Progress Report Pelaksanaan APBN 2011 Kemenpan & RB, BKN, LAN dan ANRI

1
38

Ahok.Org – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di ruang Rapat Komisi II DPR RI Jakarta tanggal 22 November 2011.

Rapat tersebut membahas tentang Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Progress Report   Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, SH dari Fraksi Partai Golkar.

Kemenpan & RB

Menpan & RB Azwar Abubakar menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenpan & RB Tahun Anggaran 2010, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan tahun ke-3 medapatkan opini tersebut. Namun ada beberapa temuan yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti, yaitu: (1) Memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan persediaan dan secara berkala melakukan stock opname persediaan sesuai ketentuan, (2) Memperingatkan Pejabat Pembuat Komitmen yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa dan (3) Memperingatkan pejabat Pembuat Komitmen pada Kedeputian Kelembagaan dan Kedeputian Tata Laksana sehubungan dengan penggunaan tarif honor tenaga ahli konsultan untuk tenaga ahli yang berstatus PNS dan segera menarik kelebihan pembayaran honor tenaga ahli PNS serta menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 299,00 juta.

Terkait progress report pelaksanaan APBN Tahun 2011, Menpan menjelaskan bahwa Kementerian PAN & RB telah menghasilkan beberapa capaian strategis, antara lain (1) Penyelesaian penyusunan RUU tentang Administrasi Pemerintahan, (2) Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, (3) Penyelesaian RPP tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Menpan mengatakan bahwa RPP tersebut telah dipaparkan kepada Presiden dan diharapkan dalam waktu dekat dapat segera disahkan.

Menpan juga menjelaskan mengenai penataan Lembaga Non Struktural (LNS), bahwa hingga saat ini terdapat tidak kurang dari 88 LNS. Sejumlah besar LNS tersebut dibentuk dengan Undang-Undang, yakni 39 LNS. Adapun sisanya 8 dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, dan 41 dibentuk dengan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. Selanjutnya dijelaskan bahwa dari hasil evaluasi, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pembubaran 10 LNS yang pembentukannya dengan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden, yaitu Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Pengembangan KAPET, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

BKN

Wakil Ketua BKN Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2010 mengungkapkan 5 temuan dengan 9 rekomendasi. Tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi sebanyak  2 tindak lanjut dan terdapat 5 tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu (1) Penatausahaan dan pengelolaan persediaan ATK dan bahan cetak lainnya pada BKN belum tertib sehingga saldo persediaan di Neraca tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, (2) Pemanfaatan ruang gedung Kantor Pusat BKN tidak mempunyai dasar perikatan yang sah dan terdapat potensi hilangnya pendapatan sewa ruangan sebesar Rp 52,57 juta, (3) Kelebihan pembayaran pekerjaan Implementasi Sistem Biometric PNS Berbasis Elektronik sebesar Rp 204 juta sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, (4) Pembangunan gedung kantor lanjutan di Kantor Regional X BKN Denpasar terbengkalai sehingga mengakibatkan terlambatnya penerimaan negara dari pencairan jaminan pelaksanaan minimal sebesar Rp 144,37 juta dan gedung Tata Naskah dan Pos Satpam tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu, dan (5) Tanah seluas 3.186 m² senilai Rp 2.10 milyar yang berlokasi di Kanreg I BKN Yogyakarta belum dimanfaatkan dan ditempati pihak lain sehingga tidak terjamin keamanannya dan BKN berpotensi kehilangan tanah tersebut.

Eko Sutrisno juga menjelaskan bahwa pemantauan BPK RI atas peneyelesaian kerugian negara sampai dengan Semester I Tahun 2011 ini dinyatakan bahwa  tidak ada kasus kerugian negara di lingkungan BKN.

Terkait progress report pelaksanaan APBN BKN Tahun 2011, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Pagu Anggaran BKN Tahun 2011 sebesar Rp 474.320.000.000,- Selain itu BKN juga mendapat alokasi tambahan pada DIPA untuk tunjangan kegiatan ke-13 sebesar Rp 1.466.250 dan reward dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp 242.299.000,- sehingga total anggaran BKN sebesar Rp 476.028.549.000,- Di samping itu BKN juga memperoleh anggaran 999 sebesar Rp 17.595.000.000,- untuk tunjangan kegiatan BKN, sehingga total anggaran BKN Tahun 2011 sebesar Rp 493.623.549.000,- Realisasi anggaran tersebut sampai dengan tanggal 18 November 2011 sebesar Rp 330.176.474.990 (66,89%).

LAN

Plt. Kepala LAN Drs. Panani, MA menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan LAN Tahun 2010, LAN untuk keempat kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun terdapat beberapa temuan yang bersifat administratif, antara lain (1) Perolehan asset tetap yang seharusnya dibelanjai dari MAK Belanja Modal dibayar dari MAK Belanja Barang sebesar Rp 98.920.000,- sehingga realisasi anggaran belanja LAN sebesar Rp 98.920.000,- belum sesuai dengan tujuan dan tidak menggambarkan realisasi sebenarnya, (2) Pemanfaatan ruangan dan bangunan dalam area kantor LAN oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kesempatan untuk memperoleh penerimaan negara dari pemanfaatan ruangan dan bangunan yang digunakan pihak ketiga tanpa persetujuan pengelola barang minimal sebesar Rp 32.100.000,- menjadi hilang. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebasar Rp 100.180.000,- tidak dilaksanakan sehingga merugikan negara sebesar Rp 100.180.000,-(3) Pelaksanaan pembangunan gedung B Kantor LAN Pusat Jakarta dan Gedung PKP2A III LAN Samarinda dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 131.330.000,- dan (4) Peralatan dan mesin rusak berat senilai Rp 778.220.000,- belum diusulkan dihapuskan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Piutang Tertagih senilai Rp 582.900.000,- belum diserahkan pengurusan penagihannya kepada DJKN sehingga barang-barang rusak berat sebesar Rp 778.220.000,- dan piutang tak tertagih sebesar Rp 582.900.000,- tersebut menjadi beban administrasi maupun beban fisik bagi Kuasa Pengguna Barang.

Terkait progress report pelaksanaan APBN LAN Tahun 2011, Panin menjelaskan bahwa total pagu anggaran LAN Tahun 2011 sebesar Rp 245.805.572.000,-. Realisasi dan/atau penyerapan anggaran tersebut sampai dengan 31 Oktober 2011 mencapai Rp 175.110.796.313,- (71,42%). Sisa anggaran yang belum terserap sebesar Rp 70.980.351.687,- (28,84%).

ANRI

Kepala Arsip Nasional RI M. Asichin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2010, ada beberapa temuan yang tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, namun perlu mendapat perhatian Kepala ANRI, antara lain (1) Proses pengadaan peralatan digitalisasi khasanah arsip dan mikrofilm arsip tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat dugaan kemahalan harga sebesar Rp 4.200.000.000,- yang terdiri 2 peralatan yaitu, peralatan digitalisai sebesar Rp 1.800.000.000,- dan pikrofilm arsip sebesar Rp 2.410.000.000,- Hal ini disebabkan oleh panitia pengadaan tidak cermat dalam menyusun HPS dan PPK tidak mengevaluasi secara cermat dalam memutuskan pemenang lelang serta pengawasan dari pejabat pengguna anggaran kurang optimal. (2) Bukti pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas sebesar Rp 139.490.000,- tidak sah dan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp 275.680.000,- tidak dapat diyakini kebenarannya. Kondisi ini disebabkan oleh para pejabat pembuat komitmen di masing-masing satuan kerja tidak cermat dalam memvalidasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan para pelaksana mempertanggungjawabkan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepala ANRI memerintahkan kepada PPK di lingkungan ANRI untuk melakukan penarikan kembali kepada yang bersangkutan dan disetor kembali ke kas negara.

Terkait progress report pelaksanaan APBN LAN Tahun 2011, M. Asichin menjelaskan pula bahwa Tahun 2011 ANRI memperoleh Pagu Anggaran sebesar Rp 152.185.589.000,-. Penyerapan anggaran tersebut sampai dengan tanggal 15 November 2011 telah terealisasi sebesar Rp 115.760.316.780,- (76,07%).

Kesimpulan Rapat

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kemenpan & RB, BKN, LAN, dan ANRI yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2011. Namun demikian, Komisi II DPR RI meminta kepada Kemenpan & RB, BKN, LAN, dan ANRI untuk segera menindaklanjuti masalah-masalah yang menjadi temuan BPK RI.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada Kemenpan & RB, BKN, LAN, dan ANRI untuk segera merealisasikan dan menyelesaikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan sehingga tingkat penyerapan anggaran Tahun 2011 bisa lebih dioptimalkan.

Ketiga, Terkait dengan moratorium penerimaan PNS yang sedang berlangsung, Komisi II DPR RI meminta Kemenpan & RB dan BKN untuk melakukan kajian yang komprehensif terkait verifikasi dan validasi data mengenai kebutuhan formasi PNS di semua instansi terkait demi penghematan anggaran negara.

Keempat, Komisi II DPR RI meminta kepada Kemenpan & RB untuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala  tentang perkembangan pelaksanaan program reformasi birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga.

Kelima. Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah cq. Menteri PAN & RB agar menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Tenaga Honorer sesuai dengan Hasil Kesepakatan Panja Honorer Komisi II DPR RI selambat-lanmbatnya pada akhir Tahun 2011.

Keenam, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PAN & RB untuyk berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan reformnasi birokrasi di Kepolisian Republik Indonesia. (Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

  1. Salam serta doa kami tidak henti hentinya kami haturkan dan kami panjatkan untuk Bapak Basuki T Purnama yang telah membantu proses penyelesaian kami rakyat Jawa Tengah khususnya honorer cpns Teranulir 1125 orang untuk dapat menerima hak nya masuk dalam regulasi RPP honorer, salam serta doa kami dari kaum teraniaya karena policy yang melupakan sisi sisi kejiwaan kami yg mana sdh test tertulis, diumumkan PNS di koran koran jateng namun diganti dan dibatalkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here