Soal Kos-kosan di Tebet: Kalau itu RTH, Kita Bebaskan!

2
70

Ahok.Org – Pemprov DKI akan meninjau bangunan kos-kosan yang digunakan untuk prostitusi terselubung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bila bangunan kos-kosan itu dibangun di lahan negara yang peruntukannya ruang terbuka hijau (RTH) maka akan dibongkar.

“Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau,” jelas Ahok saat ditanya perkembangan mengenai kos-kosan yang jadi prostitusi di kawasan kelas menengah-atas Tebet.

Hal itu disampaikan Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015). Para wartawan lantas menanyakan kebenaran bahwa pemilik kos adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

“Ya kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ,” jelas dia.

Camat Tebet Mahludin hari ini sidak ke beberapa rumah kos-kosan di Jl Tebet Utara I, termasuk kos-kosan tempat Deudeuh Alfisahrin ‘Tataa Chubby’ yang menjadi korban pembunuhan. Saat sidak, pemilik rumah kos mengaku tak mengantongi izin beroperasi.

“Izin (operasi kos-kosan) memang tidak ada,” jawab pemilik rumah kos-kosan “Boarding House 15C” Arifin Purba, saat ditanya pihak kecamatan.

Saat sidak, Mahludin membawa petugas TNI, kelurahan, unit pelayanan pajak daerah Kecamatan Tebet, Satpol PP dan kepolisian. Dari total 28 kamar hanya tersisa 6 kamar yang masih berpenghuni di Boarding House 15C tersebut. Selebihnya, memilih untuk keluar dari rumah tersebut pasca kasus pembunuhan Tata Chubby ramai di media.

Arifin yang mengaku pensiunan PNS ini mengatakan awalnya kos-kosan itu hanya rumah ā€ˇtinggal sekitar tahun 1970-an. Di tahun 1980 rumah itu ia jadikan kos-kosan, sedang dia tinggal di rumahnya yang lain. Ia mengaku sempat mengurus izin rumah kos-kosan itu dan memiliki izin dari tahun 1999 hingga 2003. Namun, saat ingin melanjutkan pengurusannya, tahun 2004 ia terkendala pengurusan IMB yang tak kunjung selesai.

“IMB-nya tidak dikeluarkan karena tak ada sertifikat rumah. Ini kan tanah milik negara. Kita kan bukan PT yang besar yang harus selalu ada izin,” ucapnya ketus saat dicecar wartawan soal mengapa bangunan tersebut tak memiliki IMB.

“Di tata kota, lahan ini termasuk lahan hijau makanya tak diberi IMB,” timpal Mahludin soal tak dikeluarkannya IMB tersebut. [Detikcom]

2 COMMENTS

  1. Karena tanah tsb tanah negara, sebaiknya kos2xan di bongkar dan pemilik kos dipidanakan Pak. Dipidanakan karena telah menyerobot tanah negara selama bertahun – tahun dan tidak membayar pajak kepada negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here