Pembuktian Terbalik untuk Kepala Daerah hingga Tingkat Lurah

9
113

Ahok.Org – Pembuktian terbalik atas asal-usuk harta kepala daerah hingga aparat setingkat lurah sedang digagas untuk masuk dalam sejumlah rancangan undang-undang.  Terobosan hukum tersebut harus  dilukakan untuk  pemerintahan bersih.

“Usaha untuk pembuktian sudah dimentahkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kita mengusahakan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa serat pemilihan Kepala Daerah dimasukkan aturan pembuktian terbalik,” tutur anggota DPR, Basuki Tjahaja Purnama, di Jakarta, Kamis (19/5), seusai berbicara dalam diskusi Center for Strategic And Internatonal Studies soal “Kesinambungan Sunber Daya Alam dan Kehidupan Masyarakat di indonesia”.


Daerah diskusi, terungkap betapa daerah kaya sumber daya  kehutanan dan  pertambangan telah  hancur  karena dieksploitasi membabi buta tanpa upaya  pelestarian. Eksploitasi itu, menurut Basuki alias Ahok yang  mantan Bupati Belitung Timur itu, melibatkan preman, para oknum pemerintah, kepala daerah, LSM, media, dan lain-lain.  Setalah alam rusak, seperti pertambangan timah di bangka belitung, masyarakat kembali hidup miskin. Oknum pengusaha nakal dan aparat pemerintah telah menangguk keuntungan melimpah dari  praktik eksploitasi alam itu.

Basuki  menceritakan, oknum aparat dan pejabat di daerah kaya sumber daya alam yang lingkungannya rusak tersebut hidup dengan kemewahan. “Tidak aneh mereka memiliki mobil seharga miliaran rupiah. Semua didapat dengan memberikan konsesi serta kolusi dalam kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Ini harus dihentikan dengan menetapkan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik sudah sesuai dengan konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia tentang illicitit enrichment atau kekayaang yang tidak sah. Ini sedang dibahas di DPR,” Ujar Basuki yang mendapat Bung Hatta Anti-Corruption Award  2006  itu.

Selain pertambangan, turut di bahas persoalan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan pro kan kontra.  Peneliti CSIS, Fajar Hirawan, memberikan rekomendasi agar kebijakan kelapa sawit Harus diperbaiki dengan memperluas pangsa pasar ekspor kelapa sawit Indonesia, penerapan pajak yang stabil, dan koordinasi yang baik antarinstitusi terkait.[Kompas 20/5]

9 COMMENTS

  1. Undang-Undang setinggi langit pun percuma jika para pejabat nya rusak. karena Undang-undang itu bisa dipelintir oleh Pejabat/Kekuasaan, Pengusaha yg licik & picik. Bpk. Ahok perna juga kan, ngerasa diperlakuakan pejabat waktu jadi pengusaha. jadi tanamkan sifat nasionalisme. itu sudah cukup

  2. HUKUMAN MATI SOLUSINYA.
    ATAU…
    1. korupsi per 100juta penjara kurungan 1 tahun

    2. korupsi > 1 milyar penjara kurungan minimal 10 tahun, dan per 1 milyar kelipatan berikutnya ditambah 10 tahun penjara.

    • sepertinya di indonesia ini mesti dibentuk sindikat mafia pemberantas koruptor.jadi apabila ada pejabat yang dinyatakan korupsi,maka sindikat mafia tersebut lah yang harus membasminya,dengan cara melenyapkan koruptor tersebut secara misterius.bahkan keluarganya pun harus menerima nasib serupa.karena keluarganya pun ikut menikmati uang haram itu.nah dengan demikian para calon koruptor berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

  3. Kalau semua koruptor mau dipenjara atau dipancung nda ada yang jalan. Minta saja uangnya kembali, dari dulu sampai sekarang kita sudah secara informal membiarkan/memaafkan koruptor kok. Minta uangnya kembali karena diantara mereka juga banyak yang berjasa (terbawa jaman pak Suharto dan segan dibereskan sampai sekarang).
    Setelah itu, jalankan aturan sebagaimana mestinya, tinggallah orang-orang yang tidak berjasa yang akan dibasmi kalau korupsi, jadi kita tidak segan-segan lagi. Kemudian naikkan gaji polisi 5X lipat.
    Yang paling tidak mau koruptor ketahuan itu sebenarnya pengusaha-pengusaha asing yang jahat.

  4. jangan cuma membahas pembuktian terbalik di daerah…baahas juga pembuktian terbalik yang di kementerian,DPR, TNI/POLRI, Kejaksaan, dan semua unsur di birokrasi pemerintahan….kayanya dari dulu cuma wacana…gak pernah jadi RUU apalagi jadi UU….sebenarnya mudah saja kok dilihat secara sepintas…dengan gaji dan tunjangan yang sudah sesuai ketentuan, seorang PNS atau anggota Dewan atau penyelenggara negara yang lain kok bisa mempunyai rumah mewah atau mobil mewah lebih dari satu….buktikan itu asal usulnya….

  5. Udah lama nih.. ngak masuk ke WEB ini, biasalah namanya kuli waktunya. Gue mau tanya mau ngadu sama Bro Ahok nih tentang praktek korupsi yang dilakukan oleh aparat dinas Pendidikan.. kemana ya…? yang pas dan bisa sampai ke Pak Ahok dan supaya ditindak tu yang melakukan korupsi.. kejadian menimpa diri gue sendiri.. lagi.. jadi gue lagi sebaaal bangat nih ampe kagak bisa tidur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here