RDPU Baleg terkait dengan RUU Perubahan UU Pemilu

1
66

(21/09)—Perubahan UU Pemilu masuk dalam bagian perubahan paket UU Politik. Pendewasaan proses demokrasi yang ditandai dengan meningkatnya peran partisipasi masyarakat dan terwakilkannya suara minor-plural dalam politik nasional perlu dikombinasikan dengan semangat keefektifitasan dari pemerintahan.

Semakin terpolarisasinya suara dan peta politik maka akan semakin baik sebuah pemerintahan presidensil berjalan tetapi pilihan tersebut bisa menafikan suara majemuk dalam tatanan negara yang memang sangat bhineka ini. Oleh karenanya, racikan RUU perubahan paket UU Politik haruslah dapat menjawab tantangannya dan mempertanggungjawabkan pada rakyat terhadap pilihan yang diambil.

Secara khusus Perubahan UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD erat kait mengait dengan 3 UU lainnya (UU Parpol, UU Pilpres, dan UU Penyelenggara Pemilu). Perdebatan seru yang tiada habisnya untuk menggenapkan perubahan UU penyelenggara pemilu di komisi II hingga kini belum sempurna atau selesai. Hal ini penting karena berkolerasi dengan UU lainnya. Oleh karenanya, perlu adanya RUU Perubahan yang dapat menjadi lokomotif pelopor pendahulu agar RUU paket politik lainnya dapat mengikuti laiknya gerbong-gerbong kereta mengikuti sang lokomotif.

Perubahan UU 10/08 ini memakai metode penyempurnaan yang berarti diharapkan terjadi perubahan minimalis saja tetapi tetap memperbaiki berbagai permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh aturan sebelumnya yaitu UU 10/08. Adapun poin-poin utama yang menjadi pokok perubahan ialah:

1.    Penyempurnaan tahapan pemilu

2.    Persyaratan dan verifikasi peserta pemilu

3.    Penyempurnaan daerah pemilihan dan alokasi kursi

4.    Penyusunan daftar pemilih

5.    Pengaturan jadual dan pelaksanaan kampanye

6.    Pelaksanaan hak pilih dalam pemungutan suara

7.    Penghitungan suara

8.    Penetapan calon terpilih

Dalam RDPU ini para pakar tidak banyak mengomentari dan atau mengkritik secara langsung draft RUU yang telah disiapkan oleh tenaga ahli baleg akan tetapi lebih banyak mengemukakan teori-teori kepemiluan.

Secara khusus Dwipayana menyebutkan terdapat tiga pilar dalam pemilu yaitu electoral laws, electoral process, dan electoral dispute settlement/resolution. Membahas atau memfokuskan pada satu pilar akan membuat ketimpangan yang berujung pada kemandulan sistem pemilu di Indonesia.

Sedangkan Prof. Syamsuddin Haris lebih banyak mengomentari mekanisme pengefektifitasan pemerintahan yang dapat dilakukan diluar cara parliamentary threshold yaitu penyederhanaan/pengecilan dapil dan pengetatan aturan kepengurusan secara nasional. Selain hal-hal tersebut diatas di bawah ini terdapat isu-isu hangat yang akan terus bergulir hingga disahkannya RUU Perubahan yang baru, antara lain:

1.    Hak Pilih TNI

2.    Penerapan e-voting

3.    Parpol Lokal

4.    Pemungutan suara di Luar Negeri

5.    Keterbukaan dana kampanye (financial campaign disclosure)

6.    Sistem Pemilu yang diubah menjadi Mixed Member Proportional (MMP)

7.    Penyelenggaraan pemilu secara serentak (pileg, pilpres dan pilkada)

Dwi Putra Nugraha

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here