UU ASN Penilaian Kinerja PNS Tidak Lagi Subjektif

6
65

Ahok.Org – Selama kurang lebih satu tahun menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah mengetahui bagaimana kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat “hukuman” melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.

“Kalau saya tidak membuat sistem seperti ini, bisa enggak saya disandera oleh PNS-PNS yang tidak mau kerja? Hasilnya, saya gagal, rakyat dirugikan, dan PNS-nya sih ketawa-ketawa saja,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (27/1/2014).

Sebelum ada UU ASN, kata Basuki, tidak sedikit PNS DKI yang santai dalam bekerja. Menurut Basuki, UU itu dapat dipergunakan sebagai kontrol dan pengawas PNS untuk bekerja lebih baik. Jika PNS DKI tidak bekerja dengan baik, maka Basuki dan Gubernur DKI Joko Widodo akan mendapat “hukuman” berupa hilangnya kepercayaan warga.

“Makanya saya juga tidak gendeng (gila) memilih orang yang tidak menghasilkan (kebijakan baik),” ujar Basuki.

Tiga keputusan dalam UU ASN yang membuat Basuki senang adalah penurunan eselon hingga pemecatan bagi pejabat setaraf kepala dinas, peningkatan usia pensiun 58-60 tahun, dan perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS.

Melalui UU ASN itu pula, Basuki dan Jokowi tak akan subjektif dalam menempatkan maupun mencopot jabatan seseorang. Segala masukan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat juga menjadi salah satu indikator apakah pejabat tersebut layak untuk dipertahankan atau tidak. “Makanya, begitu Presiden menandatangani UU itu, langsung berlaku pasal pensiun, pemecatan, penurunan eselon, semuanya sangat jelas,” ujar Basuki. [Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. Ayo PNS waktunya membayar segala dosa lama, tobat…bekerjalah berlomba2 dgn giat, yg berprestasi tentu ada penilaian tertentu!
    Semua bidang penting, berkaryalah di bidang mu.
    Jihat lah melawan budaya korupsi, malas, dan pembodohan bangsa yg besar ini! Jangan mau mengikuti setan2 lama yg mengajak berbuat dosa.
    Maju terus Jakarta Baru!

  2. Kita lihat saja salah satu indikatornya yaitu akan berdampak akan menurunnya peminat ca-pns, kalau iya, emang kebanyakan yg mau jadi pns mau enaknya saja dapat pensiun atau mau cari kekayaan, sama juga mau jadi polisi walau bayar biaya tak resmi yg sangat mahal mengalahkan biaya masuk fakultas kedokteran universitas ternama di RI.

  3. saya setuju banget dengan UU ASN ini, agak gregetan dengan oknum PNS yang kerjanya lemot, punishnya ringan banget.. padahal diswasta, kalau kinerja jelek mulai dari mutasi, penurunan jabatan sampai maksimal PHK.. jika Pemprov DKI berhasil semoga bisa diterapkan di seluruh nusantara… amienn

  4. jika kepala daerahnya seperti Jokowi-Ahok,kita percaya pelaksanaan UU ASN membawa dampak signifikan bagi profesionalisme PNS, mengingat kredibilitas yang dimiliki dan telah diterapkan. Akan tetapi, bagaimana dengan isu bebas politisasi bagi PNS Daerah? utamanya yang berada diluar pulau jawa. Selama ini di luar jawa (apalagi daerah pemekaran), praktek politisasi demikian hebatnya. bahkan di daerah tertentu, Esselon II, III, IV, SKPD basah (anggaran besar) sampai tenaga kontrak mayoritas diisi oleh kroni2 dan keluarganya (kepala daerah). Benar ungkapan yang menyatakan, bagaimanapun canggihnya aturan ataupun peralatan yang dipakai, semua tergantung kepada bagaimana KUALITAS pemegang kendalinya. Bravo JOKOWI-AHOK…!!!

  5. ” perekrutan profesional atau swasta untuk menduduki jabatan strategis di Pemprov DKI. Dengan demikian, semua orang bisa mengikuti seleksi terbuka tersebut asalkan bersedia menerima gaji PNS ”

    Nah kalau ada peluang ini aku mau maju deh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here