Pemprov DKI Berikan Kartu “Auto Debet” Kepada 2.000 PKL

3
98

Ahok.Org – Untuk memudahkan pembayaran retribusi sewa kios secara non tunai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan kartu auto debet atau kartu automatic teller machine(ATM) kepada pedagang kaki lima (PKL).

Hingga saat ini, sebanyak 2.000 PKL telah memiliki kartu auto debet. Kartu tersebut merupakan kartu tanda anggota PKL di lokasi binaan (lokbin) di lima wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, pihaknya bersama dengan Bank DKI, pihak yang melakukan penarikan retribusi, terus mendata PKL di lima lokbin tersebut.

“Sekarang sudah sekitar 2.000 PKL yang sudah menerapkan transaksi non-cash. Saat ini, kita lagi mencoba melengkapi data yang belum lengkap. Contohnya foto, kadang tidak bersamaan antara waktu petugas Bank DKI datang sosialisasi dengan pedagang itu sendiri,” kata Joko, Selasa (30/9).

Ribuan PKL yang telah mendapatkan kartu auto debet berada di 20 lokbin yang tersebar di lima wilayah DKI, di antaranya di Cililitan, Lorong 103, Meruya, Cengkareng, dan Pasar Minggu.

Dalam pendataan PKL, pihaknya bekerja sama dengan lurah dan camat setempat. Berdasarkan data dari Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI ada sebanyak 600.000 PKL yang menyebar di Ibu Kota.

Ditargetkan pada tahun depan, semua PKL tersebut sudah mendapatkan kartu auto debet. Setiap harinya PKL dipungut biaya sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 melalui sistem auto debet. Besaran retribusi ditentukan berdasarkan peraturan daerah (perda) dan disesuaikan dengan lokasi.

“Peran serta kelurahan kita harapkan juga rutin memonitor, nantinya Sudin akan mendampingi lurah dan camat. Kalau sampai tahun depan insya Allah keburu, karena ini harus bertahap dan lintas sektor,” ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya memberikan kartu auto debet hanya kepada PKL yang memiliki tempat dagang yang tetap seperti lokbin.  “Ini terus berjalan secara simultan, sekarang kita masih dalam tahap PKL punya kartu dulu dan memahami aturan mainnya yaitu tidak boleh dialihkan, menjaga kebersihan, PKL tidak terdata harus digusur, pedagang kuliner harus higienis, harga dicantumkan, tidak boleh menaikan harga terlalu tinggi. Kita terapkan itu dulu,” tegasnya. [Beritasatu.com]

3 COMMENTS

  1. Kalau foto sih , waktu data ya tinggal fotoin aja pake hp yg penting sesuai data2nya, kok repot amat sih, hp skarang kan canggih2. Nggak efektif nih petugas dan kurang kreasi.

  2. Pendataan itu merupakan salah satu kelemahan negara RI. Pendataan yg lemah tersebut menyebabkan segala masalah pemecahannya tidak didasarkan data.. hanya ngawur aja. Coba contohnya data kependudukan yg dari 20 tahun yg lalu sudah di gagas smp saat ini gak kelar2. mk nya pemilu jg gak beres… Apalagi data tanah yg bisa ditanami padi, tebu dll gak ada, pd hal itu penting untuk apakah kita hrs impor gula atau beras, wah ngelantur..Tapi PKL memang harus dicermati.. siapa2 yg benar2 PKL murni atau PKL yg di biayai oleh investor2 lokal….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here