Optimalkan KJS, BTP Akan Angkat Tenaga Medis Honorer

5
72

Ahok.Org – Untuk meningkatkan pelayanan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membuat kewalahan jajaran rumah sakit, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana mengangkat tenaga medis honorer.

“Harus ikut tes. Kan medis ini dari BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Untuk dokter, kita lagi buatkan sistem tiga komponen penghasilan,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2/2013).

Sistem penggajian yang pertama, kata mantan anggota Komisi II DPR itu, yaitu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI yakni sebesar Rp2,2 Juta.

“Komponen kedua penanganan kasus. Yang ketiga berdasarkan kompetensi dia. Bisa tidak dia mendeteksi orang berpenyakit jantung, tentu yang operasi jantung bukan dia, itu wilayahnya dokter spesialis. Tapi dokter spesialis tertolong dengan adanya pendidikan dokter spesialis juga,” terangnya.

Dengan sistem penggajian itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menginginkan tidak ada lagi petugas medis ataupun pegawai lainnya mendapatkan gaji di bawah UMP.

“Makanya kita juga mulai menghapus outsourching yang dilakukan pihak ketiga, yang waktu mengajukan anggaran kepada kami tender dengan UMP pada prakteknya karyawannya diteken dibawah UMP, nah itu akan kami ambil alih,” tegasnya.[Okezone]

5 COMMENTS

  1. untuk penghematan biaya sebaiknya persetujuan dana pengobatan di acc oleh komite medik rumah sakit yang terdiri dari kumpulan dokter dokter ahli..karena mereka yang bisa menilai apakah suatu obat atau terapi yang biayanya mahal layak untuk diberikan pada suatu kasus (dengan pertimbangan kans untuk berhasil nya obat atau terapi itu cukup besar)..hal ini akan jauh menghemat pembiayaan dibanding sistem sekarang..sistem plafon..dimana obat obat dan prosedur tertentu tidak di tanggung..hasilnya perawatan menjadi lebih lama dan hasilnya juga belum tentu baik krn bukan itu yang dibutuhkan pasien..karena obat atau prosedur yang dibutuhkan pasien…tidak ditanggung plafon..sistem yang aneh dan tidak cerdas..

  2. kenapa sih pak harus pakai ujian dulu kalau mau mengangkat tenaga honor khususnya medis toh yang ada juga masih tidak cukup untuk melayani KJS,di PP 56 2012 psl 6 pun sudah dijelaskan bahwa dokter atau tenaga khusus lainnya yang dibutuhkan dapat diangkat sebagai cpns melalui kelengkapan administrasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here