Sosialisasi dan Masukan Peserta Terkait RUU LKM

0
27

(06/10)—Dalam mengisi masa reses DPR RI, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh BTP adalah melakukan sosialisasi RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kabupaten Belitung Timur Prov Bangka Belitung, selain menyampaikan hal-hal terkait RUU tersebut BTP juga mendengarkan banyak masukan dari berbagai kalangan, diantaranya adalah :

Masukan dari Dr. Helly
Pertajam definisi Keuangan Mikro itu sendiri, definisinya harus diperjelas nama RUU ini, Pasal 15, siapa yang berhak mengaudit harus diperjelas dan diumumkan kepada masyarakat harus dimasukkan kedalam UU

Masukan dari Bank Sumsel-Babel
Tujuannya buat memecah batu kemiskinan di Indonesia, tidak melihat ada wadah koordinasi LKM, wadah konsultasi untuk pembinaan LKM yang ada, sebaiknya ada bank yang membina, banyak yang liar dan melarikan dana untuk tujuan lain bukan untuk tujuan semula yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.

Bab 10 di audit dan laporkan ke Bupati laporan keuangannya, sebaiknya di audit oleh badan koordinasi atau apa namanya agar dibentuk badan yang audit dan lapor ke bupati.

Masalah profesionalisme? Harus selektifitas, tanggung jawab uang masyarakat. Kasus dinas salurkan bantuan sekaligus, didaerah ada 5 pengumpul, kita kasih sekaligus justru akan menjadi bumerang buat mereka semua dgn bantuan yg ada, bank Sumsel minta diundang khusus untuk persoalan penyaluran bantuan keuangan /pinjaman guna mengentaskan kemiskinan.

Sugiarto, Pengusaha Kecil

Menyambut baik RUU ini, kalau berharap penyaluran lewat perbankan prosesnya akan lama, kalau sistem di desa bisa cepat karena sudah mengenal, untuk menyelamatkan Usaha jadi harus cepat penyalurannya.

Surat keputusan bersama Menkeu,Gubernur BI dan Menukm, Beltim sudah mendata soal kube dan lkm yg sudah ada,(kadinukmkop beltim)

Propinsi Babel sudah membuat Perda Jamkrida sebesar Pp.5 milyar/kab kota ,(ka bakeuda), kaitannya dengan LKM, UKM sudah disalurkan dana 2008 Rp 3,7 m dan pada tahun 2009 Rp 2,5 m, hanya kembali 47% , perlu adanya kajian-kajian, jangan sampai ada masalah, PAD Rp 31 milyar, nukan dari DAU harus dari PAD. Lebih baik kita penyertaan modal di Bank sumsel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here