RDPU Baleg dengan jajaran pimpinan Parpol (RUU Perubahan UU Parpol)

0
39

Kamis, 03 Juni 2010 – Pimpinan PAN, PKB, PPP – Penyederhanaan parpol, tanpa mengurangi unsur demokrasi, HAM, dan nilai-nilai pancasila dan terlepas dari unsur paksaan.  Sehingga tidak perlu syarat PT yang terlalu tinggi. Memperkuat eksistensi lokal dari parpol yang ada. Sehingga parpol harus ……………

PKB

  • Penyederhanaan parpol, tanpa mengurangi unsur demokrasi, HAM, dan nilai-nilai pancasila dan terlepas dari unsur paksaan.  Sehingga tidak perlu syarat PT yang terlalu tinggi.
  • Memperkuat eksistensi lokal dari parpol yang ada. Sehingga parpol harus memiliki jumlah perolehan tertentu di daerah untuk dapat mengikuti pemilu 2014.
  • UU harus mengatur tata cara dalam pengambilan keputusan dalam internal parpol diantaranya 9 item yang ada dalam AD partai.
  • Meningkatan kapasitas dalam penanganan sengketa internal dalam parpol.

PPP (Lukman Haris)

  • Parpol satu-satunya lembaga yang dapat menyalurkan aspirasi politik masyarakat.
  • Konstitusi menjamin eksistensi parpol
  • 5 prinsip dasar terhadap revisi:
  1. Menjamin terlaksananya hak-hak dasar politik warganegara
  2. Diarahkan untuk upaya memperkokoh NKRI (diarahkan pada parpol nasional)
  3. Diarahkanuntuk upaya demokratisasi dan peningkatan kerja parpol dalam respon aspirasi politik masyarakat
  4. Parpol lebih giat melakukan kaderisasi dan pendidikan politik
  5. Menciptakan stabilitas politik yang dinamis, sehingga tercipta parpol yang kuat dan pemerintahan yang efektif
  • Tanggapan terhadap 8 isu yang dibuat oleh Baleg:
1. Persyaratan pendirian parpol
UU yang lama sudah cukup memadai (pasal 3, minimal orang 50 orang)

Tidak perlu dipersulit untuk mendirikan parpol

2. Persyaratan kepengurusan
Setiap provinsi, kabupaten, dan kecamatan perlu ditingkatan daripada UU lama.
3. Rekening partai
Perlu ada syarat minimal, berjumlah satu miliar.
    4. Perubahan AD/ART
Hanya forum permusyawaratan tertinggi yang dapat mengubah AD/ART, jika terjadi disputes, maka berdasarkan UU lama sudah sangat memadai (Pengadilan yang memutus, pemerintah tidak dapat intervensi)
    5. Rekrutemen Parpol
Diserahkan pada kebijakan parpol, tidak perlu UU mengatur jabatan publik.

Tidak aada jaminan loyalitas berbanding lurus dengan lamanya menjadi anggota parpol.

    6. Keuangan
Perseorangan paling banyak 1 M, badan usaha paling banyak 4 M dalam satu tahun masa anggaran.

Tidak ada hubungan antara APBN dan APBD dengan kemandirian parpol.

    7. Jabatan publik
Didefinisikan jabatan publik terlebih dahulu

Menunggu putusan MK menyangkut jabatan publik (UU Kementerian Negara)

Apakah pada tingkat nasional atau hingga lokal?

    8. Desentralisasi parpol
Diserahkan pada internal parpol jangan dengan UU.

PAN

  • PT : Pesan pimpinan: 2,5-5%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here