Pemprov Jakarta Akan Gugat Konsultan Terminal Rawamangun

4
77

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk menggugat beberapa konsultan terkait pembangunan sarana publik, salah satunya Terminal Rawamangun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan salah satu konsultan yang akan digugat adalah konsultan yang memenangkan proyek pembangunan Terminal Rawamangun.

“Pak Gubernur kecewa ada beberapa konsultan yang mau digugat ke polisi. Contoh konsultan Terminal Rawamangun katanya enggak bisa bisa masuk busnya. Jalannya terlalu sempit, nikungnya, putarannya itu,” kata Heru saat ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Balaikota Jakarta, Senin (25/5).

Dalam rapat itu, Heru juga mengatakan Ahok sudah memerintahkan Biro hukum untuk bersiap menuntut konsultannya. Ia juga mengatakan, konsultan tersebut pantas digugat karena dianggap merugikan pemerintah. “Dia (konsultan) merencanakan, tidak bisa dipakai kan merugikan kita,” ungkap Heru.

Ditemui pada waktu yang berbeda, Ahok mengatakan selama ini konsultan yang mengerjakan proyek DKI Jakarta tidak bekerja secara maksimal. “Masa bikin desain, busnya tidak bisa masuk karena sempit. Apa-apaan. Selama ini konsultan di DKI keenakan,” ujar Ahok.

Ia juga menyayangkan tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyerahkan semua permasalahan ke konsiltan. “Dishub jawabnya semua konsultan, pengawas dan pengerjaan semua konsultan. Dia alasannya konsultan yang putusin, dia membangun berdasarkan konsultan. Makanya saya bilang ke Dishub kamu harusnya gugat konsultan dong, dia (konsultan) nipu kamu kalau gitu,” tegas Ahok.

Meski pengerjaannya tidak beres, Pemprov DKI Jakarta belum menemukan adanya indikasi korupsi. Dugaan sementara hanya konsultan yang tidak kompeten. “Masa konsultan bus enggak ngerti bus ukuran seberapa gede sampai tidak bisa masuk,” kata Ahok mempertanyakan.

Heru juga menegaskan kalau masalah tersebut hanya berhubungan dengan kesalahan desain semata. “Kesalahan desain, bus sampai tidak bisa masuk. Padahal desain (konsultan) yang menang katanya desain ahli perencanaan transportasi atau perencanaan terminal,” ujarnya.

Terkait nama konsultan yang akan dituntut, baik Ahok maupun Heru mengatakan tak tahu siapa konsultannya lantaran hal itu diurus oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk mengantisipasi terjadi hal yang serupa, Badan Lelang pun diperintahkan untuk membuat klausul bagi konsultan. “Pak Irfan selaku Badan Lelang diperintahkan untuk ada klausul bagi konsultan terencana maupun konsultan pengawas untuk dicantumkan dapat dituntut secara hukum kalau pekerjaannya tidak benar,” jelas Heru. [CNNIndonesia.com]

4 COMMENTS

  1. Makanya saya bilang ke Dishub kamu harusnya gugat konsultan dong, dia(konsultan)nipu kamu kalau gitu,” tegas Ahok…
    Jawaban saya : Saya dapat uang juga kok pak

    Untuk mengantisipasi terjadi hal yang serupa, Badan Lelang pun diperintahkan untuk membuat klausul bagi konsultan.
    Jawab saya: gak perlu lelang…bikin masalah lagi pak..

    “Pak Irfan selaku Badan Lelang diperintahkan untuk ada klausul bagi konsultan terencana maupun konsultan pengawas untuk dicantumkan dapat dituntut secara hukum kalau pekerjaannya tidak benar,” jelas Heru.
    Jawab saya: PASUKAN BERTAHAN…Cuma 2 tahun aja setelah itu kembali lagi seperti standar dulu..

  2. Dear Bpk. Ahok
    Tidak hanya terminal aja, trotoar untuk pejalan kaki pun dibuat asal2an. Baru dipasang udh mirang-miring, berantakan ga ada standarnya. Gimana mau membudayakan jalan kaki ?
    Mohon diperhatikan. Terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here