru mengetahui bahwa nama anak saya ada salah pengetikan dan saya minta pertanggung jawaban rumah sakit tsb tidak memuaskan.jujur kl hrs buat baru kami kesulitan biaya dan ikut pengadilan pun sama,pa bantu saya solusi nya segera karna saya lagi urus surat nikah nya???
    tq

  28. Saya sebagai warga Kemang Selatan sangat berharap agar masalah administrasi kependudukan, perbaikan dan perawatan infra struktur wilayah juga keamanan warga bisa diselesaikan dengan baik, mengingat banyak oknum di kelurahan,RW dan RT masing2 yang memanfaatkan wewenang kepengurusan administrasi dan perawatan/keamanan wilayah sekitar tempat tinggal warga dipakai untuk mendapatkan penghasilan sampingan yang berlebih, yang jauh melebihi dari ketentuan resmi yang berlaku. Padahal tidak semua warga Kemang berpenghasilan tinggi, yang kadang tidak mampu mengeluarkan biaya rutin dan mendadak untuk kepentingan pengelola warga. Yang lebih merepotkan adalah senjata wewenang mengurus administrasi warga seperti perpanjang KTP dan KK juga memperoleh SPPTB dipersulit dan dihambat, termasuk kehilangan hak pilih dalam demokrasi pemilu.

    Semoga Jakarta semakin bersih dan tertib.
    TRIMAKSIH

    Tiara Joedadi

  29. Mohon informasi, apakah pengurusan ktp pindahan saat ini harus berbulan2?
    Saya tinggal di Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Cipete Utara.
    Saya mengurus ktp istri saya yang pindahan dari daerah lain, namun prosesnya harus menunggu 1 bulan lebih.
    Satu hari sblm 1 bulan saya datang ke kelurahan istri saya masih blm bs foto ataupun proses lainnya.
    Setelah satu bulan lebih (hampir 2 bulan) kembali lagi, dan ternyata tanpa hasil juga.

    Mohon pembenahan.

  30. Slmt pagi Pak Ahok, saya ingin menanyakan utk proses pembuatan akta nikah. Saya mempunyai ktp tangerang dan suami mempunyai ktp sanggau,klmntn. Kami menikah di jakarta secara agama,tapi utk melakukan catatan sipilnya apa betul tdk bisa di jkt krn kami tdk ada yg punya ktp jakarta? Sementara tempat tinggal kami sehari2 msh kos di jkt (blm ada tempat tinggal tetap). Apa boleh dilakukan catatan sipil bila suami punya ktp sementara di jkt? Suami berniat membuat ktp jkt setelah ada tempat tinggal tetap dI jkt (kira2 setahun lagi). Mohon solusinya ya Pak? Kami hrs gmn. Terima kasih sebelumnya.

    • Sepengetahuan saya juga kan akta nikah diterbitkan dimana kami melangsungkan pemberkatan (di jakarta), tapi kenapa dibilang tdk bisa krn ktp kami bukan dr jakarta. Mohon infonya Pak, krn kami sangat butuh akta nikah secara negara ini utk prses kelahiran anak kami nanti. Terima kasih.

  31. Slmt mlm pak Ahok.mohn pnjlsn.sy warga negara s’pura &udh nikah dgn WNI pda 15/3/2014 di Rengat-pknbru.gimna cra sy tuk mndpk status pnduduk tetap &trus mnjdi WNI.sy rncana mo brsama dgn kelurga sy di Rengat.tuk pngthuan Bpk sy msh kerja dispore sbgi tech supt di perusahan prkpalan.(office staff).planning to retired there too.trimksh pak Ahok.

  32. Selamat Siang,
    Mohon tepati janji, apabila akte kelahiran sudah didapat diambil tanggal 15 April 2015, kenapa belum ada sampai sekarang?(kami sampai tidak bekerja untuk mengambilnya) Kemanakah berkas kami? Dan jangan sembarangan bicara untuk Suku Dinas Kependudukan di Rawamangun masa KK saya yang dibilang salah ketik. Pada hal kalian yang salah menulis di tanda terimanya. Mohon dipercepat AKTE KELAHIRAN ANAK SAYA a.n “CALISTA”
    Terima kasih

  33. apakah reply saya bakal dibalas ? semoga.

    saya telpon dari SG ke sudin dukcapil dki-jaksel dan wilayah lain tidak ada yang angkat. mau tidak mau saya harus pulang ke jkt lebih awal dan berharap dokumen yg saya bawa tidak kekurangan.

    perlu ada reformasii PNS DKI terlebih lagi soal penyediaan informasi dari website sudin dukcapil, soal persyaratan dokumen,biaya resmi ditulis,jadi berapa lama, dll.

    OK, pertanyaan saya simple : saya mau mendaftarkan nama anak saya di Kartu Keluarga DKI Jakarta Selatan kelurahan Grogol Selatan. Saya dan istri masih WNI dan pegang passport RI dan juga pegang e-ktp DKI. anak lahir di rumah sakit Singapore dan sekeluarga tinggal di Singapore untuk kerja.
    Dokumen yang akan saya bawa nanti ke sudin jaksel :
    1. e-ktp pasutri asli+fc aktif s/d 2017
    2. passport pasutri asli+fc aktif 2018
    3. akte nikah keluaran sudin jaksel asli+fc
    4. KK terbitan kelurahan Grogol Selatan asli+fc
    5. akte lahir terbitan rumah sakit Singapore asli+fc
    6. surat lapor kelahiran terbitan KBRI Singapore asli+fc

    pertanyaan :
    1. apakah 6 dokumen diatas sudah lengkap ? apakah sudin perlu passport anak saya juga ? (sedang diurus ke KBRI Singapore, karena bayi masih di Singapore)

    2. berapa biaya resmi dan berapa lama jadinya dan tertera di KK saya ?

    3. Perlukah saya lapor lagi ke kelurahan/kecamatan setelah urusan sudin dukcapil selesai ??

    mohon balas ke email saya : [email protected]

  34. siang pak ahok,
    Saya mau mendaftarkan akte perkawinan kami ke catatan sipil jakarta-timur.Utk alamat suami saya di bekasi, pondok ungu. Persyaratan dari RT,RW,KELURAHAN pondok ungu, bekasi serta surat keterangan belum menikah materai 6000,serta syarat2 yg lainnya sudah ada semua, tetapi kenapa susah sekali ngurus akta pencatatan di sudin jakarta-timur? masa di suruh minta surat keterangan belum menikah lagi dari PEMDA KABUPATEN BEKASI yg di cikarang itu? ya ampuuunnnn, TOBAT deh saya, itu kan jauh sekali Jakarta tiumr – CIKARANG, harus bolak-balik. Lagian kan saya bukan penganguran yg punya waktu banyak bolak-balik di hari kerja.Jika perlu di reshufle aja tuh orang-2 sudin jkt-timur. Mohon solusi nya atas masalah ini.Terima kasih.

  35. Salam sejahtera pak ahok,
    Saya lily, ingin menanyakan mengenai pembuatan surat akta lahir, ktp serta kk bagi anak jalanan yang terlantar,tidak mengetahui orang tua mereka, tidak mempunyai akta kelahiran. hidup dijalanan dari kecil, mencari kehidupan yang lebih baik untuk dapat bertahan hidup. mereka yang beranjak berusia 17 ke atas, ingin bekerja demi kehidupan yang lebih baik, tetapi terhalang karena tidak ada akta lahir. persyaratan kerja, harus ada kk orang tua (orang tua saja menelantarkan mereka), pembuatan ktp, harus menggunakan kk. mereka mencari jati diri di jakarta sangat susah. pembuatan ktp yang persyaratan nya dipersulit. adakah jalan bagi mereka yang ingin mendapatkan identitas warga negara Indonesia. bagi anak jalanan yang beranjak dewasa, mereka menemukan pasangan hidup, ingin menikah secara resmi, tetapi tidak bisa karena keterbatasan surat2 di awal (ktp butuh kk, akta lahir untuk pembuatan kk), . bagaimana mau berkeluarga secara resmi, mempunyai anak yang memiliki akta lahir, sedangkan orang tua tidak bisa membuat surat2 secara resmi. sekarang bukan permasalahan secara materi (biaya pembuatan surat), tapi bagaimana persyaratan mereka yang benar2 ingin membuat surat secara resmi, dengan keterangan dan persyaratan yang ada.
    saya mohon dan harapkan jawaban atas petanyaan dan pernyataan saya, yang ingin membanatu anak2 dengan kondisi seperti ini. adakah solusi bagi mereka, atau bisakah mendapat jaminan dari yang terdaftar resmi supaya mereka bisa resmi surat2nya. terimakasih atas tanggapannya.
    salam hangat, Lily

  36. Usulan pemutihan itu bagus sekali. Tapi sayangnya bnyk PNS di kelurahan yg msh goblok dan gaptek soal ini. Mreka tdk terkoneksi atau tidak mengerti hubungan dengan prosedur kedutaan. Contohnya kasus saya sndr. Saya apply us visa dan kedutaan minta kutipan akte kelahiran sy di perbaharui (pembaharuan tahun pembuatan yg awalnya d buat tahun 1988 di ubah ke tahun sekarang)bkn bkin baru ya tapi hanya pembaharuan sprti layaknya pembaharuan kk dan ktp. saat saya bawa ke kelurahan utk itu mreka menolak ktny akte tdk bisa di perbaharui dngn alasan apapun. Lalu saya jlaskan mslh saya dan syarat yg d minta oleh us embassy tp ttp Pns itu nolak dan songong ngomongnya. Goblok kan. Akhirnya mau ga mau sy bkin laporan palsu bhwa akte lahir sy hilang dan saya bs dpt kutipan yg baru, itupun dngn proses yg mkn bnyk waktu berminggu2, dokumen yg d mnt pun macem2, uang ga mslh hbs bnyk jika cara kerjanya pns trsbt bner. Ampun deh sm pns indonesia yg 90% dungu, gaptek dan sok.

  37. Sejak 2013, saya masih pakai ktp biasa, saat ini kebutuhan di tuntut mempunyai e-ktp sebagai berbagai persyaratan. Sekarang sudah tahun 2015, sebentar lagi tahun 2016 saya belum dipanggil untuk pembuatan e-ktp baik dari tingkat RT ataupun tingkat atas. (Kelurahan Duren sawit, Jakarta Timur) Mohon respon cepat Bapak Gubernur, Terimakasih.

  38. Kepada team Pak Ahok,

    Saya mohon di perjelas tetang penghapusan data kependudukan DKI jika tidak mendapat e-KTP sebelum akhir December 2015. Apakah WNI Jakarta yang sedang study/kerja di luar nergi dan belum dapat kesempatan untuk membuat e-KTP sebelum batas waktu akan hilang data kependudukan DKI, termasuk data di kartu keluarga? Apakah ini berarti kami tidak diakui sebagai WNI karena datanya dihapus? Apakah ada negative efeknya dan apakah status kependudukan DKI bisa di urus kembali di waktu kedepanya? Dokumen apa saja yang diperlukan and bagaimana processnya? Tolong kami diberitahu penjelasanya. Terima kasih

  39. Selamat malam Pak Ahok. 30 Des’15, saya ke Kelurahan Grogol Utara utk mengambil e-ktp, proses pembuatannya tgl 4 Nop’15,ternyata blm selesai, dan saya diberi surat pengantar utk mengurus utk dicetak ke Sudin JakSel, Jl Radio V. Setelah melalui wkt lama, krn melewati wkt makan siang, akhirnya kerumunan org2 yg berkepentingan dg e-ktp (di lantai3) semakin penuh sesak, ada yg pingsan. Petugas yg bekerja awalnya 1 baru dtg pk 13.30, lalu 1 lagi dan terakhir ada petugas perempuan yg memanggil kami 1 per 1 utk menerima resi dg ket tgl 4/1/16 kembali lagi ke Sudin. Dlm proses ini, ada seseorg yg berteriak kapan dipanggilnya, petugas bilang namanya juga gratis, gak usah marah2, sblm ia juga berkomentar gak usah kasih solusi. Saya duduk di belakang pun ikut mendengar. Mekanisme yg njlimet dan sangat memakan waktu masih terjadi dlm era yg hrsnya cara2 seperti itu sudah tdk dilakukan lagi. Mohon Bapak bisa memberi pengarahan kepada pihak yg terkait, atau bisa memberlakukan pengambilan no antrian, atau menyiapkan 1 petugas sbg customer service, yg bisa membantu ke bagian mana kita hrs mengurus sesuatu yg dibutuhkan. Demikian yang ingin saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

  40. Deap pak Ahok,
    .
    Saya ingin menanyakan knp pembuatan KTP DKI Jakarta lama sekali. Akhir oktober 2015 saya dan suami mengurus pindah KTP dan KK ke domisili baru di Kelurahan Jagakarsa. Kami mengurus sendiri memang pernah ditawari oleh calo untuk diuruskan pembuatan KTP dan KK dg biaya RP.300.000/orang, krn ingin membuktikan klo birokrasi di DKI sdh sesuai tdk dengan slogannya, kami akhirnya mengurus sendiri ke kelurahan, terus kecamatan dan disdukcapik. untuk pembuatan KK memang terbukti cepat dlm krg lebih 3 hari prosesnya sdh jadi. Setelah itu kami mengurus utk KTP dan dijanjikan oleh petugas kelurahan akan selesai tgl 15 Desember 2015, pd saat tgl tersebut kami datang kembali ke kelurahan dg maksud untuk mengambil KTP baru sesuai dg tanda terima yg kami terima. Di kelurahan kami diinformasikan bahwa ada keterlambatan s/d 2 minggu kami disuruh datang lgi. Akhirnya kmrn sesuai dg janji petugas kelurahan kami datang kembali untuk mengambil KTP baru tsb. Dan jawaban yg kami terima sangat mencerminkan ketidakprofesionalan petugas dg jawaban tdk bisa menyampaikan kapan KTP Baru bisa diambil malah kami disuruh datang langsung ke pemkot jakarta selatan.
    .
    Mohon tindak lanjutnya dri dinas terkait, banyak hal-hal lain yg seharusnya kami urus tdk bisa kami lakukan krn kami tdk memegang KTP Baru tsb. sedangakan KTP lama sdh ditarik di kota asal.
    .
    Mohon bantuannya pak ahok
    .
    Regards
    Cucun

  41. Sya non muslim mau tanya Jika suami punya anak dari istri kesua tapi tidak memiliki akta nikah. anak dari istri ke 2 memiliki akta lahir atas nama mereka berdua. Bisakah anaknya masuk dalam KK dimana suami terdaftar dengan istri pertama ? bagaimana syaratnya ? atau ada solusi lain dengan mengganti akta lahir anak hanya dengan nama suami saja ? Thanks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here