PNS DKI Diberi Pemahaman Undang-undang

2
55

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membuka sosialisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sosialisasi dilakukan karena sebagian PNS dinilai tidak mengerti mengenai undang-undang.

Bahkan, agar pemahaman PNS tentang undang-undang lebih meningkat, Basuki sengaja mengundang mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar sebagai narasumber. “PNS itu banyak yang nggak ngerti undang-undang padahal ada UU No 30 tahun 2014,” kata Basuki, usai membuka sosialisasi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).

Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut kebijakan pemerintah daerah tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali pejabat yang bersangkutan menerima suap. Diharapkan dengan adanya sosialisasi para aparatur di ibukota dapat memahami konteks undang-undang yang harus dilaksanakan.

Selain itu, diharapkan aparat pemerintahan mampu mengerti tentang aturan-aturan hukum yang digunakan untuk menggenjot kinerja.

Basuki menambahkan, saat berada di komisi II DPR RI juga turut membahas mengenai undang-undang tersebut. Namun dirinya tidak ingin menjelaskannya langsung kepada PNS. “Kalau saya yang jelasin orang pikir saya nanti sok pinter saya ajak saja Kang Agun yang memang senior saya,” katanya. [Beritajakarta]

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here