Draft RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro

2
55

Untuk dapat melihat draft RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dapat diklik disini

Sedangkan untuk melihat Naskah Akademis RUU ini dapat diklik disini

2 COMMENTS

  1. Sudah waktunya bagi indonesia mempunyai aturan yang jelas mengenai keuangan mikro, tidak bisa dipungkiri banyak usahawan mikro yang bisa bertahan sejak terjadinya krisis 1998. Kami sebagai pelaku keuangan mikro hanya bisa berharap ada payung hukum yang jelas agar kegiatan keuangan mikro yang lebih banyak fungsi sosialnya dari pada fungsi bisnis bisa berjalan dengan lebih nyaman. Terima kasih

  2. Ketentuan mengenai perijinan LKm berbadan hukum kumpulan agar ditinjau ulang terutama mengenai perijinan oleh bupati atau walikota mengingat banyaknya pemekaran wilayah sehingga akhirnya LKM-LKM akan beroperasi di lebih dari satu kota atau kabupaten.
    Lembaga Keuangan Mikro tidak selalu harus berbentuk Mikro saat ini ada beberapa lembaga kuangan mikro yang sudah cukup besar dan mapan dan beroperasi lintas propinsi. Shingga diperlukan adanya pengaturan mengenai LKM nasional sama halnya dengan pengaturan Koperasi tingkat Nasional.
    Terima Kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here