Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham (Membahas Prolegnas Prioritas 2011)

0
54

Dalam rapat kerja ini, menteri hukum dan HAM meminta kepada Badan Legislasi untuk menambahkan satu RUU Perubahan UU Pelayaran dalam Prolegnas Prioritas 2010 dan untuk diusahakan diselesaikan pada tahun 2010. Aakn tetapi, sontak permintaan ini membuat beberapa anggota badan legislasi bertanya-tanya. Hal apakah yang membuat RUU sangat mendesak untuk diubah dan kalu bisa diselesaikan pada tahun 2010 padahal tinggal terdapat 10 hari efektif yang dimiliki DPR untuk bersidang.

Mengapa pemerintah sangat ‘berniat’ untuk mengubah UU Pelayaran ini?

Hal inilah yang membuat Basuki Tjahaja Purnama bertanya tentang urgensi perubahan UU Pelayaran ini. Apakah sudah terdapat PP yang terkait dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini? “Apakah RUU ini merupakan pesanan pihak asing?…. Kapal yang masuk ke Indonesia harus memakai bendera Indonesia dan seharusnya kita tidak takut pada pihak asing”, seru Basuki T. Purnama.

Di akhir rapat kerja ini, ketua Badan Legislasi menjelaskan bahwa permintaan pemerintah dapat dimasukka dalam daftar panjang prolegnas 2010-2014, dan ditentukan kemudian apakah RUU perubahan UU pelayaran ini akan masuk dalam prolegnas prioritas 2010 atau di tahun lainnya.

Selain itu, pembahasan mengenai prolegnas prioritas selanjutnya akan dilakukan oleh panita kerja prolegnas.

Untuk mendengar pertanyaan Basuki Tjahaja Purnama secara lengkap dapat klik disini

Sedangkan untuk mendengar tanggapan atau jawaban Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM secara lengkap dapat klik  disini

Dwi Putra Nugraha

Peneliti CDT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here