Pokok-Pokok Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentan Penyelenggara Pemilu

3
60

A. LATAR BELAKANG

1. Kualitas penyelenggaraan Pemilu sangat ditentukan oleh kemandirian, profesionalitas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Karena itu institusi KPU dan Bawaslu perlu diperkuat agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya.

2. Pelaksanaan Pemilu tahun 2009 (pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden) memperlihatkan sejumlah kelemahan, kekeliruan dan penyimpangan dalam sejumlah hal (antara lain, DPT bermasalah, tahapan pemilu tidak tepat jadwal dan kekacauan penghitungan suara). Ini menunjukkan bahwa kinerja lembaga penyelenggara pemilu belum sesuai dengan harapan.

3. Penguatan institusi penyelenggara pemilu dapat ditempuh dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu agar memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagian kelemahan yang dihadapi KPU dan Bawaslu juga bersumber dari kelemahan dalam undang-undang tersebut.

4. Dalam kaitan itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI dan tim Departemen Dalam Negeri telah melakukan serangkaian diskusi yang bertujuan untuk melakukan identifikasi permasalahan dan mencari jalan ke luar yang tepat dan komprehensif. Hasil diskusi ini, secara singkat, dituangkan dalam Pokok-Pokok Perubahan untuk Revisi UU Nmor 22 Tahun 2007 di bawah ini.

B. PERMASALAHAN

1. Proses seleksi anggota KPU belum mencerminkan terakomodasinya faktor-faktor kualitas, kompetensi, kredibilitas dan profesionalitas individu calon anggota KPU.

2. Proses rekrutmen anggota Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota masih terhambat karena ada campur tangan pihak lain dalam penentuan bakal calon yang diusulkan.

3. Peranan Dewan Kehormatan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan anggota Bawaslu.

4. Peranan pemerintah masih terlalu umum sehingga sering menimbulkan tafsir yang beragam tentang kemungkinan adanya intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilu.

C. TUJUAN

1. Terselenggaranya pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemilu, yaitu luber dan jurdil.

2. Terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang kuat, kredibel, profesional dan mandiri dengan didukung oleh anggota yang cakap serta sekretariat yang berfungsi optimal dalam memberikan dukungan administratif dan keahlian.

3. Adanya penegakan disiplin yang kuat di lingkungan anggota KPU dan Bawaslu sehingga fungsi, tugas dan perannya dapat dilakukan dengan maksimal.

D. KERANGKA KONSEPTUAL

Rujukan utama adalah Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945:

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

1. Karakteristik Organisasi

Ada tiga sifat yang melekat pada organisasi penyelenggara pemilu:

a. Nasional

Cakupan kerjanya meliputi seluruh wilayah negara nasional Indonesia.

Bersifat hirarkis dan struktural, memiliki organisasi cabang di tingkat daerah.

b. Tetap

Bersifat permanen, tidak insidental/sementara/ad hoc.

Memiliki periodisasi masa jabatan bagi anggotanya.

c. Mandiri

Organisasi penyelenggara pemilu bukan merupakan sub-ordinat dari lembaga negara yang lainnya.

Memiliki otonomi manajemen dan administrasi.

Mengambil keputusan secara bebas dan otonom, tanpa tekanan dan campur tangan pihak luar.

Keanggotaannya bersifat non partisan dan individual (bukan merupakan utusan/delegasi dari suatu kelompok/golongan/ institusi tertentu).

Sifat-sifat itu (nasional, tetap dan mandiri) harus dilihat sebagai satu kesatuan, dan bukannya unsur yang bisa dipisah-pisahkan.

2. Model Penyelenggara Pemilu

Ada tiga alternatif model penyeleggara pemilu:

a. Model Satu Kamar

Penyelenggara pemilu hanya satu organisasi saja, bersifat sentralistik, tidak ada organisasi lainnya yang setara. Jika dibentuk organisasi pendukung, sifatnya adalah sub-ordinat (KPU organisasi tunggal).

b. Model Dua Kamar

Penyelenggara pemilu terdiri dari dua organisasi yang memiliki kedudukan, tugas dan wewenang yang berbeda tetapi sama-sama kuat dan otonom (KPU dan Bawaslu).

c. Model Tiga Kamar

Penyelenggara pemilu terdiri dari tiga organisasi yang memiliki kedudukan, tugas dan wewenang yang berbeda tetapi sama-sama kuat dan otonom (KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan).

Tiap-tiap model memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tiap-tiap model juga membawa konsekuensi atau implikasi yang berbeda-beda, baik dari segi SDM, kesekretariatan, anggaran, dan sebagainya.

E. POKOK-POKOK PERUBAHAN

1. Seleksi

Tim seleksi dibentuk oleh pemerintah, tetapi tim seleksi harus diisi oleh orang-orang yang cakap, kredibel, memiliki keahlian dan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan.

Tim seleksi dibentuk untuk melakukan seleksi administratif dan seleksi keahlian terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

Tes terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu tidak saja mencakup tes psikologi (psikotes), tetapi juga menyentuh tes keahlian/kompetensi individu.

Hasil tes diumumkan secara terbuka.

2. KPU

Ada pemikiran jumlah anggota KPU ditambah dari 7 orang menjadi 11 orang untuk lebih memaksimalkan fungsi, tugas dan peran KPU.

Persyaratan menjadi anggota KPU lebih diperketat. Keseluruhan anggota KPU harus mencerminkan terakomodasinya beberapa jenis kompetensi/keahlian yang sesuai dengan kebutuhan KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

Sekretariat KPU agar lebih diperkuat.

3. Bawaslu

Proses rekrutmen calon anggota Bawaslu tidak lagi dilakukan oleh KPU, tetapi oleh Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu, yang juga bertugas merekrut calon anggota KPU.

Proses rekrutmen anggota Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi kewenangan sepenuhnya Bawaslu, tidak lagi melibatkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Bawaslu.

4. Dewan Kehormatan

Status Dewan Kehormatan agar diperkuat, dari bersifat ad hoc menjadi tetap/permanen.

Dewan Kehormatan hanya berkedudukan di tingkat nasional, tidak lagi dibentuk di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Hanya ada satu Dewan Kehormatan, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, semula Dewan Kehormatan melekat masing-masing pada KPU dan Bawaslu, serta ada pula Dewan Kehormatan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Anggota Dewan Kehormatan adalah 5 (lima) orang, terdiri dari 1 orang Ketua KPU dan 1 orang Ketua Bawaslu (ex-officio) dan 3 orang diambil dari unsur masyarakat.

Dewan Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

5. Peranan Pemerintah

Peranan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu kepala daerah lebih diperinci tapi dibatasi pada aspek berikut:

penugasan personil dan sarana ruangan pada sekretariat PPK dan sekretariat PPS;

kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu serta monitoring penyelenggaraan pemilu;

dalam hal-hal tertentu yang mendesak, pemerintah dimungkinkan untuk ikut berperan.

6. Masa Bakti KPU dan Bawaslu

Masa bakti anggota KPU dan anggota Bawaslu saat ini diperpendek, semula periode 2008-2013 menjadi berakhir pada tahun 2010/2011 (atau sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang revisi yang baru ditetapkan).

Masa bakti anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang yang telah direvisi.

7. Catatan Lain

Ada pemikiran agar fungsi dan kewenangan Bawaslu diperkuat.

Ada pemikiran status Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi tetap/permanen, semula ad hoc. Hal ini untuk lebih menjamin optimalisasi fungsi, tugas dan peran pengawasan dalam pemilu/pilkada.

Sekretariat Bawaslu agar lebih diperkuat. Ada pemikiran sekretariat Bawaslu dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon I, sekarang sekretariat Bawaslu dipimpin oleh eselon II.

Terkait dana pilkada, ada dua alternatif. Pertama, dana pilkada adalah tanggungjawab pemerintah daerah karena berpegang pada prinsip otonomi daerah. Kedua, dana pilkada menjadi tanggungjawab KPU karena pilkada sudah masuk ke dalam rezim pemilu.

E. PENUTUP

Pokok-Pokok Perubahan ini bersifat sebagai masukan untuk Komisi II DPR RI dalam rangka merevisi UU Nomor 22 Tahun 2007, dan masih sangat terbuka untuk dielaborasi dan disempurnakan lebih lanjut. Selanjutnya, akan dibuat Naskah Akademik RUU ini secara lebih sempurna dan memadai.

3 COMMENTS

  1. wei…pengen KPU dan Bawaslu profesional ? gak usah berharap profesional bung, kalo konon sekarang ini honornya aja masih dibawah standar…boleh ngomong profwsional kalo perut anak bininya udah dipenuhi….mimpi kaleee…

  2. gemana mau netral ? wong anggota kpu sendiri ada yang memihak pasangan calon tertentu, bahkan mendukung pleno ppk karena berbeda pilihan. gak becus deh……..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here