Paripurna – Penyampaian Usul Inisiatif Baleg thd RUU tentang Perubahan Atas UU no. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

1
71

Rapat Paripurna tertanggal 12 Oktober 2010, DPR sepakat untuk menjadikan RUU Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dan akan ditingkatkan dalam pembahasan selanjutnya. RUU ini akan memperbaiki kelemahan-kelemahan pengaturan tentang partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2008 (UU ini hanya bertahan 2 tahun). Beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam UU No. 2 Tahun 2008 yaitu:

  1. Banyaknya jumlah partai politik di Indonesia yang menimbulkan dilema bagi demokrasi. Banyaknya organisasi peserta pemilu yang ada, justru mempersulit tercapainya pemenang mayoritas sehingga menjadi kendala bagi terciptanya pemerintahan dan politik yang stabil.Bermunculannya partai politik baru juga ditunjang oleh ketentuan pembentukan partai politik yang terlalu mudah. Penyederhanaan partai politik juga terkendala oleh belum terlembaganya sistim gabungan partai politik yang terbangun di Parlemen. Gabungan politik yang tercipta cenderung bersifat instant, lebih berdasarkan kepentingan politik jangka pendek, dan belum berdasarkan platform dan program politik yang disepakati bersama untuk jangka waktu tertentu dan bersifat permanen.
  2. Belum terlembaganya partai sebagai organisasi modern dimana sikap dan perilaku partai politik terpola sebagai partai masa dan bukan partai kader. Sistem rekrutmen dan pembinaan yang asal-asalan, sehingga menciptakan pengaturan partai politik internal yang lemah. Banyaknya partai politik yang terpecah dan bukannya terkonsolidasi membuat keadaan politik yang ‘ruwet’ dan tidak transparan. Problem lain yang dihadapi adalah upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sekalipun masih menemukan kendala kultural dan struktural.
  3. Belum munculnya kemandirian partai yang terkait dengan pendanaan yang tidak memadai dari iuran anggota dan subsidi negara. Serta tidak adanya mekanisme pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pengakuntasian dan pelaporan, mengakibatkan tidak terwujudnya laporan pertanggungjawaban keuangan akhir tahun partai yang transparan, akuntabel dan auditable.
  4. Mudahnya syarat bagi pembentukan partai politik yang turut menyokong lemahnya pelembagaan partai politik.

Oleh karena beberapa kelemahan tersebut maka diadakan perubahan regulasi yang pada pokoknya bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku partai politik yang terpola atau bersistem kokoh sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung saripati demokrasi. Materi perubahan tekait penyempurnaan partai politik di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Pendirian Partai Politik

Dilakukan perubahan syarat pendirian partai politik diperketat dengan syarat pendirian paling sedikit 1000 orang dan tersebar di 75% provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Persyaratan persebaran diperlukan untuk menunjukan keseriusan pendirian Partai Politik sekaligus semakin menguatkan peranan Partai Politik sebagai organisasi yang berciri nasional dan menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Persyaratan Partai Politik menjadi Badan Hukum

Persyaratan Partai Politik untuk menjadi Badan Hukum dalam kerangka mengikuti Pemilu perlu diperketat sebagai syarat bagi penyederhanaan Partai Politik. Hal ini dimaksudkan untuk semakin melembagakan struktur kepengurusan partai politik yang bersifat nasional. Partai Politik harus memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.

3. Persyaratan Rekening Partai Politik Pada Saat Membentuk Partai Politik

Agar Partai Politik dapat menjalankan Fungsinya dengan baik maka dibutuhkan adanya sejumlah dana yang akan digunakan untuk menggerakan roda organisasi Partai Politik. Untuk itu pada saat pendirian Parpol perlu adanya sejumlah dana awal yang dapat menjamin bahwa Partai Politik yang akan didirikan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukan kesiapan Partai Politik dalam menbiayai aktifitasnya dalam kerangka menjalankan fungsi politiknya sekaligus menjadi indikator bagi kesiapan Partai Politik tersebut untuk mengikuti Pemilu. Oleh karena itu dilakukan penambahan persyaratan sebuah partai politik dapat menjadi badan hukum. Penambahan ketentuan ini diatur dalam Pasal 3.

4. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Partai Politik seringkali AD/ART akan ditinjau untuk periode waktu tertentu. Oleh karena itu setiap perubahan AD/ART harus melalui mekanisme yang sah, demokratis, konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar hak-hak anggota dan pengurus dapat terlindungi dan terciptanyan kepastian hukum. Ketentuan Perubahan mengenai perubahan AD dan ART ini dilakukan pada Pasal 5.

5. Rekrutmen Politik

Rekrutmen terhadap kader terbaik partai ini sangat diperlukan khususnya pada proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Disamping adanya mekanisme tersebut, diperlukan juga sebuah pengaturan affirmative action pada perempuan.

6. Bantuan keuangan bagi Partai Politik

Pada Pasal 34 dilakukan penambahan ayat yakni ayat (3a) dimana diatur secara eksplisit bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dialokasikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat.Dengan adanya ketentuan ini maka Partai politik akan semakin bertanggungjwab menggunakan bantuan keuangan tersebut dalam melaksanakan fungsi partai politik khususnya dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

7. Sumbangan untuk Partai Politik

Sumbangan untuk Partai Politik merupakan salah satu sumber pendanaan Partai Politik yang telah diatur dalam Undang-Undang. Besaran terhadap sumbangan yang dapat diberikan oleh individu maupun perusahaan perlu diatur agar tercipta transparansi (kejelasan penyumbang) dan terciptanya kompetisi Partai Politik yang sehat. Agar tercipta transparansi dalam pemberian sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha maka dilakukan perubahan pada Pasal 35 dimana perusahaan dan/atau badan dapat menyumbang dengan ketentuan paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

8. Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Untuk membangun kredibilitas Partai Politik maka pengelolaan keuangan Partai Politk harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya seluruh pengelolaan keuangan tersebut harus dilaporkan secara periodik kepada publik/masyarakat. Laporan tersebut meliputi laporan neraca dan laporan arus kas. Ketentuan perubahan terhadap keuangan Partai Politik ini dilakukan pada Pasal 39.

Perubahan UU Partai Politik diharapkan menjadi sebuah tahap penyempurnaan yang dapat tahan lama, tidak mudah karatan dan akibatnya diubah atas kepentingan politik semata. Perubahan Undang-undang partai politik diharapkan pula tidak sekedar tambal sulam dengan uu yang lama, meskipun menurut pendapat kami, ada beberapa hal yang belum diatur antara lain mengenai partai politik lokal, negara tidak boleh tutup mata akan adanya partai lokal. Oleh karenanya, masukan serta kritik sangat diperlukan dalam pembahasan RUU Partai Politik ini ke depan (DPR bersama Pemerintah).

Dwi Putra Nugraha

Peneliti CDT

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here