Ahok Resmi Cabut Laporan soal Penghinaan di Polda Metro

0
46

BTP – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan tersebut diwakilkan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok.

“Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya,” jelas Ahmad Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Kasus tersebut memang dilaporkan oleh Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Di mana dalam kasus itu, Ahok adalah sebagai korban.

Ramzy melanjutkan, salah satu pertimbangan pihaknya mencabut laporan tersebut yakni karena kedua tersangka EJ (67) dan KS (47) sudah mengakui perbuatannya. Keduanya juga sudah meminta maaf secara pribadi kepada Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi serta keluarganya.

“Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi. Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ahok akhirnya mencabut laporan tersebut karena merasa iba terhadap kedua tersangka yang sudah berusia lanjut.

“Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan Pak Ahok mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di kediaman Pak basuki,” tuturnya.

Ramzy kemudian memperlihatkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada wartawan. Berikut isi surat yang ditujukan ke Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Ramzy BA, Abud SH, MH
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/2865/V/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Mei 2020 yang saya buat atau laporkan ke pelayanan pengaduan SPKT Polda Metro Jaya, tentang telah terjadinya perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP telah dilakukan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan jalan musyawarah atau kekeluargaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya selaku pelapor yang juga selaku korban mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan.

Demikian surat pencabutan laporan polisi ini saya buat sebenar-benarnya tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak lain, dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani semoga Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.

Yang Membuat,

Ahmad Ramzy BA, Abud SH MH. [Detik.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here