Video – Wagub Basuki T. Purnama menerima

5
92

Ahok.Org – Wagub DKI Jakarta, Basuki T. Jakarta, Rabu (24/10)  menerima perwakilan buruh yang terdiri dari elemen LEM-SPSI, Aspek Indonesia, FSPMI, FARKES-REF,FSBI, KEP, KSPI, SBSI 92, PPMI, KSBI.

 

5 COMMENTS

  1. beginilah kedekatan pemimpin dengan yang dpimpin pak Ahok anda adalah pemimpin yang memasyarakatkan rakyat.. satu kalimat yang saya suka dari bapak “saya sebenarnya tidak suka dengan istilah Kaum Buruh… lebih tepat rekan kerja” tapi perusahaan gengsi menggunakan itu.. GO A HEAD pak Ahok untuk jakarta lebih baik … semakin tinggi suatu pohon maka tantangan angin semakin besar.. namun akar yang terbentuk di bawah akan semakin kokoh.. sipp lanjutkan

  2. AHOK benar2 istimewa kinerja dan dedikasinya kepada tanggung jawabnya sebagai wagub DKI,,, yang tidak istimewa, menurut saya, itu adalah kinerja team2 internalnya… hanya mendokumentasikan rapat saja tidak becus…
    “loe orang paling hebat ya,,, laptop ada didepan mata masih aja nyatet pake tangan..!” kata2 yang penuh dengan kekecewaan dan emosi tingkat tinggi…

    GO PAK AHOK,,, SAYA PERCAYA BAPAK BISA MEMBERSIHKAN JAKARTA DARI KAUM2 YANG TIDAK BECUS (UNDER QUALIFIED) MENJALANKAN DKI DENGAN PANTAS…!

  3. Pak Jokowi dan pak Ahok, kalian berdua adalah duet maut!
    Kalian berdua benar-benar meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi bahkan golongan.
    Saya setuju dengan ungkapan pak Hary, angin yang akan kalian hadapi bukan lagi angin ribut, tapi angin topan dan beliung, namun karena akar kalian berdua adalah akar tunggang dan berserabut maka niscaya angin apapun tidak akan sanggup merobohkan kalian.
    Doa saya dan warga jakarta untuk kalian, untuk Jakarta lebih baik dan untuk Indonesia lebih baik.

  4. Pak Basuki yang terhormat. Apakah benar yang saya baca di koran bahwa bapak membentak bawahan bapak dinas ketenagakerjaan pada saat demo buruh kemarin: “Anda mau diskusikan sama siapa lagi? Kan saya atasan anda” Kemudian bapak juga menjanjikan upah minimum Rp 2 juta. Apakah memang keputusan tersebut harus dari bapak atau harus dari Gubernur? Bukankah harus melalui dewan pengupahan DKI? (maaf kalau salah kutip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here