Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Intelijen dan Komisi Yudisial

1
56


ahok.org – Rapat Paripurna DPR RI Selasa (11/10) akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang tentang Intelijen. proses perumusan RUU intelijen ini merupakan salah satu RUU yang cukup berlarut-larut. selama sekitar 9 tahun proses pembahasannya, banyak juga pertentangan mengenai beberapa poin-poin yang cukup vital.

Beberapa substansi dalam RUU Intelijen yang masih menjadi kontroversi antara lain mengenai kewenangan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam. hal ini dikarenakan kewenangan tersebut terkait dengan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur soal kategori rahasia intelijen. Yaitu informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi soal harta kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi kerahasiaannya, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, informasi mengenai memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan, informasi yang membahayakan sistem intelijen negara, informasi soal agen, akses dan sumber intelijen, informasi yang membahayakan keselamatan agen intelijen, dan informasi soal rencana atau pelaksanaan fungsi intelijen.

Pandangan akhir Komisi I DPR yang membahas RUU Intelijen Negara dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun pandangan akhir pemerintah dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Intelijen tersebut untuk menjadi Undang-undang.

Selain RUU Intelijen, DPR juga menyepakati bulat lahirnya RUU Komisi Yudisial (KY). RUU KY dipandang sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim. Keberhasilan revisi ini sekaligus diharapkan dapat mengakhiri kebuntuan dan kebekuan hubungan antara dua lembaga negara, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

RUU KY ini juga mengatur khusus pelanggaran dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian tetap digunakan mekanisme Majelis Kehormatan Hakim yang beranggotakan 4 orang dari KY dan 3 orang dari unsur Hakim Agung. dengan diperkuatnya KY ini semoga dapat sedikit banyak memperbaiki kualitas para penegak hukum, khususnya para hakim sebagai garda depan dalam mewujudkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here